Sunday, July 5, 2009

LIPPU - TONDOK - KAMPUNG - DESA - VILAGE SEKO: REFLEKSI BULAN APRIL!

LIPPU - TONDOK - KAMPUNG - DESA - VILAGE SEKO: REFLEKSI BULAN APRIL!

RWM.BOONG BETHONY

Wednesday, April 1, 2009

MANFAAT BUAH-BUAHAN

BUAH DAN MANFAAT BAGI MANUSIA

APEL — Jus apel dan bayam (atau dapat dimakan terpisah) merupakan kombinasi unik. Kombinasi kandungan garam mineral dan pektin dalam apel, serta kandungan asam oksalik pada bayam membentuk substansi unik yang memenuhi dinding-dinding usus dan melalui gerakan kimia yang kuat tapi aman “melepaskan” kotoran yang ada di usus besar yang telah mengendap berhari-hari, berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Kandungan zat pektin dalam apel juga mampu menurunkan kadar kolesterol dan triglycerides yang mengganggu fungsi jantung.

ALPUKAT — Kandungan kalori, lemak dan minyak yang tinggi di dalamnya tidak sajamenjadi sumber enerji yang melimpah yang dibutuhkan pada saat puasa, tetapi juga mengurangi kadar kolesterol dan menjaga kelenturan otot-otot sendi.

PISANG – Daging buah pisang yang lembut melapisi dinding-dinding lambung dan usus sehingga dapat menjadi lapisan anti radang. Pisang sangat membantu bagi mereka yan mengalami masalah peradangan lambung atau usus. Karena daging buah pisang sangat lembut, dianjurkan untuk tidak dijadikan jus.

BELEWAH – Kandungan beta-carotene, pro-vitamin A, magnesium, mangan, seng dan krom pada belewah dapat mengurangi peradangan dan memulihkan luka peradangan jaringan usus. Gula alami dan enzim yang dikandung belewah mempunyai fungsi absorpsi atau penyerapan pada usus sehingga sangat membantu gangguan usus akibat makan tergesa-gesa sehingga makanan tak terkunyah dengan baik, terlalu banyak makan makanan yang berbumbu, endapan obat-obatan, atau rasa mual karena rasa kuatir yang berlebihan.

JERUK — Sari buah jeruk yang banyak mengandung vitamin C sangat baik karena selain menstimulasi sistem kekebalan tubuh, juga menghilangkan sumbatan lendir di tenggorokan, rongga hidung, paru-paru dan perut. Berguna pula untuk membersihkan liver dan menghilangkan rasa sakit di tubuh akibat influenza. Campuran sari jeruk nipis dan madu sangat berkhasiat menyembuhkan radang tenggorokan dan amandel. Bagi mereka yang memiliki gangguan lambung, tentu pilih buah jeruk yang tidak terlalu asam.

KURMA — Kandungan gula kurma yang tinggi membuat kurma menjadi buah yang menghasilkan enerji tinggi. Bahkan ada legenda bahwa Nabi Muhammad SAW berbuka puasa hanya dengan 3 butir buah kurma, tentunya yang berkualitas tinggi. Kandungan gula kurma sangat membantu menyembuhkan luka. Hati-hati bagi mereka yang memiliki penyakit diabetes, jangan terlalu banyak mengkonsumsi buah ini.

PEPAYA dan MANGGA — Jus campuran pepaya dan mangga memiliki kandungan karbohidrat dan enzim yang tinggi. Jus segar ini bermanfaat dalam menanggulangi pembengkakan da peradangan, gangguan pencernaan dan demam. Jus mangga sendiri dapat mengurangi dehidrasi dan memperlancar sirkulasi darah. Sedangkan pepaya melancarkan buang air besar dan mengatasi sembelit.

PEAR – Mengkonsumsi buah pear membantu mengatasi rasa tidak enak di perut akibat kadar asam yang berlebihan yang berasal dari makanan berkalori tinggi, berminyak, dan pedas. Jus pear juga dapat dicampur dengan apel dan sedikit jeruk nipis.

NANAS — Enzim bromealin dalam nanas melarutkan lendir yang sangat kental dalam sistem pencernaan sehingga juga menghancurkan bisul bila ada. Masakan yang dibuat dengan 250 gr Nanas yang diiris-iris, 60 gr cincangan daging ayam dan lada secukupnya yang kemudian digoreng dapat mengatasi penyakit darah rendah dengan gejala lemasnya kaki dan tangan.

DELIMA — Di Irak dan Iran, jus delima yang dibuat kumur terlebih dahulu sebelum diminum membantu membersihkan mulut dan gigi, serta mencegah infeksi sehingga membantu menghilangkan bau mulut yang tidak sedap. Memakan dengan perlahan-lahan buah delima dan mengeluarkan bijinya dapat menjernihkan suara yang serak dan menghindari kekeringan tenggorokan. Manfaat lainnya, kandungan zat tannin dalam buah delima dapat membius cacing gelang, cacing kremi dan cacing pita dalam usus sehingga mereka dapat dikeluarkan melalui air besar. Cara ini sudah biasa digunakan oleh penduduk Mesir dan Vietnam.

TOMAT — Jus tomat segar sangat membantu pembentukan glycogen dalam liver. Menurut penelitian ditemukan bahwa jus tomat menyeimbangkan fungsi liver dengan cepat dan dengan demikian berarti menjaga stamina tubuh dan menyehatkan badan. Garam mineral yang kaya dalam tomat meningkatkan nafsu makan dan merangsang aliran air liur sehingga memungkinkan makanan dicerna dengan baik. Konsumsi tomat yang teratur membantu mengobati penyakit anoreksia (kehilangan nafsu makan).

SEMANGKA — Terlalu banyak mengkonsumsi daging-dagingan, manis-manisan, goreng-gorengan, kopi dan minuman ringan sering membuat darah terlalu banyak kandungan asamnya dan mengakibatkan bintik-bintik merah di kulit. Jus semangka akan merontokkan asam tersebut dan memperbaiki kandungan darah. Bagi penderita diabetes, mengkonsumsi secara teratur jus semangka dapat menjaga meningkatnya gula darah. Kelebihan kandungan asam urik dalam tubuh yang menyebabkan penyakit arthritis, encok dan keracunan urea dapat dihilangkan dengan meminum jus semangka secara teratur dua kali sehari.

KELENGKENG/LENGKENG — Buah ini banyak mengadung sukrosa, glukosa, protein, lemak, asam tartaric, vitamin A dan B. Sebagai salah satu sumber enerji yang besar serta mengembalikan kelancaran aliran enerji, buah yang sangat manis ini berguna untuk meningkatkan stamina sehabis sakit. Kelengkeng sangat baik untuk memenuhi kebutuhan enerji bagi wanita hamil yang lemah atau setelah melahirkan. Memakan buah ini secukupnya secara teratur dapat menambah nafsu makan, mencegah anemia dan pemutihan rambut dini. Selain itu akan mempercepat kesembuhan luka luar. Awas, konsumsi secukupnya saja, kalau kelebihan akan membuat tubuh jadi panas akibat kelebihan energi.

BELIMBING — Meminum atau memakan buah belimbing dan menelannya secara perlahan dapat mencegah dan mengatasi infeksi mulut dan tenggorokan. Campuran belimbing dan madu juga dapat membantu mencegah dan mengatasi kencing batu.

LECI — Selain kandungan protein, lemak, vitamin C, fosfor, dan zat besi, buah leci mengandung sukrosa dan glukosa yang melimpah. Mengkonsumsi buah Leci pada malam hari dapat menambah cadangan energi untuk keesokan harinya.

KELAPA – Air kelapa mengandung sukrosa, fruktosa dan glukosa, sedangkan dagingnya selain tiga hal di atas juga mengandung protein, lemak, vitamin dan tentunya minyak kelapa. Meminum air kelapa muda dan memakan dagingnya dapat mengurangi kegerahan, mulut kering, demam dengan kehausan serta diabetes. Selain itu minum air kelapa muda dipercaya membuang racun dalam darah. Perhatian, terlalu banyak minum air kelapa muda menyebabkan sedikit rasa lemas sementara. Bagi yang memiliki gangguan pada tulang jangan mengkonsumsi banyak air kelapa.

Dari berbagai sumber.

ANOTHER HUMAN BEING LIKE YOU.
RWM.BOONG BETHONY

Monday, February 9, 2009

KORUPSI Sub BUDAYA???

STOP KORUPSI, SUATU PERMENUNGAN

KORUPSI. Sebuah kata biasa, kerap kita dengar, baca dan saksikan, bahkan menjadi sangat akrab terhadap kata itu karena seringnya diulas, diberitakan di media massa baik cetak pun audio Visual. Dengan cara dan aksi yang beda orang sering membahas Korupsi. Para intelek, budayawan, tokoh agama/pemuka agama, pendidik/dosen, saudagar, petani, nelayan, legislative, yudikatif, eksekutif, copet, pencuri, pembunuh, para demonstran dan yang terakhir adalah KPK. Ngomong lantang sudah, teriak-teriak sudah, hukumnya sudah, undang-undangnya sudah demonstrasi sudah. Korupsi jalan terus, semakin sering diaduk-aduk korupsi makin canggih, dan membumbung diawan-awan, tidak terkejar, tak terjangkau. Saya kuatir bahwa korupsi merupakan idiologi baru dalam kehidupan masyarkat (mohon maaf!), Nyatanya banyak orang bilang korupsi sudah membudaya! Menjadi budaya?? Apakah karena dilakukan penuh kesadaran? Oleh orang-orang yang berbudi? Atau karena dilakukan secara turun temurun? Dari generasi ke generasi? Dari Orde ke orde?(Orla, Orba, Orfor-orde reformasi) mungkin karena seperti itu maka Negara kita menduduki peringkat ke-5 sebagai Negara Korup.

Sahabat karib Korupsi adalah Kolusi dan Nepotisme. Ketiga sahabat ini kemudian dijuluki KKN. Dulu, istilah KKN dipakai oleh Perguruan tinggi sebagai penggodokan calon intelektualnya ketengah masyarakat, mungkin karena itu, banyak perguruan tinggi tidak memakai istilah ini, supaya beda. Supaya tidak dianggap para penganut KKN. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Indonesia Bangkit memberikan kenyataan bahwa KKN telah menggerogoti seluruh aspek kehidupan berbangsa, baik secara apokrif maupun terang-terangan. Korupsi telah dilakukan dalam berbagai bentuk, uang, jabataan, waktu. Akibatnya ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, kebohongan terjadi dimana-mana baik oleh aparat birokrasi pemerintahan, dewan perwakilan rakyat, dan sector usaha swasta bahkan Lsm-lsm. Kalau zaman ORLA dan ORBA korupsi terjadi sentralistik (pusat kekuasaan), sekarang malah semakin merata diseluruh pelosok tanah air. Kini, semakin banyak pihak berlomba untuk korupsi (mungkin karena perlombaan korupsi ini maka dalam berbagai ajang internasional Negara kita selalu kedodoran dalam olah raga). Terlebih sesudah berlakunya Otonomi Daerah, korupsi tumbuh kian subur. Sepertinya Otonomi Daerah adalah pupuk dan hujan yang menyuburkan baginya. Karena itu jangan heran kalau istilah mumpung juga ikut-ikutan popular. Mumpung ada waktu, mumpung masih jadi pejabat, mumpung masih dipercaya rakyat, dan mumpung lainnya. Mengutip istilah yang sering dipakai Dai kondang Aa Gym bahwa “Money Politic dan korupsi akhir-akhir ini dilakukan dalam bentuk korupsi berjamaah, betul tidak?”. Bahwa Korupsi di Indonesia dilakukan secara kolektif bahkan melibatkan lembaga-lembaga termasuk lembaga keagamaan yang harusnya menjadi benteng moral melawan korupsi.

Melalui tulisan ini saya melihat beberapa hal penyebab terjadinya korupsi ditengah bangsa ini, semoga “Harian Padang Ekpres” dapat memuatnya.

