LAGI SOAL UU PORNOGRAFI.
Kemaren, 31 Oktober DPR mensyahkan Randangan UU Pornografi menjadi UU. Pengesahan itu banyak menuai Kritik dari masyarakat Indonesia, bahkan pake ancaman segala untuk keluar dari NKRI.....sebelum disyahkan menjadi UU...Persoalan UU Pornografi memang sejak awal di rancang sudah banyak di bicarakan oleh rakyat Indonesia. Baik mereka yang Kontra pun yang Pro. Persoalan/substansi mereka yang kontra dan Pro UU tersebut terletak pada Interpretasi masing-masing pihak terhadap beberapa pasal yang dianggap bisa membatasi Kreatifitas Pegiat Seni di Tanah air, dan juga menyangkut persoalan Budaya beberapa Suku anak bangsa di Indonesia, sebut saja BALI, PAPUA dan Sub Etnis Daya yang memang secara budaya/tradisi cara berpakaian mereka (maaf) setengah telanjang. Diakuatirkan oleh kelompok yang Kontra, bahwa UU Pornografi bisa disalah gunakan untuk memberangus beberapa Kegiatan Seni (tarian jawa atau Bali, atau tarian Bugis-Makassar, Tari Dayak, Irian/Papua yang dalam busana berkesenian memang seperti itu), Belum lagi hasil-hasil seni rupa yang kerap kali menampilkan abstraksi yang sifatnya Imaginatif (terkadang abstraksi itu berupa manusia telanjang).
Ada juga kekuatiran bahwa mereka yang suka pakain serba Mini, bisa dikenai sangsi melalui pasal-pasal tertentu yang sifatnya meng-justice langsung ditempat dengan denda Rp.500.000 - 1.500.000 tanpa lewat pengadilan.
Dan banyak lagi pendapat mereka yang Kontra pada UU Pornografi tersebut.
Sebaliknya kelompok yang Pro, mensyukuri bahwa UU tersebut akhirnya dapat disyahkan. Pendapat mereka bahwa dengan adanya UU ini, maka bangsa Indonesia akan terlihat santun dimana-mana. Bahwa UU ini dapat dijadikan acuan untuk menegur - men-justice - mengatur kehidupan Publik yang katanya meniru-niru gaya hidup orang sono. Ditambahkan pula, bahwa Negara Indonesia ini negara yang sopan dan santun dalam segala hal. Karena itu cara berpakaian, bergaul, berkesenian (mencipta lagu, melukis, menari, membuat Film, Teater, membuat Patung, dst) harus di awasi supaya tidak ada lagi yang namanya Porno, Vulgar dst.
Bahwa UU ini, akan menjadi Polisi Moral yang dapat mengikat perilaku seluruh rakyat Indonesia.
Naaahhhh.....bagaimana pendapat temen-temen soal itu... .Bagiamana pun, apapun - keberatan atau mendukung...UU nya sudah disyahkan....Tinggal kita pandai-pandai melihat dan menyesuaikan keadaan dimana kita berada.
Bagi mereka yang hoby renang....siapkan busana khusus. Yang Hoby Volley...siapkan juga ........Sudalah kita tunggu saja...dan kita jalankan saja...kan itu udah menjadi UU.
RWM.BOONG BETHONY -Another Human Being Like You.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar