20/08/08

Rongkong-SEKO pada Harian Umum 1945

RWM.BOONG BETHONY

SECUPLET CATATAN RONGKONG - SEKO PADA "HARIAN UMUM 1954"

Wakil Perdana Menteri I wongsonegoro memberi jawaban atas pertanyaan anggota Parlemen Mr.Thambunan mengenai orang-orang Kristen yang teraniaya di Sulawesi Selatan sebagai berikut:1. Pemerintah memang menerima laporan tentang kejadian itu dan duduknya perkara adalah demikian:a. pada tanggal 28 Juli 1953 J.Sangka, pendeta di distrik Rongkong Atas, Masambea, Kabupaten Luwu bersama beberapa pemuka Kristen lainnya diambil oleh gero,bolan bersenjata diantaranya yang dikenal nama Djoha yang berasal dari kampung Welawi (Iwara Palopo, sertaterus di bawa ke kampung Malangke (Amassangan) melalui Tarue. Orang-orang yang diambil tersebut; J.Sungkan (pendeta di Rongkong Atas), Ratte dari kampung Sallutalang, Njila (penghantar jemaat Limbong), Moso (guru sekolah Manganan), Ambo Aseng (juru tulis kampung Manganan), Semba (penghantar jemaat Uri), Pango (guru sekolah Uri), Ledo (penghantar jemaat Kenandede), Djima (kepala kampung Pontattu), Sodu (penghantar jemaat Tanete), Njulue (kepala sekolah Limbong), dan Sialana dari kampung Limbong. b. Pada tanggal 28 Agustus 1953 oleh gerombolan bersenjata diambil pula dari distrik Seko pemuka-pemuka gereja beserta 80 orang pengikutnya. Rombongan singgah di Rongkong Atas dan gerombolan mengambil lagi beberapa pemuka gereja; Rupa (guru indjil), Batu (Wakil Kepala Distrik Seko), Galeon (kepala kampung Kariang), Kepala kampung Baroppa, Karipang (guru sekolah, penghantar jemaat Amballong) dan orang-orang dari Rongkong Atas; Sumbawa (guru Indjil), Ambo Ena (penghantar jemaat Sallutalang), Pabeta (eks kepala kampung Ponglegen), Pemandang, Mappe Ngamma (eks kepala kampung Uri), Bome (guru pembantu sekolah Ponattu). Mereka dibawa ke Jurusan Melangke oleh gerombolan. c. Karena kejadian-kejadian tersebut dilakukan di daerah yang tidak aman dan dikuasai oleh gerombolan-gerombolan bersenjata, polisi baru mengetahuinya pada tanggal 24 September 1953. Menurut keterangan, maksud dari penculikan itu adalah bahwa orang-orang yang bersangkutan akan dijadikan saksi dalam perkara Sangkala, dimana Kepala Distrik rongkong Atas telah menggabungkan diri kepada grombolan.d. Kemudian pada tanggal 25 September Polisi dapat keterangan, bahwa dalam bulan Agustus 1953 orang-orang yang disebut di atas telah dibunuh oleh gerombolan di kampung Patimang distrik Malangku. 2. Setelah mendapat keterangan tersebut di atas, Polisi segera melakukan pengusustan akan tetapi oleh karena peristiwa itu terjadi di daerah dikuasai oleh gerombolan, pengusutan belum dapat membuahkan hasil. Sudah tentu pemeriksaan ini akan dapat diperluas sejalan dengan operasi-operasi tentara dan polisi yang kini sedang direncanakan.3. Tindakan-tindakan Pemerintah dalam rangkaian penyelesaian soal keamanan di Sulawesi Selatan adalah antara lain bermaksud untuk melindungi rakyat pada umumnya dan umat Kristen khusunya.
(Harian Umum, 9 Februari 1954)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Sepnggal catatan penting tentang Rongkong dan Seko pada masa pergolakan!
Senang saya berkunjung ke Blog ini!

RWM Boong Bethony mengatakan...

Trimakasih untuk kunjungannya!
Salam Persahabatan dari Seko!