Pertama, MORALITAS! Ada tiga hal yang selalu dicari orang di dunia ini, yaitu kekayaan, kehormatan dan kekuasaan. Ketiga hal tersebut saling terkait. Karena kaya orang bisa memiliki kekuasaan, karena berkuasa orang dihormati, karena dihormati orang bisa berkuasa dan sekaligus kaya. Ketiga hal ini diyakini akan menjamin dan menjadi sumber kebahagian. Karena itu, ketiganya mempunyai daya pikat yang luar biasa. Lalu orang mengejar-ngejar, mencari-cari, supaya dapat diraih. Pola pencarian dan Pengejaran juga dengan berbagai cara. Salah satu cara yang popular dan gampang adalah korupsi. Itu sebabnya dari ketiga hal diatas, kekuasaan menjadi target utama. Sebab, dengan kekuasaan, bisa berbuat apa saja untuk memenuhi keinginan. Disamping untuk kekayaan, kekuasaan juga berlaku untuk kroni-kroni dan keluarganya. Maka orang rela berkorban meskipun menggadaikan jiwanya, mengeluarkan biaya untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan itu memabokkan. Makanya ada istilah post power syndrome karena kehilangan power tends to corrupt. Kedua istilah ini sebenarnya sama-sama penyakit kejiwaan. Yaitu sakit akibat kehilangan kekuasaan dan sakit karena berkuasa. Seorang budayawan Madura, D. Zawawi Imron dalam rasa prustasi melihat moralitas bangsa dan terutama para penguasa yang terjerat dalam budaya korupsi, memprotes lewat buku Unjuk Rasa Kepada ALLAH. Bagi Zawawi Imron, pokok persoalan utama ada pada Moral. Moral penguasa. Ada ragam kekuasaan di Negeri ini, mulai dari kekuasaan karena pejabat pemerintah, pejabat ABRI, pejabat POLRI, pejabat Daerah, pejabat wakil Rakyat, pejabat di BUMN dan Swasta. Moralitas itu berhubungan langsung dengan hati dan jiwa. Kait mengait dengan yang kekal, abadi atau tresendent-imanent. Berkorelasi langsung pada Yang Maha Kuasa. Karena itu, banyak yang menghindar dari konsekwensi moral yang berhadap-hadapan langsung dengan Tuhan. Lebih mudah dan gampang memakai pikiran dan akal saja. Hati dan jiwa yang selalu berontak untuk menolak perbuatan a moral selalu ditutup dan disingkirkan. Jadi kalau dari sononya sudah kotor ya kotor terus. Karena itu kerap tidak hanya menunggu kesempatan untuk korupsi, malahan kesempatan itu dibuat-buat, diciptakan dan dicari-cari. Korupsi muncul dari dual hal: niat dan kesempatan (pesan RCTI kepublic). Kesempatan selalu terbuka, terutama diranah kekuasaan. Disini pentingnya peranan Hati dan jiwa. Kalau kesempatan ada, selalu terpikir bahwa tidak ada yang tahu! Bahwa keluarga membutuhkan! Kawan-kawan juga! Orang lain melakukan masakan saya tidak!? Selalu ada alasan untuk membunuh bisikan Hati dan jiwa. Ketika manusia diperbudak oleh harta dan kehormatan, sebenarnya ia telah menghina Tuhan. Sebab harta dan kehormatan telah menjadi tuhannya. Ketika harta dan kehormatan adalah segala-galanya, hidup manusia lalu hanya dimotori oleh keinginan untuk mengumpulkan harta dengan menghalalkan segala cara. Disini manusia sampai pada titik terendah dari harkat dan martabatnya, karena ia sudah menjadi budak nafsu! Budak Dosa. Disitu juga tuhannya. Saya setuju kepada Sawawi Imron yang berunjuk rasa kepada ALLAH, mengapa Tuhan diam saja disepelekan sedemikian rupa oleh ciptaanNya.

Ke-dua, Orientasi keagamaan. Ada ratusan kali, kalau tidak mau dikatakan ribuan kali lembaga-lembaga keagamaan ditanah air berbicara, membahas secara kritis theologies, sekaligus mengutuk bahwa korupsi adalah perbuatan iblis yang sangat menyengsarakan orang banyak. Khotbah-khotbah dari mimbar keagamaan, di Masjid, Gereja, Pura, juga lewat Media massa cetak dan audio visual mengajak umat untuk melawan korupsi dan tidak terlibat didalamnya. Banyak buku-buku yang mengulas korupsi dari sudut pandang Agama dicetak dan terbit tebal-tebal. Para pendidik disekolah dan perguruan tinggi lantang menolak korupsi. Demonstrasi digelar ratusan kali menyerukan anti KKN dan meminta penguasa berwewenang untuk menangkapi koruptor. Toh, korupsi jalan terus. Apa yang terjadi?? Ada apa denganmu Indonesia?? Sejak dahulu kala Indonesia dikenal sebagai masyarakat Religius! Dan menempatkan nilai-nilai agama sebagai central kehidupannya. Karena itu sering muncul pertanyaan-pertanyaan religius ditengah masyarakat Indonesia. Seperti : Dimanakah ALLAH yang adil? Mengapa ALLAH berdiam diri? Mengapa ALLAH tidak menghukum orang yang terang-terangan menindas sesama serta asyik memperkaya diri diatas penderitaan yang lemah? Atau pertanyaan seperti ini, Ya ALLAH, mengapa orang jujur makin miskin saja? Mengapa orang saleh makin menderita? Atau seperti ini, TUHAN, mengapa orang yang melakukan kejahatan makin makmur sementara orang yang setia padaMu semakin menderita?? Apa yang terjadi? Sakitkah masyarakat kita? Jawabnya tegas, YA!. Bukankah dalam kehidupan kita dewasa ini, nilai-nilai pun sudah diputar balikkan? Nilai-nilai yang luhur seperti, kebenaran, kejujuran, ketulusan, mengutamakan kegotong-royongan/kebersamaan, makin lama makin tipis bahkan diganti oleh nilai-nilai materialisme dan individualisme, termasuk premanisme kolektif. Orang tidak segan menyingkirkan atau membunuh sesama demi memperolah harta, jabatan bahkan kehormatan. Korupsi beserta kroninya makin lama makin dianggap biasa. Berbagai penyalagunaan jabatan dan kedudukan yang merupakan bentuk lain dari korupsi sudah tidak asing lagi, justru makin dianggap aneh jika orang yang berkuasa/berjabatan tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri. Mereka akan digelari orang bodoh!

Seorang Filsuf kenamaan, Imanuel Kant mengatakan :“Jika keadilan sudah hilang, maka percumalah manusia hidup lebih lama di dunia” Ironinya, lembaga Pengadilan yang diharapkan dapat menegakkan kebenaran ternyata tidak sepi dari praktek suap yang juga adalah penampakkan lain dari korupsi. Jelas pola hidup yang ditandai korupsi dimana keadilan sudah tidak dipedulikan, cepat atau lambat membawa kehancuran hidup. Celakanya hidup ini milik semua orang, dan koruptor selalu menghancurkan dan merusak hidup orang banyak. Pola pikir koruptor sangat melecehkan ajaran agama. Mereka selalu berpendapat bahwa, karena Tuhan itu maha kasih, maha adil dan maha mengampuni, maka kalau kita berbuat korup pasti akan diampuni. Pikiran seperti itu adalah pikiran korup terhadap ajaran agama, pengampunan Tuhan saja dimanipulasi untuk kepentingan diri. Jadi jangan heran bila banyak koruptor yang kemudian menjadi pemurah dan dermawan. Bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam pembangunan rumah-rumah ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan. Dengan cara seperti itulah koruptor melecehkan agama.

Teringat ucapan dai kondang, Aa Gym bahwa korupsi di Indonesia sudah berjamaah. Karena ia dilakukan secara kolektif dan melibatkan lembaga keagamaan yang semestinya menjadi benteng moral melawan korupsi. Tetapi banyak pengurus keagamaan dan ormas keagamaan yang dengan sengaja meminta sumbangan kepada para pejabat yang kekayaannya diperoleh melalui cara yang tidak halal. Atau, kepada para pengusaha HPH yang jelas-jelas merusak dan menggunduli hutan rakyat dan hak ulayat.

Religiositas bangsa Indonesia sudah terkenal sejak dahulu kala, dan itu sangat membanggakan. Sampai sekarang bangsa Indonesia masih sangat religius! Bahkan terlihat semakin semarak. Tempat-tempat ibadah selalu penuh dihadiri oleh umat. Hari raya keagamaan dirayakan dengan semarak, sapaan-sapaan bernuansa religius sampai pakaianpun diberi lebel agama (baju gereja, busana muslim, baju sembahyang, dst). Tetapi aneh, bahwa ditengah maraknya kehidupan beragama, nyata bahwa moral masyarakat semakin merosot. Ini sebuah indikasi bahwa kehidupan keagamaan tidak mempengaruhi pola hidup sehari-hari. Sepertinya ibadah dan cara hidup sehari-hari terpisah dan tidak mempunyai hubungan. Jangan-jangan kehidupan keagamaan hanya marak lahiriah saja. Sebab hidup beragama pun dapat dimanipulasi. Mungkin hati kita sangat keropos, sudah rusak. Sudah tumpul.

Sebuah pepatah cina mengatakan “Ikan itu membusuk mulai dari kepalanya”. Artinya, pemimpin yang korup akan melahirkan masyarakat yang korup; direktur, kepala kantor, kepala bagian, camat, bupati, gubernur, mentri, wakil presiden, presiden, atau atasan yang korup akan melahirkan bawahan yang korup. Bisa juga, pemuka agama yang korup, akan melahirkan umat yang korup. Barangkali inilah sebabnya, mengapa Indonesia menduduki Negara terkorup ke-5 di dunia. Sebuah gelar yang sesungguhnya sangat memalukan mengingat bahwa masyarakat Indonesia mengklaim sebagai bangsa yang religius/paling beragama. Karena itu, pastilah ada yang salah dalam kita memahami Agama dan beragama. Kita renungkan bersama. Atau kalau tidak! Kita Tanya saja pada Tukul yang Laptop-nya hanya mengajukan pertanyaan saja.

RWM.BOONG BETHONY

Thursday, February 5, 2009

KRISIS

Krisis kali ini mengglobal! Artinya, mendunia, terjadi dimana-mana, tidak ada satu daerah/wilayah di belahan bumi yang terhindar, semua terdampak. Respons yang diberikan bermacam-macam orang. Mulai dari Kepala Pemerintahan, Kepala Daerah, Direktur Bank, Direktur Perusahaan, Koruptor, Kiyai, TukanG Saldo/Sais, Pedagang, Sipir, Iburumah tangga, Pelajar-Mahasiswa, Pengangguran, Buruhkasar, copet, sampai masyarakat desa. Pendapat pun beraneka ragam, sesuai pengetahuan, pengalaman dan kepentingan terhadap situasi tersebut. Ada yang ‘menggampangkan’, ada yang menganggap hal biasa/temporal sampai beranggapan bahwa seolah kiamat sudah di depan mata.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam prespektif optimistis mengatakan, tidak ada yang perlu dikuatirkan karena fundamental ekonomi nasional kuat. Sebab, menurut dia, berbeda dengan krisis ekonomi pada 1997, ‘tempat kejadian perkara’ (TKP) atau locus delicti-nya bukan di Indonesia tapi di Amerika Serikat. Simpelnya, krisis ini di sana, bukan di sini, di Indonesia. Atau secara psikologis, krisis itu jauh dari Indonesia……dan Pernyataan JK itu benar. Tapi JK lupa bahwa krisis semacam ini selalu linier dalam bentuk benang merah yang secara makro berpengaruh langsung pada tiap penghuni Rumah Besar Dunia yang di saat bersamaan juga sedang dalam domain krisis, setidak-tidaknya pada tahap Crisis download.

Dan Pernyataan JK yang notabene “the Second President of Indonesia” itu, mengingkari realitas Rakyat Indonesia yang mengalami langsung dampak linier krisis global ini. Pada awal tahun 2009, dicatat bahwa akibat Krisis Global ada 1070 Industri skala kecil, 892 industri skala menengah, 278 industri skala besar harus merumahkan/mem-PHK karyawan, dan belum terhitung Home Industri/House Produck yang gulung tikar dan jumlahnya diperkirakan sekitar 6000-an. Krisis yang terjadi di Amerika (menurut bahasa JK) justru menyumbang sekitar 4.000.000 pengangguran baru. Bahwa Pernyataan JK November 2008 ini membuktikan bahwa Para Pemimpin Bangsa ini sedang dalam masaalah besar, yaitu krisis sosial atau Krisis Kepekaan pada rakyat. Satu yang di lupa JK bahwa seburuk-buruknya dampak ‘batuk’ ekonomi bagi rakyat Amerika Serikat, mereka akan tetap lebih kuat di banding Indonesia.

Sebaliknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sesuatu yang bertentangan pernyataan JK. Menurut SBY, krisis ini akan berlangsung, atau berdampak hingga dua tahun mendatang. SBY mengakui bahwa Indonesia tidak akan terbebas dari krisis ini. Dia menyebut krisis ini sebagai tsunami ekonomi namun lokasinya di Amerika Serikat. Indonesia pasti terkena namun tidak berada pada pusat episentrum. Pernyataan SBY lebih realistis sekaligus membangun pemikiran bahwa beberapa waktu kedepan rakyat mesti siap menghadapi Global krisis ini. Tapi bukan rakyat saja, terutama Pemerintah harus lebih siap dalam menangani krisis ini.

Tapi saya kok Pesimis ya? Lha wong nangani “krisis Lumpur Lapindo” yang amat jelas membuat Rakyat Porong Sidoardjo tenggelam dalam lumpur derita, Pemerintah nggak siap, bahkan cenderung lepas tangan! Lebih parah lagi, Sang “MAESTRO” pemilik usaha dan modal PT. LAPINDO ongkang-ongkang kaki sambil menari-nari dalam berbagai ragam penampakan. Bussyet Daah.

Para pengamat dan pelaku ekonomi sepakat bahwa krisis saat ini baru tahap inkubasi. Artinya, dampak sebenarnya belum terasa sekarang! Tapi pada pertengahan 2009. Pada saat itulah sebenarnya ketakutan itu berada dan harusnya sedapat mungkin diminimalisir mulai saat ini. Tapi, sayang bahwa Pemerintah saat ini sedang dalam tahap melupakan Rakyat dengan membangun CITRA demi memenangi PEMILU. Seolah-olah tidak ada krisis. Semua pemikiran, tenaga dan perhatian bahkan DANA Trilliunan diarahkan pada Persoalan Pemilu. Tokoh-tokoh Politik, Pemerintah, Legislatif, Rohaniawan dan Artis bermain dalam satu panggung dan memaksa rakyat untuk menonton, terlibat bahkan bergabung diatas panggung raksasa ini.

Belum lagi belanja iklan politik para politikus yang jika di beber ke publik akan membuat mata rakyat terbelalak. Angka 2,4 trilliun rupiah di perkirakan akan mencapai level 5 trilliun pada PEMILU PRESIDEN pertengahan tahun ini. Padahal, menurut pengamat dan pelaku ekonomi puncak krisis Global yang diawali bulan Oktober/September 2008 lalu justru akan memuncak anehnya bukan di Amerika sana tapi di ASIA dan AFRIKA. Mungkin Pemerintah kita Lupa, Amerika saat ini adalah Pusat Mobilitas Keungan Dunia. Dan ketika pusat sedang bergoyang, maka goyangang kecil itu semakin jauh makin keras. Persis seperti Stunami tahun 2004 kemaren. Amerika Serikat krisis tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia krisis. Indonesia bukan Amerika Serikat atau sebaliknya.

Jadi, bagaimana sebenarnya kehidupan mendatang, setidaknya tahun 2009, semua sudah begitu jelas di depan mata. Bukan hanya bisa diprediksi. Indonesia tidak bisa merasa percaya diri dengan bersikap seolah-olah tidak sedang dalam krisis. Indonesia belum sepenuhnya keluar dari krisis yang lahir pada 1997, namun kini harus menggandakannya dengan dampak krisis 2008. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, walau Indonesia hanya terkena ‘demam’ dampaknya, bila tidak arif, akibatnya bisa ‘mematikan’.

Sekali lagi, Indonesia belum sepenuhnya pulih dari krisis dan sekarang harus menghadapi ‘dampak’ krisis baru. Sedihnya, selain harus menghadapi krisis ekonomi babak ke-2 ini, Indonesia masih berhutang banyak dalam mengatasi krisis domestik yang potensial menggerogoti kekuatan untuk keluar dengan gemilang melewati krisis ini. Korupsi dan mentalitas koruptif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hanyalah segelintir contoh krusial yang berpotensi mengancam keutuhan negara ini.

Pengharapan..................BERSAMBUNG


RWM.BOONG BETHONY

Monday, January 19, 2009

PERJALANAN KE SEKO, DESA KARIANGO


RWM.BOONG BETHONY

Saturday, January 17, 2009

Foto-foto di SEKO PADANG, Eno.


Slide diatas adalah acara syukuran yang diselenggarakan di ENO - Seko, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan.
RWM.BOONG BETHONY

Thursday, January 1, 2009

Tajuk UU Anti Porno Grafi

Sekitar UU Antipornografi.
Sebuah Tajuk

Awalnya banyak ahli dan pengamat (pekerja seni, agamawan/rohaniawan, budayawan) menolak UU antipornografi, ketika undang-undang ini masih menjadi sebuah RUU. Dengan argumen-argumen yang cukup kuat disertai data dan pandangan yang sangat argumentatif. Akan tetapi kepentingan POLITIK dan keinginan 'Golongan Tertentu' untuk menjadikan RUU itu menjadi UU jauh lebih kuat dari pada suara-suara penolakan yang muncul hampir dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan ada yang mengancam akan keluar dari NKRI bila RUU ini menjadi UU.
Sebaliknya 'Penghuni Gudung Senayan Peninggalan ORDE LAMA' menganggap bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia UU Anti Porno Grafi tersebut sangat diperlukan.
Mungkin dalam beberapa kasus UU ini memang di perlukan tapi itu sangat konteks dan tidak bisa menjadi 'Generalisasi' dalam wilyah masyarakat Indonesia yang mata mejemuk ini.
Tulisan ini saya buat sebagai refleksi akhir tahun menyikapi pengesahan UU Porno Grafi, disertai beberapa catatan yang saya anggap penting seperti dihalaman berikut.
UU Porno Grafi yang sekarang, menurut saya tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus dituntut.
Pertama, UU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan mencampur aduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yangmerendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi yang operasional yang dapat dipertanggung jawabkan. Paham indecent malah tidak muncul di UU ini.
Istilah yang dipa-kai, "bagian tubuh tertentu yang sensual", menunjukkan inkompetensi para konseptor UU ini.
Yang dimaksud (penjelasan pasal4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."Dan itu semuanya porno? Astaga!
Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi.
Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup.
Tetapi bagian tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup, tak ada pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno).
Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez.
Yang harus dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan(misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang).
Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of thebeholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh dilain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya jadi kelihatan, bisa amat erotis. Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya didunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak sopan.
Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah undang-undang. UU ini seharusnya tidak bicara tentang "gerakerotis", "goyang erotis". Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual"atau "merangsang" atau "mengeksploitasi" .
Menurut paham saya definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat;
dan(2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi tawaran barang porno tentu boleh dilarang).
Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki, men-download gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum keras.
Semoga catatan sederhana ini membantu untuk lebih kritis menyikapi undang-undang pornografi yang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan negara kita.

Another Human Being Like You.
RWM.BOONG BETHONY

Friday, December 19, 2008

PAHAM HARMONI KETIGAAN DALAM BATAK TOBA.

Ditulis pada Nopember 13, 2007 oleh SAHAT.

Tulisan ini pernah dimuat di Harian SIB Online pada tahun 2000 penulisnya adalah Amanta Norton G Manullang, dituliskan kembali pada blog Habinsaran semata-mata untuk bertujuan untuk menambah pehaman kita pada Paham Harmoni Ketigaan dan Gondang Sabagunan semoga berguna.,

Paham harmoni ketigaan yang penulis maksudkan ialah pemahaman masyarakat Batak Toba mengenai bilangan tiga. Bilangan tiga mengambil peranan sentral dalam pandangan hidup kebatakan, karena menyangkut keyakinan dan kepercayaan mereka. (Rudolf Pasaribu, 1988; 122; bdk. Basyral Hamidy Harahap dan Hotman M Siahaan, 1987 : 64-66). Paham harmoni ketigaan demikian juga terkait erat dengan penyajian musik tradisional Batak Toba, gondang sabangunan. Namun sebelum paham ketigaan dalam masyarakat Batak Toba dipaparkan, penulis akan lebih dahulu menguraikan pemahanan dan keyakinan masyarakat Batak Toba mengenai makna bilangan ganjil dan bilangan genap. Dalam hal ini bilangan ganjillah yang lebih disukai oleh orang Batak Toba, karena bilangan tersebut melambangkan kehidupan dan kerap diasosiasikan dengan hal-hal yang tidak kelihatan (na so niida). Maka tidaklah mengherankan bahwa bilangan ganjil mempengaruhi kehidupan harian dan budaya kebatakan.
Untuk mengerti bilangan ganjil sebagai bilangan yang paling disukai oleh masyarakat Batak Toba dalam hidup harian dan budayanya, bilangan genap juga mesti diketahui. Alasannya ialah masyarakat Batak Toba telah mengamati bahwa dalam diri semua makhluk hidup pada umumnya dan manusia dan hewan pada khususnya ditemukan bilangan genap.
Manusia mempunyai dua tangan, dua telinga, dua mata, dua kaki, dua lobang hidung dan seterusnya.
Hewan-hewan pun mempunyai organ-organ tubuh yang berjumlah genap.
Lagi, semua makhluk hidup yang memakai bilangan genap tersebut hidupnya susah, sakit, menderita dan mati.
Oleh karena itu, mereka menarik kesimpulan bahwa bilangan genap berarti selalu terasosiasi dengan penderitaan dan kematian. Maka, sedapat mungkin masyarakat Batak Toba dalam praktek hidup hariannya, atau dalam adat dan budayanya berusaha menghindari bilangan genap.

Namun demikian tidak semua jenis bilangan ganjil menjadi bilangan na marhadohoan (yang punya makna khusus) dalam hidup orang Batak Toba. Hanya bilangan-bilangan tertentu saja yang mempunyai makna simbolik dan sering dipakai. Bilangan-bilangan tersebut ialah bilangan tiga, lima, dan tujuh. Pemakaian bilangan ganjil ini tampak juga pada jumlah tangga rumah, jumlah warna, jumlah dunia (banua), aturan-aturan ni panortoran dan lain-lain.

Bilangan tiga mempunyai arti yang sangat khusus bagi orang Batak Toba.
Itulah sebabnya bilangan ini mempengaruhi kehidupan dan cara berpikir masyarakat Batak Toba. Hal ini dapat diamati dalam mite kosmologi, antropogoni, kosmogoni dan etika hidup Batak Toba. Paham ketigaan juga tampak dalam upacara gondang sabangunan, sistem kemasyarakat Dalihan Na Tolu dan Debata Na Tolu. Untuk memahami bilangan tiga dalam fenomena ketigaan tersebut konsep yang tidak boleh tidak harus ada ialah konsep totalitas dan representasi (Ph. L. Tobing, 1965; 20-22).

Fenomena Ketigaan Dalam Masyarakat Batak Toba

Bilangan tiga seperti telah dikatakan di atas mempunyai makna yang sangat penting dan khusus bagi masyarakat Batak Toba bahari. Implikasinya pun mempengaruhi kehidupan dan cara berpikir orang Batak Toba seperti keyakinan tentang Debata Na Tolu (Debata Batara Guru, Debata Balasori, Debata Mangalabulan), Banua Na Tolu (Banua Ginjang, Banua Tonga, dan Banua Toru) dan Dalihan Na Tolu (Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru). Dalam paham kebangsaan, fenomena ketigaan juga ditemukan yakni Bangso Batak, Adat Batak (Patik dohot Uhum) dan Habatahon.
Hal yang sama terdapat pada adat tarombo yang terdiri dari tiga bagian, yakni : Adat Pusaka Arta atau Barang, Adat Patik dan Adat Uhum.
Simbol bendera Batak juga berwarna tiga yaitu : warna hitam di bagian depan, warna putih di sebelah kanan dan warna merah di sebelah kiri.
Adat Batak Toba juga mengenal hadebataon (keilahian), hajolmaon (kemanusiaan) dan habatahon (kebatakan) (Raja Patik Tampubolon, 2002; 111-112).
Sedemikian melekatnya paham harmoni ketigaan dengan hidup orang Batak Toba hingga paham tersebut juga dikenakan pada eksistensi manusia. Agar manusia dapat hidup, dalam dirinya harus ada tiga unsur yakni hosa (nyawa), mudar (darah), dan sibuk (daging). Sementara untuk dapat bertahan hidup di bumi kepada manusia juga diberikan kekuatan oleh Mulajadi Na Bolon, yakni tondi (roh), saudara (kemuliaan) dan sahala (wibawa). Dengan demikian fenomena ketigaan merasuki seluruh sendi kehidupan masyarakat Batak Toba, baik hidup sekular maupun hidup religiusnya.
Fenomena ketigaan di atas menurut pandangan orang Batak Toba mesti dipahami baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif (“isi” yang hendak dikomunikasikan kuantitas bilangan itu). Pemahaman semacam ini biasanya bersifat totalistis, bukan parsialistis. Pemahaman ini tampak dengan jelas melalui ungkapan “Sitolu sada ihot songon pat ni langgatan….Ndang boi hurang sian tolu, jala dang boi lobi sian tolu, ingkon pas do sitolu sada songon pat ni langgatan” (triade seikatan seperti kaki altar…tidak boleh kurang dari tiga, dan tidak boleh lebih dari tiga. Jumlahnya harus tiga seikat laksana kaki altar (Ibid).
Sitolu sada ihot berarti bahwa yang satu tidak bisa terlepas dari yang lain. Meskipun ketiga tiang langgatan berbeda dan berdiri sendiri, namun ketiganya merupakan satu kesatuan utuh yang tak terpisahkan.
Hal ini terjadi karena cara berpikir orang-orang Batak Toba bahari-sama seperti bangsa-bangsa sederhana yang lain-bersifat sintetis, bukan analitis. Konsekuensi cara berpikir sintetis ialah bahwa segala hal; kosmos, komunitas, individu, dan lain-lain dialami sebagai totalitas. Eliminasi terhadap salah satu dari ketigaan berarti annihilasi ketiganya.

Oleh karena itu, adanya yang satu terjadi karena adanya yang lain, dan masing-masing mewujudkan diri ke dalam satu kesatuan yang utuh. Adaan yang satu mengandaikan adaan yang lain. Debata Batara Guru tidak dapat berdiri sendiri tanpa Debata Balasori dan Mangalabulan. Meskipun Hula-hula mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, tetapi kedudukan tersebut harus didukung oleh Dongan Tubu dan Boru. Demikian juga ketigaan yang lain. Totalitas ketiganya merupakan keseimbangan yang bersifat mutlak. Harmoni dan kesatuan dalam keterpisahan dan keberbedaan, entah itu dalam konteks mikrokosmos atau makrokosmos, tercapai apabila keseimbangan ketiga unsurnya terjamin. Artinya, sesuai dengan pandangan Ph L Tobing, keterpisahan dan keberbedaannya hanya dapat dipahami sejauh berkaitan dengan mentalitas sintetis yang tercermin di dalam keyakinan totalitas ketiga unsur yang berbeda.

Debata na tolu dan gondang sabangunan

Mulajadi Na Bolon ialah pencipta segala yang ada. Dia digelari sebagai “Allah yang tidak berawal, yang datang dari yang tak berawal, yang tidak berakhir”. Dialah awal dan yang menciptakan dan menjadikan langit dan tanah, air dan segala isinya. Menurut mite penciptaan, Dialah yang menciptakan alam semesta termasuk Debata Na Tolu dan manusia. Debata Na Tolu diciptakan oleh-Nya melalui Manukmanuk Hulambujati dari tiga butir telur raksasa. Ketiga makhluk itu dinamai oleh Mulajadi Na Bolon sebagai “manusia”, meskipun dalam diri mereka ada keilahian. Mereka bukanlah manusia biasa. Karena keilahian itu juga mereka disebut Debata Na Tolu yakni Debata Batara Guru, Debata Balasori dan Debata Mangalabulan.
Totalitas Debata Na Tolu ialah Debata Mulajadi Na Bolon. Pada-Nya harmoni Debata Na Tolu, penguasa Banua Na Tolu, mewujud. Dengan kata lain, Debata Na Tolu menjadi representasi Mulajadi Na Bolon di Banua Na Tolu.
Totalitas tersebut tercermin dalam ungkapan Batak Toba; Debata Na Tolu, sitolu suhu sitolu harajaon (Ilah yang tiga, yang tiga jenis tiga kerajaan).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Debata Na Tolu merupakan penguasa yang menciptakan dan mengatur ketertiban makrokosmos (Banua Na tolu). Ketertiban itu termanifestasi secara nyata dalam diri manusia sebagai mikrokosmos (Dalihan Na Tolu).
Oleh karena itu, memanggil dan memuja Debata Na Tolu dalam setiap upacara adat atau upacara religius-magis identik dengan memanggil dan memuja Debata Mulajadi Na Bolon itu sendiri.
Struktur umum penyajian gondang sabangunan terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama ialah apa yang disebut gondang mula-mula, bagian kedua ialah gondang pinta parsaoran dan bagian terakhir yaitu gondang panutup. Korelasi gondang sabangunan dengan Debata Na Tolu secara jelas dapat dipahami melalui bagian gondang pembukaan, karena di dalamnya dikisahkan korelasi antara manusia dengan Mulajadi Na Bolon atau Debata Na Tolu. Jenis lagu gondang yang secara khusus diperuntukkan bagi Debata Na Tolu ialah Gondang mula-mula dan gondang somba-somba.

Gondang somba-somba dimaksudkan sebagai sembah sujud kepada Mulajadi Na Bolon atau Debata Na Tolu yang telah menciptakan dan memelihara hidup manusia. Sikap menyembah tersebut secara etis hendak mengungkapkan bahwa Yang Ilahi, Sang Penyelenggara hidup manusia itu pantas disembah-sujudi. Tujuan gondang ini ialah agar upacara pesta atau upacara gondang yang hendak dilaksanakan kiranya direstui oleh Debata Na Tolu, sehingga suhut yang mengadakan pesta memperoleh pasu-pasu yakni anak na marsangap dohot boru na martua. Maka, melalui gondang sabangunan ditampilkan totalitas Debata Na Tolu yang mengayomi Banua Na Tolu dan termanifestasikan secara representatif dalam diri Dalihan Na Tolu.

Banua Na Tolu dan gondang sabangunan

Dalam mitologi penciptaan dunia kebatakan terbagi atas tiga bagian, yakni dunia atas (Banua Ginjang), dunia tengah (Banua Tonga) dan dunia bawah (Banua Toru). Banua Na Tolu dalam pandangan orang Batak Toba tidak dalam arti spasial-temporal, melainkan ruang kosmik yang dialami sebagai totalitas Banua Ginjang, Banua Tonga dan Banua Toru. Banua Tonga memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan dan harmoni eksistensi Banua Na Tolu (Paul B Pedersen, 1975; 19-20). Banua Ginjang adalah banua yang pertama kali diciptakan oleh Mulajadi Na Bolon sebagai tempat kediaman Debata Na Tolu, para parhalado-Nya (pelayan-Nya) dan para sombaon. Banua Tonga ialah bagian dari totalitas kosmos yang berfungsi mengatur kerjasama antara Banua Ginjang dan Banua Toru. Bila kerja sama ketiganya tercipta dengan baik maka harmoni dalam jagad raya akan tercipta. Banua Tonga diciptakan oleh Mulajadi Na Bolon sebagai tempat kediaman manusia dan segala makhluk hidup untuk beraktivitas (A. B. Sinaga, 1981; 11). Banua Toru adalah tempat tinggal begu dan orang-orang yang telah meninggal dunia. Banua Na Tolu dihuni oleh masing-masing Debata Na Tolu; Debata Bataraguru mengayomi Banua Ginjang, Debata Balasori mengayomi Banua Tonga dan Debata Balabulan mengayomi Banua Toru. Untuk menjaga relasi yang harmonis dengan penghuni Banua Na Tolu, masyarakat Batak Toba bahari kerap mengadakan ritual dengan menyertakan gondang sabangunan. Alat musik tradisionil itu membantu komunikasi manusia dengan penghuni Banua Na Tolu. Selain itu, gondang sabangunan pun tetap terkait secara tidak langsung dengan Banua Na Tolu melalui wujud simboliknya.

Dalihan Na tolu dan gondang sabangunan.

Dalihan Na Tolu merupakan landasan dan dasar kehidupan masyarakat Batak Toba. Istilah Dalihan Na Tolu yang terdiri dari Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru menyatakan unitas dan totalitas hubungan kekerabatan dalam masyarakat Batak Toba. Unsur unitas dan totalitas menjadi ciri khas yang menonjol karena Dalihan Na Tolu tidak dapat dipandang atau dipahami secara parsial. Ketiganya harus utuh dan harmonis sehingga hidup sejahtera dalam kekerabatan masyarakat Batak Toba terwujud.
Pemahaman atas Dalihan Na Tolu tidak terlepas dari konsep unitas, totalitas dan representasi sebagaimana telah diuraikan di atas. Sudah sejak jaman dahulu hingga sekarang orang Batak Toba menyakini bahwa Dalihan Na Tolu bertautan erat dengan Mulajadi Na Bolon, Debata Na Tolu dan Banua Na Tolu. Apabila Dalihan Na Tolu dilepaskan dari Mulajadi Na Bolon, Debata Na Tolu dan Banua Na Tolu maka Dalihan Na Tolu tidak mempunyai makna dan nilai apa pun. Ketidakbernilaian ini terjadi karena Dalihan Na Tolu merupakan wujud pancaran kuasa Mulajadi Na Bolon secara konkrit-nyata dalam kehidupan manusia di Banua Tonga (Dj Gultom Radjamarpodang, 1992;55). Dalihan Na Tolu merupakan representasi dari Debata Na Tolu yang berkuasa atas Banua Na Tolu. Hal ini tampak melalui kehadiran debata Batara Guru dalam diri Hula-hula, Balasori dalam diri Dongan Tubu dan Balabulan dalam diri Boru. Dalam Debata Na Tolu, kuasa kemisterian, kuasa kesucian, dan kuasa kekuatan dari Mulajadi Na Bolon termanifestasikan. Ketiga kuasa ini secara sempurna menata kesejahteraan kehidupan manusia di bumi (Raja Patik Tampubolon, 2002;54-55). Melalui Dalihan Na Tolu, Mulajadi Na Bolon dan Debata Na Tolu berkarya di Banua Tonga.

Karena Dalihan Na Tolu merupakan refleksi kuasa Debata Na Tolu-dengan demikian juga menjadi wujud pancaran kuasa Mulajadi Na Bolon-maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan orang Batak Toba akan terlaksana dengan baik apabila upacara atau kegiatan adat itu sesuai dengan prinsip Dalihan Na Tolu (Ibid). Dalam konteks ini segala aktivitas seremonial baik yang bersifat religius maupun non religius yang disertai dengan musik gondang sabangunan juga akan membawa pasu-pasu bagi suhut apabila pelaksanaannya sesuai dengan prinsip Dalihan Na Tolu. Bentuk pelaksanaan itu tampak pada saat adanya kesepahaman, kebulatan pendapat dan relasi yang harmonis di antara Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru untuk margondang.
Aspek lain yang mempertautkan gondang sabangunan dengan Dalihan Na Tolu ialah bahwa perangkat alat-alat musik gondang sabangunan itu sendiri merupakan simbolisasi dari Dalihan Na Tolu. Taganing melambangkan Dongan Tubu, ogung melambangkan Boru dan sarune melambangkan Hula-hula. Selain itu, pada Dalihan Na Tolu perlu juga ditambah satu unsur lagi, yakni sihal-sihal, dan itu dihubungkan dengan hesek sebagai simbolisasi Dongan Huta. Jadi, perangkat alat musik gondang sabangunan sarat dengan makna simbolik. Gondang Sabangunan mempunyai kaitan dengan keyakinan orang Batak Toba akan Debata Na Tolu dan konsep kekerabatan Dalihan Na Tolu. Sesuai dengan paham ketigaan dalam teogoni Batak Toba, alat musik gondang sabangunan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu : sarune, ogung dan taganing.
Dalam permainan gondang sabangunan, taganing-lah yang pertama berbunyi lalu diikuti secara berurutan oleh ogung oloan dan ogung ihutan. Ogung panggora juga langsung mengikuti sebagai pengatur derap ritme dan kemudian disusul oleh ogung doal serta hesek untuk meramaikan suasana. Ketika semua alat musik telah berbunyi dengan baik dan pas pada posisi masing-masing sesuai aturannya ditiuplah sarune.
Pada gondang dalihan na tolu, suhut dan kerabatnya meminta gondang struktur tiga serangkai, yakni gondang mula-mula, gondang pasu-pasuan atau pinta parsaoran dan gondang hasahatan/sitiotio kepada pargonsi agar hasuhutan dan kaum kerabatnya manortor. Dalam acara manortor, Hula-hula memberi pasu-pasu kepada Boru-nya dengan menumpangkan tangan di atas kepala pihak Boru, sedangkan Boru menerima pasu-pasu itu dengan cara maniuk (menyentuh dengan tangan terbungkus ulos) dagu dari Hula-hula-nya. Tujuan gondang kekerabatan atau gondang dalihan na tolu ialah untuk mengekspresikan solidaritas kekerabatan dan mempererat hubungan kekeluargaan. (Penulis adalah peminat budaya Batak Toba, redaktur majalah “Menjemaat”, Medan/z2)

ANOTHER HUMAN BEING LIKE YOU.
RWM.BOONG BETHONY

Monday, December 8, 2008

UU PORNOGRAFI EFORIA????


LAGI SOAL UU PORNOGRAFI.



Kemaren, 31 Oktober DPR mensyahkan Randangan UU Pornografi menjadi UU. Pengesahan itu banyak menuai Kritik dari masyarakat Indonesia, bahkan pake ancaman segala untuk keluar dari NKRI.....sebelum disyahkan menjadi UU...Persoalan UU Pornografi memang sejak awal di rancang sudah banyak di bicarakan oleh rakyat Indonesia. Baik mereka yang Kontra pun yang Pro. Persoalan/substansi mereka yang kontra dan Pro UU tersebut terletak pada Interpretasi masing-masing pihak terhadap beberapa pasal yang dianggap bisa membatasi Kreatifitas Pegiat Seni di Tanah air, dan juga menyangkut persoalan Budaya beberapa Suku anak bangsa di Indonesia, sebut saja BALI, PAPUA dan Sub Etnis Daya yang memang secara budaya/tradisi cara berpakaian mereka (maaf) setengah telanjang. Diakuatirkan oleh kelompok yang Kontra, bahwa UU Pornografi bisa disalah gunakan untuk memberangus beberapa Kegiatan Seni (tarian jawa atau Bali, atau tarian Bugis-Makassar, Tari Dayak, Irian/Papua yang dalam busana berkesenian memang seperti itu), Belum lagi hasil-hasil seni rupa yang kerap kali menampilkan abstraksi yang sifatnya Imaginatif (terkadang abstraksi itu berupa manusia telanjang).
Ada juga kekuatiran bahwa mereka yang suka pakain serba Mini, bisa dikenai sangsi melalui pasal-pasal tertentu yang sifatnya meng-justice langsung ditempat dengan denda Rp.500.000 - 1.500.000 tanpa lewat pengadilan.
Dan banyak lagi pendapat mereka yang Kontra pada UU Pornografi tersebut.
Sebaliknya kelompok yang Pro, mensyukuri bahwa UU tersebut akhirnya dapat disyahkan. Pendapat mereka bahwa dengan adanya UU ini, maka bangsa Indonesia akan terlihat santun dimana-mana. Bahwa UU ini dapat dijadikan acuan untuk menegur - men-justice - mengatur kehidupan Publik yang katanya meniru-niru gaya hidup orang sono. Ditambahkan pula, bahwa Negara Indonesia ini negara yang sopan dan santun dalam segala hal. Karena itu cara berpakaian, bergaul, berkesenian (mencipta lagu, melukis, menari, membuat Film, Teater, membuat Patung, dst) harus di awasi supaya tidak ada lagi yang namanya Porno, Vulgar dst.
Bahwa UU ini, akan menjadi Polisi Moral yang dapat mengikat perilaku seluruh rakyat Indonesia.
Naaahhhh.....bagaimana pendapat temen-temen soal itu... .Bagiamana pun, apapun - keberatan atau mendukung...UU nya sudah disyahkan....Tinggal kita pandai-pandai melihat dan menyesuaikan keadaan dimana kita berada.
Bagi mereka yang hoby renang....siapkan busana khusus. Yang Hoby Volley...siapkan juga ........Sudalah kita tunggu saja...dan kita jalankan saja...kan itu udah menjadi UU.



RWM.BOONG BETHONY -Another Human Being Like You.




Beberapa Kekeliruan RUU Pornografi sebuah TAJUK

BEBERAPA KEKELIRUAN RUU PORNOGRAFI SEBUAH TAJUK

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap “Hanya satu kata – Lawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya


RWM.BOONG BETHONY

Wednesday, October 29, 2008

I HAVE A DREAM


RWM.BOONG BETHONY

I HAVE A DREAM'S

Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika masyarakat kita - di seleruh Indonesia, sungguh-sungguh adil dan makmur, damai sejahtera; tidak ada kelompok yang merasa di perlakukan tidak adil; tidak ada yang merasa kurang sejahtera; tidak ada yang merasa tidak tentram hidupnya.
I Have A dream! Bahwa setiap orang bebas mencari nafkah secara halal, leluasa mencari sesuap nasi - mungkin di atas lahan yang cocok dan di peruntukkan untuk mereka - tanpa kuatir untuk di gusur sewaktu-waktu dan harus berlarian kesana ke mari setiap saat.
Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika seseorang diangkat atau tidak diangkat pada suatu jabatan tertentu bukan terutama dengan mempertimbangkan sukunya, agamanya atau latar belakang sosial yang lain, tetapi melulu karena kompetensi, prestasi dan integritas pribadinya.
I Have A dream! Bahwa di Tanah Air Tercinta ini semua kelompok masyarakat diakui dan dihormati peranan, fungsi dan konstribusinya bagi masyarakat secara keseluruhan; bahwa mereka diterima sebagai warga penuh, dengan hak dan kewajiban yang sama; bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua, yang keberadaannya hanya karena toleransi dan belaskasihan dari kelompok masyarakat lain.
Saya Punya Mimpi! Bahwa setiap warga masyarakat bebas menjalankan hak-hak konstitusionalnya, tanpa harus merasa hal itu sebagai sekedar hadiah atau tenggang rasa pihak lain. Saya bermimpi bahwa sekelompok warganegara, bukan hanya diakui bebas beragama, tetapi juga bebas beribadah ; dan kebebasan beribadah ini boleh terwujud dalam ruang dan waktu tertentu dan bukan hanya abstrak di awang-awang.
I Have A Dream! Bahwa para pemimpin di negara besar ini, bersedia untuk tidak populer demi membela kebenaran dan keadilan, demi memperjuangkan kesejahteraan seluruh warga, termasuk yang lemah, miskin, tersingkir dan tak punya suara. Saya bermimpi bahwa pemimpin negara kaya ini, bertindak adil dalam membagikan bantuan kepada semua pihak; apalagi kalau semuanya memang berhak atas bantuan itu.
Saya Punya Mimpi! Bahwa para pemimpin bangsa ini mau mendidik rakyatnya yang bersikap dan bertindak keliru; tidak ikut arus yang salah atau diam saja, karena takut kehilangan popularitas atau fasilitas.
I Have A Dream! Bahwa pemimpin Negara Bhineka Tunggal Ika ini lebih menekankan nilai-nilai universal, yang dihargai dan di junjung tinggi oleh semua pihak, dan bukan mendahulukan nilai-nilai yang hanya diakui oleh segolongan masyarakat saja, kendatipun golongan ini golongan besar.
Saya Punya Mimpi! Bahwa setiap warga negara menjadi sadar dan bertanya-tanya: "Apa yang dapat aku lakukan untuk Bangsa dan Negara ini??", dan bukan "Apa yang aku dapat dari Bangsa dan Negara ini!'
I Have A Dream! Bahwa di negara dan Bangsa yang Pluralis ini ada sekelompok warga negara yang merasa di kucilkan atau merasa berkuasa atas yang lain.Saya Punya Mimpi! bahwa tensi darah saya tidak lagi berulang kali naik mendapati para koruptor selalu luput dari jeratan Hukum, atau rakyat menjadi korban pergusuran tanpa mempertimbangkan kemanusian.
Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika keterpisahan antar anak bangsa cukuplah selagi masih hidup di dunia ini yang fana ini saja; jangan dilanjut-lanjutkan di alam sana.
I Have A Dream! Bahwa suatu ketika semua kelompok beragama hanya perlu memiliki IMB sebagaimana layak bangunan biasa untuk pembangunan rumah ibadatnya; tanpa perlu tandatangan-tandatangan segala macam.
Saya Punya Mimpi! Bahwa bangunan tempat untuk menyembah ALLAH tidak lebih sulit daripada membangun tempat mandi uap, karaoke, panti pijat atau diskotik.
I Have A Dream! Bahwa di masa depan kelak, semua anak negeri bisa hidup berdampingan secara damai, tolong-menolong dan saling bekerjasama dalam segala segi kehidupan, tanpa terhalang oleh sekat-sekat agama, suku, asal-usul atau latar belakang sosial lainnya.

Saya Punya Mimpi!

Saya Bermimpi!

-------------Another Human Being Like You.

Tuesday, September 16, 2008

KEBERAGAMAAN SEBAGAI POTENSI





KEBERAGAMAAN SEBAGAI POTENSI DISINTEGRASI BANGSA

Nama “Indonesia” dicipta oleh seorang antropolog berkebangsaan Inggeris yang bernama James Richardson Logan, yang tinggal dan bekerja di Singapura, pada tahun 1850. Indonesia adalah Masyarakat yang memiliki kebudayaan-kebudayaan yang terbentang luas antara benua Asia dan Australia serta antara lautan Hindia dan lautan Teduh (Pasifik).
Awal dekade 1900 Pemuda-pemuda dalam komunitas masyarakat yang tersebut diatas mulai memperjuangkan kesatuan masyarakat dari penduduk di kepulauan yang luas tersebut dengan memakai nama INDONESIA! Yaitu mengambil-alih nama Indonesia, sehingga tidak lagi sebagai nama yang digunakan dalam lingkungan ilmuwan, melainkan menjadi nama dari suatu kesatuan sosial-politik yang baru, suatu bangsa yang baru. Pada tahun 1928, pemuda-pemuda itu berikrar sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia, satu Tanah Air, Tanah Air Indonesia, dan satu bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia.
Tidak dapat dipungkiri, Indonesia terdiri dari berbagai ras yang berbeda (baik asli, dari luar, maupun campuran); suku bangsa yang berbeda (bangsa Jawa, bangsa Bugis, bangsa Melayu, bangsa Batak, dsb.); berbagai agama yang berbeda, berasal dari banyak negara pribumi (kerajaan Majapahit, kerajaan Sriwijaya, kerajaan Aceh, kerajaan Bugis, kerajaan Makassar, dll.); dan bercorak-ragam kebudayaan yang berbeda. Karena itu, semua keaneka-ragaman yang saling berbeda itu harus diterima sebagai kenyataan bangsa Indonesia.
Kita menjadi satu bangsa, bukan karena kita hanya satu ras yang sama, atau satu suku bangsa yang sama, atau satu agama yang sama, atau berasal dari satu negara pribumi yang sama, atau satu corak kebudayaan yang sama. Kita menjadi bangsa adalah tercipta dari perasaan pengorbanan yang telah kita buat dan alami di masa lampau secara bersama-sama dan secara bersama-sama kita melalui dan mengalami masa sekarang dengan kesepakatan-kesepakatan yang kita buat secara bersama-sama, dan selanjutnya, secara bersama-sama pula kita mau melewati masa depan untuk terus hidup bersama-sama. Pancasila di dalam simbol burung Garuda yang kedua kakinya mencengkram dengan kuat pernyataan Bhinneka Tunggal Ika merupakan puncak kesepakatan kita sebagai satu bangsa. Semua keaneka-ragaman dan perbedaan-perbedaan kita, kita cantolkan bersama-sama pada setiap sila dari Pancasila. Kita adalah bangsa majemuk yang menyatakan diri sebagai satu bangsa di tengah bangsa-bangsa yang lain.
Gerakan melawan Pancasila di masa lalu yang gagal adalah pengalaman kita sebagai bangsa. Pengalaman itu adalah bahwa sentralisme kekuasaan pada pemerintah pusat akan merongrong Pancasila. Seiring dengan itu, keberagamaan yang terbatas pada tataran skriptual, simbolik, ekslusif, dan sarat dengan klaim-klaim kebenaran, berkecenderungan untuk mengabaikan Pancasila.
Perjuangan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa adalah perjuangan besar. Itu kita raih karena kita semua (tanpa kecuali) berjiwa besar. Dengan jiwa besar itu pula kita menerima Pancasila. Jiwa arogansi, intoleransi, individualistis, materialistis tidak sejalan dengan jiwa besar kita sebagai bangsa.
Dengan jiwa besar dan kematangan berbangsa, kita menjadi bangsa Indonesia dari “bangsa” Bugis, “bangsa” Makassar, “bangsa” Ambon, “bangsa” Jawa, “bangsa” Sunda, “bangsa” Batak, dan “bangsa-bangsa” lainnya. Dengan jiwa besar dan kematangan berbangsa, kita menjadi bangsa Indonesia sekaligus sebagai orang dari ras pribumi, orang keturunan ras Arab, ras Tionghoa, ras India, dan ras-ras lainnya. Dengan jiwa besar dan kematangan berbangsa, kita menjadi bangsa Indonesia dengan tetap pada agama masing-masing yang berbeda. Dengan jiwa besar dan kematangan berbangsa, kita menjadi bangsa Indonesia dengan melakoni aneka ragam corak budaya yang berbeda-beda. Semua kepelbagaian itu kita lalui di dalam sejarah dengan jiwa besar dan kematangan berbangsa. Dominasi atas kepelbagaian / kebhinnekaan / kemajemukan, apalagi jika diperoleh dengan cara kekerasan, pemaksaan, penyeragaman, dan ketidakadilan, terbukti telah menjadi ancaman keutuhan bangsa kita. Agama pun menjadi potensi disintegrasi bangsa ketika ia berwajah kekerasan, pemaksaan, penyeragaman, dan ketidakadilan. Agama berwajah kekerasan dengan semangat pemaksaan, penyeragaman, dan ketidakadilan telah mewujudnyata dalam kehidupan keagamaan kini di Indonesia, dan dengan kasat mata kita semua bisa melihat pihak-pihak yang menjadi korbannya (Jemaat Ahmadiyah, rumah ibadah umat Nasrani, budaya/tradisi lokal, herarchi hukum dan perundangan negara, dan lain-lain).
Ironis, lembaga keagamaan, dan juga negara (aparatnya: menteri agama, aparat keamanan dan hukum), yang menjadi tumpuan tempat berlindung bagi segenap warga bangsa (khususnya umat beragama), seringkali memberi angin dan membiarkan sikap keberagamaan berwajah kekerasan, pemaksaan, penyeragaman, dan ketidakadilan tersebut. Agama dengan wajah demikian, selanjutnya bermain di wilayah politik. Agama sering diusung ke gedung parlemen, kantor gubernur, dan menjadi tema pilkada. Akibatnya, agama menjadi barang mainan politisi. Keluhuran agama yang akarnya seharusnya tumbuh dari bawah di tengah-tengah rakyat, tiba-tiba melebarkan daunnya pada negara.
Seminar ini juga mencermati agama sebagai potensi disintegrasi bangsa. Untuk itu, disarankan pikiran-pikiran dan sebuah pertanyaan berikut:

1. Umat beragama atas bimbingan para pemimpinnya lebih memokuskan perhatian kepada kitab suci masing-masing, seraya mencoba memahami kitab suci yang lain dan berbagai corak pemahaman/sikap keberagamaan umat yang lain.
2. Toleransi tidak cukup dinyatakan dan dihimbaukan, melainkan mesti disikapi dan diberi contohnya.

3. Mencermati kemungkinan egosentrisme keagamaan sedang menimpa diri kita, seraya menumbuhkan terus kesadaran bahwa kita sedang berada di zaman kita sendiri, bukan zaman umat beragama di masa yang sudah silam.

4. Mari dengan tulus dan semampu kita mendorong dan memulihkan citra dan wibawa pemerintah agar seluruh aparatnya berfungsi sungguh-sungguh di dalam mengayomi segenap rakyat yang majemuk ini.
5. Mari memulihkan dan menyegarkan kembali rasa kebangsaaan kita yang mencakup semua unsur dan kelompok yang berbeda-beda, seraya membenahi dan memperbaiki pendidikan kita masing-masing yang diharapkan daripadanya lahir generasi yang memiliki kesadaran kebangsaan yang lebih baik.
6. Bangun pendidikan, di mana agama dikaji dan lebih concern kepada kesulitan dan tantangan social yang dialami oleh warga bangsa kita.

7. Pertanyaan yang mesti kita renungkan jawabannya ialah: apakah agama yang kita anut memang memiliki kemampuan untuk bersanding dengan agama-agama yang berbeda dan, atau, benarkah agama yang kita anut mampu mengindonesia yang nyata-nyata sebagai bangsa yang mejemuk, atau, Indonesia adalah ruang yang tidak terlalu tepat untuk agama kita?

Seminar Kebangsaan dan Ke-Bhineka Tunggal Ika-an, Jakarta, Oktober 2007.



RWM.BOONG BETHONY

Thursday, August 21, 2008

Seko Dataran Tinggi Ekosisten Hutan Tropika Humida!

RWM.BOONG BETHONY
Pengelolan Hutan Berbasis Masyarakat Adat Di Ekosistem Seko
Sumber : http://www.alamsulawesi.net/
Andi Ahmad Effendy

Di edit RWM Boong Bethony.

Untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang berbasis masyarakat adat di ekosistem dataran tinggi Sulawesi maka perlu di perkuat Lembaga dan posisi tawar Masyarakat Adat Seko. Sehingga dapat berhadap-hadapan dengan pengelolaan dari luar yang tidak ekologis dan tidak berpihak kepada masyarakat adat setempat. Agar pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam (Hutan) yang berbasis Masyarakat Adat di Seko, dapat bersinergis sebagai upaya mengurangi kemiskinan masyarakat disekitar hutan.

Pengelolan Hutan Berbasis Masyarakat Adat Di Ekosistem Seko.

Kawasan hutan masyarakat adat Seko merupakan salah satu kawasan yang kaya raya keanekaragaman hayati yang tidak kalah pentingnya dengan beberapa daerah lain di Indonesia bahkan diberbagai belahan dunia manapun. Dalam kawasan tersebut ekosistem hutan tropika humida pegunungan masih utuh di sebagian besar wilayah Hutannya.

Jenis floranya meliputi tumbuhan yang dimanfaatkan kayunya seperti Fragerae elliptical, Aghatis (Damar), Elmerilla Sp, Palaguium Sp, Casuarina Sp, Magivera indica, Ficus Sp. Sedangkan ditinjau dari familia (suku), terdapat antara lain; Loganiaceae, Araucariaceae, Magnoliaceae, Sapotaceae, Casuarinaceae dan Moraceae, dll. Sedangkan dalam bahasa local, terdapat kayu Uru, kayu gaharu, Kalapi, Damar, Ulin, Kayu Besi, Tahi, Kadingnge’, Tarian, Bitti, Hulante. Dari Jenis tumbuhan non kayu (rotan) itu sendiri terdapat 12 jenis (dalam bahasa lokal) antara lain; Rotan Kodo, Tuhosumahu, Manoko, Tariang, Kuratung, Pubakiang, Karuku, Madun Karuku, Tariang, Sikuntaa, dll. Sementara jenis tumbuhan lainnya terdapat anggrek, bambu, durian, langsat, enau, berbagai jenis palem dll.
Jenis fauna yang ada antara lain merupakan satwa khas Sulawesi seperti; monyet Sulawesi, elang sulawesi, anoa, lintah, tawon/lebah, ular, babi hutan, biawak, tangkasi, kus-kus, burung tekukur, rangkong, burung hantu, kakak tua putih, pipit, ayam hutan, kupu-kupu, wallet, kelelawar, maleo.
Pentingnya Kawasan Masyarakat Adat Seko ditinjau dari segi hidrologis .
Dari segi hidrologis Kawasan Masyarakat Adat Seko berperan sebagai penyangga air yang sangat penting dan berguna sebagai sumber irigasi persawahan yang mengairi lahan pertanian/persawahan.

Fungsi hidrologis tersebut telah mencakup 7 Kabupaten yang tersebar pada tiga Propinsi yakni Propinsi Sulawesi Selatan sendiri, Propinsi Sulawesi Barat dan Propinsi Sulawesi Tengah yaitu Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Donggala. Adapun sungai-sungai penting tersebut adalah; Sungai Lariang yang terpanjang di Sulawesi yang mengalir sampai ke Donggala- Sulawesi Tengah.
Posisi Seko pada sungai tersebut berada pada posisi paling hulu yang berbatasan dengan wilayah Rampi. Sungai Budong-Budong dan Sungai Uro yang mengalir ke wilayah Kabupaten Mamuju, Majene dan Toraja. Sungai Benuang dan Sungai Rongkong yang mengalir ke Masamba, Sabbang dan Lamasi. Hasil pengamatan pada beberapa sungai terpenting dari Kawasan Seko yang bermuara di Kab. Luwu dan Luwu Utara, Mamuju dan Majene, Tana Toraja, serta Sulawesi Tengah pada musim hujan memberikan dampak terutama rusaknya lahan-lahan pertanian seperti Perkampungan, Sawah dan kebun-kebun rakyat sedangkan pada musim kemarau airnya berkurang. Hal ini disebabkan oleh semakin rusaknya hutan sehingga banjir mudah terjadi. Melihat kondisi hidrologi di kawasan Masyarakat Adat Seko merupakan penentu bagi keberlangsungan bagi ratusan ribu hektar persawahan, perlu dipertahankan, selain itu dengan semakin terancamnya keanekaragaman hayati terutama, kayu maupun non kayu (rotan), secara langsung akan memberikan dampak dan pengaruh terhadap Kawasan Masyarakat Adat Seko.
Kondisi Sosial Masyarakat Adat Seko Secara Geografis.

Masyarakat Adat Seko adalah termasuk wilayah Pemerintahan Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan yang terbagi dalam 3 (tiga) wilayah besar yaitu Seko Padang, Seko Tengah dan Seko Lemo yang terdiri atas 9 (sembilan) wilayah berdasarkan Pemangku Adat dan 12 (Dua Belas) wilayah Pemerintahan Desa. Dari data yang di peroleh dari Kantor Camat Seko, bahwa penduduk Masyarakat Adat Seko sebanyak 5.620 KK, 17.053 jiwa adalah 99,5 % hidup sebagai petani. Daerah ini berada pada posisi ketinggian yang dikenal dengan Dataran Tinggi Sulawesi “To Kalekaju” yang berbatasan dengan sebelah Utara Propinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Barat Propinsi Sulawesi Barat -Kabupaten Mamuju, dan Majene, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab. Tana Toraja. Daerah ini memilki luas wilayah secara keseluruhan sekitar 500.000 Ha dengan perimbangan luas 65 % adalah Hutan sedangkan selebihnya adalah lahan-lahan persawahan, perkebunan, Padang Savana sebagai lahan peternakan masyarakat (kerbau, kuda, sapi) serta perburuan secara tradisional. Daerah ini memiliki bukit-bukit, lembah dan padang savana yang cukup luas sekaligus dimanfaatkan oleh Masyarakat Adat Seko sebagai lahan peternakan.

Seko juga adalah salah satu daerah yang kaya dengan variditas padi lokal ada 23 jenis.
Sejak nenek moyang masyarakat adat seko hingga tahun 1980-an masyarakat Seko masih memproduksi kain dari kulit kayu (ani’, sassang) bahasa lokalnya. Daerah ini sejak tahun 1987 – 1995 dapat ditempuh dengan naik pesawat kapasitas 5 orang penumpang! Kemudian tahun 2000 - pertengan thn 2007 pesawat Dass kapasitas 16 penumpang! Sampai tulisan ini diperbaharui penerbangan ke seko masih belum lancar!. Untuk sekarang kita dapat jangkau dengan naik motor selama 1 hari (10 - 14 jam) perjalanan dan naik kuda dengan 2-3 hari perjalanan. Pada Jaman Kolonial Belanda wilayah ini terjangkau dengan kendaraan beroda empat terutama pada hari-hari tertentu yang telah disepakati dengan masyarakat terutama waktu penimbangan getah Damar. Masyarakat Adat Seko umumnya memanfaatakan sumber daya alam dengan cara bertani/sawah, berladang/berkebun, beternak dengan pengelolaanya secara tradisonal. Potensi Kawasan hutan di Seko yang luasnya sekitar 370.000 Ha sangatlah memungkinkan untuk melanjutkan hajat hidup mereka.

Yang menjadi persoalan adalah semakin lemahnya posisi tawar mereka yang mengakibatkan pengusaha-pengusaha leluasa mengambil kekayaan sumberdaya alam mereka, semakin lemahnya fungsi hukum adat dalam mempertahankan dan melindunginya.

Persoalan yang sama adalah tidak adanya sumberdaya manusia yang mampu melakukan upaya-upaya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan. Bahkan peningkatan skill masyarakat adat Seko dalam pengelolaan sumberdaya alam tersebut baik yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha maupun NGO belum ada sama sekali. Sementara upaya tersebut sangatlah dibutuhkan untuk meningkatkan pendapatan asli masyarakat dan mengimbangi ketergantungan pada penjualan kayu, rotan yang semakin mengancam punahnya komoditi andalan masyarakat adat Seko tersebut.

Mengingat Kawasan Ekosistem Seko tersebut sangat penting terhadap keberlanjutan hidup Masyarakat Adat Seko dan wilayah disekitarnya maka untuk menjaga keseimbangan ekosistem baik diwilayah Seko sendiri maupun wilayah-wilayah lain, maka Yayasan Bumi Sawerigading bekerja sama dengan Masyarakat ada Seko, memandang perlu untuk mengadakan kegiatan “Promosi Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan yang berbasis Masyarakat Adat Di Seko Kab. Luwu Utara – Sul Sel” sebagai realisasi kepedulian dalam hal pelestarian sumberdaya alam/lingkungan.
Pentingnya kearifan lokal dalam melestarikan kawasan Seko Kearifan lokal memiliki nilai-nilai yang penting dan bermakna bagi upaya melestarikan hutan tropika misalnya : Memfungsikan hutan sebagai bagian dari harga diri dan roh kehidupan masyarakat adat Seko yang harus dijaga dan dilestarikan.
Memfungsikan hutan untuk keperluan rumah tangga saja dan tidak terkait kepentingan komersial.
Masyarakat Adat Seko secara turun temurun telah melakukan praktek-praktek tebang pilih secara terkendali, mempraktekkan siklus pertanian secara konsisten, menetapkan kawasan tertentu untuk dilindungi; masyarakat memiliki tata ruang yang mengandung nilai-nilai konservasi. Masyarakat memiliki kebiasaan-kebiasaan untuk melakukan penanaman kembali (durian, langsat) setelah melakukan pembukaan lahan.

Masalah yang dihadapi masyarakat Seko adalah tekanan terhadap lahan dan sumber daya alam hutan, disamping belum berkembangnya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana.
Dari akar permasalahan sebagai berikut sistem alokasi dan pengelolaan sumber daya alam yang terpusat (sentralistik) di tangan pemerintah (government-based resources alocation and management) telah menyebabkan tidak terhiraukannya faktor-faktor sosial ekonomi masyarakat adat.

Kenyataannya, selama Pemerintahan Orde Baru, kebijakan pembangunan nasional sama sekali belum mengakomodasikan adat, sistem pengetahuan lokal dan metode-metode pengelolaan yang arif dalam pengelolaan sumberdaya alam di Kawasan Masyarakat Adat Seko yang bisa menjamin keberlangsungan sumber daya alam dan mengurangi kemiskinan. Pendekatan pengelolaan yang didasarkan pada pengelolaan administrasi Pemerintah Daerah telah menyebabkan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara parsial dan tumpang tindih sehingga strategi yang digunakan untuk ekosistem yang sama dilakukan dengan pendekatan yang berbeda, akibatnya adalah terjadinya degradasi lingkungan karena saling tunjuk hidung dalam penyelamatan keanekaragaman hayati.
Reformasi telah bergulir, merupakan momentum yang sangat tepat untuk merubah paradigma pendekatan, metode dan strategi pengelolaan sumber daya alam hutan yang tidak adil, demokratis dan lestari. Masyarakat telah dikucilkan dari seluruh proses pembangunan. Secara nasional tuntutan perubahan dari masyarakat semakin keras bahwa rakyat harus menjadi pelaku utama terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam (hutan). Tuntutan perubahan ini bahkan telah diwarnai oleh berbagai tindakan-tindakan perlawanan dan kekerasan. Situasi yang sangat kritis ini harus di “kelola” dengan serba kehati-hatian sehingga transisi berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan keberlanjutan/kelestarian. Untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang berbasis masyarakat adat di ekosistem dataran tinggi Sulawesi maka dapat memperkuat Lembaga dan posisi tawar Masyarakat Adat Seko sehingga dapat menghadapi pengelolaan dari luar yang tidak ekologis dan tidak berpihak kepada masyarakat adat setempat. Dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya alam (rotan, kayu) yang berbasis Masyarakat Adat di Seko sebagai upaya mengurangi kemiskinan masyarakat disekitar hutan.

Sehingga hasil yang bisa diharapkan adalah Lembaga dan posisi tawar Masyarakat Adat Seko kuat dan mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumber daya alam yang tidak ekologis dan tidak berpihak kepada Masyarakat Adat Di Ekosistem Seko. Menyelamatkan keaneka ragaman hayati hutan pegunungan di Sulawesi yang sudah hampir punah. Keaneka ragaman hayati (rotan) selamat dari kepunahan melalui program yang berbasis Masyarakat Adat Di Ekosistem Seko. Terjadinya peningkatan ekonomi yang ekologis bagi masyarakat setempat sehingga kemiskinan masyarakat disekitar hutan semakin berkurang.
PRINSIP DAN PENDEKATAN PELAKSANAAN PROGRAM. Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan maka pendekatan yang akan digunakan adalah dengan mengkombinasikan 4 (empat) pendekatan dalam perencanaan wilayah dan pengelolaan sumberdaya alam (hutan) yang secara keilmuan paling berkembang pesat diseluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir ini, yaitu :

1. Pendekatan “natural resource-based” yang memanfaatkan sumberdaya alam sebagai kesatuan yang akan menghasilkan berbagai jenis hasil bumi yang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat adat dan pendapatan regional bagi masyarakat adat Seko. Pendekatan ini disamping peningkatan ekonomi masyarakat setempat, maka keadilan bagi masyarakat adat pun akan bisa ditegakan apabila hak-hak adat mereka dihargai dan dilindungi.
Sedangkan pelestarian fungsi ekologi dan keberlanjutan sumberdaya alam (hutan) akan bisa terjamin dengan rasionalisasi menuju perimbangan tekanan ekstraksi/eksploitasi diantara berbagai jenis hasil bumi yang berbeda sesuai dengan potensinya.
2.Pendekatan “ecosystem” yang mengintegrasikan faktor kesamaan karakteristik ekologi di kawasan Hutan Masyarakat Adat Seko dalam system alokasi dan pengelolaan sumberdaya alam (hutan). Pendekatan “ecosystem” di wilayah masyarakat adat Seko ini juga menjadi relevan karena kawasan tersebut secara turun temurun, dihuni, dikuasai, dan dikelola oleh Masyarakat Adat Seko yang memilki cultural dan histories.
3.Pendekatan “socio-cultural” yang menempatkan sistem kekerabatan, kesamaan sejarah dan budaya sebagai perekat sosial dalam penerapan pendekatan ekosistem.
4.Pendekatan “community-based” yang menempatkan masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan atas penguasaan dan pengelolaan sumberdaya alam.
Pendekatan-pendekatan ini dianggap paling sesuai dengan wilayah masyarakat adat Seko karena sebagaian besar masyarakatnya masih menganut prinsip-prinsip kearifan tradisional, antara lain :

1)Masih hidup selaras dengan mentaati mekanisme alam dimana manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri yang harus dijaga kesimbangannya.

2)Bahwa suatu kawasan hutan tertentu masih bersifat eksklusif sebagai hak penguasaan dan/atau kepemilikan bersama komunitas (communal property resource) yang dikenal sebagai wilayah adat sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan dari pihak luar.

3)Sistem pengetahuan dan struktur pemerintahan adat memberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan.

4)Sistem alokasi dan penegakan hukum adat untuk mengamankan sumberdaya milik bersama dan penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun oleh orang luar komunitas.

5)Mekanisme pemerataan distribusi hasil “panen” sumberdaya alam milik bersama yang bisa meredam kecemburuan sosial ditengah masyarakat.

Dengan alternatif baru berbasis masyarakat adat ini maka kemungkinan besar pengelolaan sumberdaya alam di kawasan Masyarakat Adat Seko akan lebih fleksibel dalam mengakomodasikan kepentingan masyarakat, efisien dari segi biaya dan efektif dalam pengambilan keputusan. Pendekatan ini pula, kontribusi ilmu pengetahuan akademisi akan memperkaya pranata adat, system pengetahuan dan pengelolaan sumberdaya lokal yang sudah ada.

Andi Ahmad Effendy

Wednesday, August 20, 2008

Rongkong-SEKO pada Harian Umum 1945

RWM.BOONG BETHONY

SECUPLET CATATAN RONGKONG - SEKO PADA "HARIAN UMUM 1954"

Wakil Perdana Menteri I wongsonegoro memberi jawaban atas pertanyaan anggota Parlemen Mr.Thambunan mengenai orang-orang Kristen yang teraniaya di Sulawesi Selatan sebagai berikut:1. Pemerintah memang menerima laporan tentang kejadian itu dan duduknya perkara adalah demikian:a. pada tanggal 28 Juli 1953 J.Sangka, pendeta di distrik Rongkong Atas, Masambea, Kabupaten Luwu bersama beberapa pemuka Kristen lainnya diambil oleh gero,bolan bersenjata diantaranya yang dikenal nama Djoha yang berasal dari kampung Welawi (Iwara Palopo, sertaterus di bawa ke kampung Malangke (Amassangan) melalui Tarue. Orang-orang yang diambil tersebut; J.Sungkan (pendeta di Rongkong Atas), Ratte dari kampung Sallutalang, Njila (penghantar jemaat Limbong), Moso (guru sekolah Manganan), Ambo Aseng (juru tulis kampung Manganan), Semba (penghantar jemaat Uri), Pango (guru sekolah Uri), Ledo (penghantar jemaat Kenandede), Djima (kepala kampung Pontattu), Sodu (penghantar jemaat Tanete), Njulue (kepala sekolah Limbong), dan Sialana dari kampung Limbong. b. Pada tanggal 28 Agustus 1953 oleh gerombolan bersenjata diambil pula dari distrik Seko pemuka-pemuka gereja beserta 80 orang pengikutnya. Rombongan singgah di Rongkong Atas dan gerombolan mengambil lagi beberapa pemuka gereja; Rupa (guru indjil), Batu (Wakil Kepala Distrik Seko), Galeon (kepala kampung Kariang), Kepala kampung Baroppa, Karipang (guru sekolah, penghantar jemaat Amballong) dan orang-orang dari Rongkong Atas; Sumbawa (guru Indjil), Ambo Ena (penghantar jemaat Sallutalang), Pabeta (eks kepala kampung Ponglegen), Pemandang, Mappe Ngamma (eks kepala kampung Uri), Bome (guru pembantu sekolah Ponattu). Mereka dibawa ke Jurusan Melangke oleh gerombolan. c. Karena kejadian-kejadian tersebut dilakukan di daerah yang tidak aman dan dikuasai oleh gerombolan-gerombolan bersenjata, polisi baru mengetahuinya pada tanggal 24 September 1953. Menurut keterangan, maksud dari penculikan itu adalah bahwa orang-orang yang bersangkutan akan dijadikan saksi dalam perkara Sangkala, dimana Kepala Distrik rongkong Atas telah menggabungkan diri kepada grombolan.d. Kemudian pada tanggal 25 September Polisi dapat keterangan, bahwa dalam bulan Agustus 1953 orang-orang yang disebut di atas telah dibunuh oleh gerombolan di kampung Patimang distrik Malangku. 2. Setelah mendapat keterangan tersebut di atas, Polisi segera melakukan pengusustan akan tetapi oleh karena peristiwa itu terjadi di daerah dikuasai oleh gerombolan, pengusutan belum dapat membuahkan hasil. Sudah tentu pemeriksaan ini akan dapat diperluas sejalan dengan operasi-operasi tentara dan polisi yang kini sedang direncanakan.3. Tindakan-tindakan Pemerintah dalam rangkaian penyelesaian soal keamanan di Sulawesi Selatan adalah antara lain bermaksud untuk melindungi rakyat pada umumnya dan umat Kristen khusunya.
(Harian Umum, 9 Februari 1954)

Buruk Pendekatan, Rakyar Di Salahkan!

Potret Tnll : Buruk Pendekatan, Rakyat Disalahkan
Sumber http://unclimatechangeconverence.blogspot.com

Oleh Anto Sangaji

Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) memiliki status hukum sebagai taman nasional sejak dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 593/Kpts-II/93, tertanggal 5 Oktober 1993. Sebelumnya, dari tahun 1982, TNLL masih berstatus sebagai calon taman nasional, setelah dideklarasikan pada Kongres Taman Nasional Sedunia di Bali, melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.736/Mentan/X/1982.

Sebelum itu, dasar hukum Lore Lindu tercakup dalam status Suaka Margasatwa Lore Kalamanta, Suaka Margasatwa Sungai Sopu dan Gumbasa, serta Hutan Wisata dan Hutan Lindung Danau Lindu. Ketiga kawasan lindung ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian masing-masing ; No.522/Kpts/Um/10/1973, No.1012/Kpts/Um/12/1981, dan No.46/Kpts/Um/1978.

Luas TNLL 229.000 hektar, sekitar 3 % dari luas Propinsi Sulawesi Tengah, dan merupakan kawasan konservasi paling luas di propinsi ini. Secara administratif TNLL berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala. Di Kabupaten Poso, TNLL merupakan bagian dari Kecamatan Lore Utara dan Kecamatan Lore Selatan. Di Kabupaten Donggala, TNLL merupakan bagian dari Kecamatan Kulawi, Kecamatan Biromaru, dan Kecamatan Palolo. Terdapat 67 desa berhubungan langsung dengan TNLL. TNLL terletak diantara 1'8' sampai dengan 1'30' lintang selatan (LS) dan 119'58' sampai dengan 120'16' bujur timur (BT).

TNLL memiliki kenaekaragaman hayati yang tinggi. Beberapa fauna khas Sulawesi terdapat di kawasan ini, seperti anoa (bubalus quarlessi dan bubalus depricornis), kus-kus (phalanger celebensis dan phalanger ursinus), tarsius (tarsius spectrum), monyet (macaca tonkeana), musang cokelat Sulawesi (macrogalidia musschenbrock), dan lain-lain.

TNLL memiliki dua tipe vegetasi, yakni hutan hujan dataran rendah (200-1000 meter di atas permukaan laut) dan hutan hujan pegunungan (1000-2500 meter di atas permukaan laut). Komposisi flora hutan hujan dataran rendah agak berfariasi ditandai jenis yang dikenal dengan mussaendopsis beccariana, ficus sp, myristica sp,pterospermum, canangium odoratum, arenga pinatta, arenga sp, dan lain-lain. Hutan hujan pegunungan yang merupakan 90 % dari luas seluruh areal TNLL didominasi jenis vegetasi seperti castanopsis asgentea, lithocarpus sp. Juga terdapat beberapa jenis yang agak kurang seperti podocorpus, elacorpus, adinandra,listea, callohyllun, eucaliptus deglupta dan lain-lain (Lihat Wirawan, 1981:12-18).

Penduduk yang bermukim di dalam, enklaf, dan sekitar TNLL terdiri atas penduduk asli dan pendatang. Penduduk asli antara lain To Lindu, To Kulawi, To Gimpu, To Behoa, To Pekurehua, dan To Bada. Penduduk pendatang terdiri atas migrasi spontan dari Sulawesi Selatan (Bugis dan Toraja), migrasi karena pergolakan DI/TII (Suku Rampi dan Suku Seko), migrasi melalui proyek transmigrasi (Jawa, Bali, Lombok), dan proyek pemukiman kembali masyarakat terasing (PKMT) (Topo Da'a).

Kontek Pengelolaan Kawasan Konservasi : Pengetahuan Konservasi
Pengetahuan tentang konservasi di Indonesia sangat kuat dipengaruhi oleh faham konservasi alam klasik (classic nature conservation). Faham ini menekankan solusi terhadap penghancuran hutan hujan tropis adalah dengan penetapan kawasan-kawasan yang dilindungi, di mana setiap orang dilarang masuk, guna melindungi spesies-spesies yang terancam punah (Gray, 1991:56). Faham ini sejalan dengan faham ekofasis yang menganggap konservasi lingkungan sebagai jauh lebih penting dari kehidupan rakyat, khususnya rakyat miskin.Mereka menganggap bahwa memang tidak dapat dielakkan kalau rakyat harus dipindahkan dari daerah-daerah yang terancam rusak, apakah itu hutan-hutan tropis, kawasan lindung untuk berburu, atau zona-zona peresapan air (Dietz,1998:22).

Dalam pegalaman TNLL, dasar-dasar penerapan faham konservasi alam klasik dan ekofasis dapat dilihat dari sejumlah laporan studi. Laporan Watling & Mulyana (1981), dan Blower,J Wind,Amir (1977), didasarkan pada pengetahuan ekologi tumbuhan dan binatang, dan tidak memberikan perhatian pada realitas sosial kehidupan masyarakat di sekitarnya. Akibatnya, laporan-laporan itu menekankan pentingnya perlindungan kawasan itu di satu pihak, dan melihat ancaman terhadap kawasan itu dari beberapa komunitas, seperti Katu dan Dodolo. Rekomendasi mengenai pemindahan penduduk dan kontrol yang ketat terhadap penduduk setempat, memperlihatkan bahwa basis pengetahuan ekologi yang mendasari pembentukan TNLL bersifat restriktif.

Basis pengetahuan yang mendasari konsep mengenai taman nasional memang bukan sesuatu yang khas Indonesia. Tahun 1969 International Union for Conservation of Nature and natural Resources (IUCN) memberikan batasan mengenai taman nasional, yakni : (1) kawasan yang cukup luas bagi pembangunan satu atau lebih ekosistem dan yang praktis tidak banyak dijamah manusia. Dalam kawasan ini, berkembang jenis tanaman, binatang, dan lain-lain. Habitat yang memiliki nilai ilmiah dan pendidikan besar ; (2) karena kepentingannya yang begitu khas bagi ilmu dan pendidikan, maka pengelolaannya berada di tangan pemerintah yang bertugas melestarikan ekosistem yang tersedia ; (3) karena memiliki unsur pendidikan, ilmiah dan daya tarik alamiah, maka kawasan itu dapat dikunjungi dan dikelola bagi manfaat manusia, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistemnya. IUCN (1994) mengkategorikan taman nasional sebagai bahagian dari kawasan yang dilindungi, di samping daerah reserve alam ketat, mounumen alam, daerah konservasi habitat dan margasatwa, lansekap yang dilindungi, dan area perlindungan sumber daya. Konsep taman nasional (national park) mulai berkembang di negara-negara barat, ketika Yellow Stone ditetapkan sebagai taman nasional di Amerika sejak 1872.

Konsep taman nasional diterapkan di Indonesia, ketika pada 1980, bertepatan dengan pengumuman Strategi Pelestarian Dunia (World Conservation Strategy), Menteri Pertanian mengeluarkan Pernyataan pada tanggal 6 Maret 1980 mengenai penetapan lima kawasan suaka alam sebagai taman nasional, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser, TN Ujung Kulon, TN gunung Gede-Pangrango, TN Baluran, dan TN Komodo (LATIN, 1992).

Komitmen Global
Konservasi bertaut dengan proses globalisasi. Menguatnya komitmen internasional dimulai sejak 1970-an, dimulai dengan Deklarasi Stockholm tentang lingkungan hidup (1972), Konvensi mengenai Perlindungan Terhadap Kebudayaan Dunia dan Warisan Alam (1972) dan Konvensi tentang Perdagangan Internasional Spesies Langka Fauna dan Flora Liar (1973). Pada 1990-an, tumbuh kesadaran kuat mengenai perlindungan lingkungan, yang secara monumental ditandai dengan penyelenggaraan United Nation Conference on Environment and Development (UNCED) atau dikenal dengan "pertemuan bumi" (Earth Summit), yang dihadiri sekitar 100 pemimpin pemerintahan yang mewakili 170 negara, Juni 1992 di Rio de Janeiro.

Setelah pertemuan Rio, di bawah PBB dibentuk Commission on Sustainable Development (CSD) . Hutan dan konservasi menjadi salah satu fokus penting CSD, seperti tertuang dalam Bab 11 Agenda 21, yang diberi judul ˜"Combatting Deforestation" dan suplemen mengenai "Forest Principles" (IAITPTF & IWGIA, p,45). Setelah pertemuan Rio, telah dikeluarkan the United Nations Convention on Biological Diversity dan United Nation Framework Convention on Climate Change.

Kuatnya agenda global mengenai konservasi juga terlihat dari pembentukan Global Environmental Facility (GEF) 1990, sebagai respon terhadap tidak adanya dana untuk proyek dan strategi konservasi. Tanggung jawab untuk implementasi GEF merupakan share antara Bank Dunia, United Nation Development Programme (UNDP), dan United Nations Environment Programme (UNEP). Sebelum itu, pada 1985, sebuah inisiatif dari World Bank (WB), UNDP, World Resources Institute (WRI), dan Food and Agriculture Organization (FAO) membentuk the Tropical Forest Action Program (TFAP), guna menyediakan kerangka mengenai tantangan dan kebutuhan yang berhubungan dengan konservasi dan pembangunan hutan tropis.

Perhatian terhadap perlindungan keanekaragaman hayati atau kawasan yang dilindungi menjadi komitmen lembaga-lembaga pembiayaan internasional, seperti WB dan Asian Development Bank (ADB). Banyak proyek konservasi di negara sedang berkembang yang dibiayai oleh lembaga multilateral development banks (MDBs) ini. Misalnya, proyek yang mengintegrasikan konservasi dan pembangunan seperti Integrated Conservation and Development Project (ICDP) di beberapa taman nasional Indonesia.

Proyek-proyek konservasi yang dibiayai MDBs tentu saja sangat kontras dengan perilaku lembaga-lembaga tersebut dalam penghancuran keanekaragaman hayati. Bank Dunia misalnya telah membiayai penghancuran karagaman genetik di dunia ketiga selama lebih dari 40 tahun. Bank Dunia juga membiayai revolusi hijau yang menggantikan sistem pertanian asli yang beragam di dunia ketiga dengan pertanian monokultur yang seragam serta rapuh secara gentis (Shiva, 1993:9).

Selain MDBs, proyek-proyek konservasi juga didukung oleh beberapa LSM internasional seperti World Wide Fund for Nature (WWF), ,em>Conservation International (CI), dan The Nature Conservation (TNC) (Barber,Suraya,Agus,1997). Lembaga-lembaga ini melakukan berbagai kegiatan riset ekologi, management plan, dan proyek-proyek peningkatan pedapatan masyarakat di kawasan-kawasan konservasi.

Dalam kasus TNLL, komitmen global terhadapnya ditandai dengan dideklarasikannya sebagai taman nasional pada waktu Kongres Taman Nasional se-Dunia yang diselenggarakan di Bali 1982. Jauh sebelum itu, lembaga internasional seperti FAO dan WWF, bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, telah mengeluarkan sejumlah dokumen mengenai kawasan konservasi Lore Lindu (lihat Blower,J Wind,Amir :1977, Watling & Mulyana:1981). Sebuah LSM asal Amerika The Nature Conservation, sejak awal 1990-an telah mengembangkan sejumlah program konservasi di Lore Lindu diantaranya budi daya lebah madu dan ternak kupu-kupu, dan saat ini menyiapkan usulan zonasi TNLL. Sejak 1997, ADB memberikan loan sebesar US$ 32 juta kepada pemerintah Indonesia dalam proyek CSIADCP (Central Sulawesi Integrated Area Development and Conservation Project) di kawasan sekitar Lore Lindu (ADB, 1997).

Kuatnya komitmen global (baca, negara-negara Utara dan lembaga-lembaga internasional di bawah kendali negara-negara itu) terhadap kawasan konservasi terpaut dengan realitas obyektif kayanya sumber daya hayati di negara-negara selatan. Bersama Brazil, Columbia, Mexico, Zaire, dan Tanzania, Indonesia adalah salah satu negara megadiversity. Sebaliknya, negara-negara Utara miskin sumber daya hayati. Dari sekitar 100 tumbuhan pangan bernilai ekonomi penting di dunia, hanya 16 jenis yang berasal dari Amerika, Kanada, dan negara-negara Utara lainnya (Muhtaman, Arif, Sandra, 1999).

Kebijakan Negara
Di Indonesia, kebijakan negara tentang konservasi dapat dilacak sejak masa kolonial Belanda. 1932, pemerintah kolonial Belanda telah mengeluarkan 'Ordonansi Cagar-cagar Alam dan Suaka-suaka Margasatwa' (Natuurmonumnten en Wildreservatenordonnantie 1932) Staatsblad 1932, No.17. Ordonansi ini kemudian digantikan dengan 'Ordonansi Perlindungan Alam 1941' (Natuurbeschermingsordonnantie 1941) Staatsblad 1941, No.167 (lihat Danusaputro, 1985).

Sejak kemerdekaan 1945, kebijakan pemerintah setingkat undang-undang yang secara langsung terkait dengan konservasi adalah UU No.5 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, UU No.5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No. 24 1992 tentang Penataan Ruang, dan UU No.5 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanakaragaman Hayati, dan UU No.23 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diantara UU itu, maka UU No 5 1990 yang paling lengkap merumuskan tentang kawasan konservasi.

Berkaitan dengan taman nasional, UU No.5 1990 memberikan pengertian yang jelas dan lengkap. Pasal 1 ayat 14 UU ini menyatakan bahwa taman nasional sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Kebijakan negara di bidang konservasi, terutama berkaitan dengan taman nasional, memiliki sejumlah masalah yang sangat mendasar. Pertama, tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat setempat (masyarakat adat atau migran) atas tanah dan sumber daya alam lain yang dikuasai secara tradisional, jika wilayah itu ditetapkan sebagai bahagian dari taman nasional. Kawasan yang ditetapkan sebagai taman nasional dianggap sebagai kawasan tidak bertuan, sehingga negara (pemerintah) dapat menetapkannya secara sepihak.

Dengan demikian, dari segi kepentingan masyarakat asli, UU No 5/1990 tentang KSDAHE sangat tertinggal dibanding Ordonansi Perlindungan Alam 1941 (Natuurbeschermingsordonnantie 1941). Pasal 2 angka 3 ordonansi tersebut menyebutkan bahwa pernyataan sebagai Suaka Margsatwa atau Cagar Alam dapat dilakukan terhadap daerah-daerah, atas nama dikuasai pihak ketiga, akan tetapi hanya setelah mendapat persetujuan dari yang berkepentingan!. Selanjutnya, dalam pasal 13 angka 3 ditegaskan, "pada saat berlangsung ordonansi ini, pihak ketiga yang telah menjalankan haknya di dalam Suaka Margasatwa yang ada, tidak diadakan perubahan, kecuali setelah dilakukan permufakatan dengan yang berkepentingan" (lihat Danusaputro, 1985 : 57-62).

Tidak adanya pengakuan membawa implikasi yang sangat kompleks, khususnya berhubungan dengan sistem pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Di satu pihak melucuti hak masyarakat atas sumber daya alam, dan di pihak lain menyediakan ruang bagi praktik bioprospeksi dan biopirasi dibalik kedok riset ilmu pengetahuan. Praktik-praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan intelektual masyarakat pemilik sumber daya alam.

Kedua, pengelolaan taman nasional terlampau menekankan pada kepentingan ekologi, dan sama sekali mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya. Hal ini terutama telihat pada ketentuan mengenai sistem zonasi. Pasal 32 Undang-undang No 5/1990 menyebutkan bahwa kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zona inti adalah bagian dari kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Zona pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan pusat rekreasi dan kunjungan wisata. Zona lain adalah zona di luar kedua zona tersebut karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu seperti zona rimba, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi, dan sebagainya.

Peraturan Pemerintah (PP) 68/1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 31 point 1 menyatakan bahwa penunjukan suatu kawasan sebagai taman nasional, apabila telah memenuhi kriteria-kriteria ; (a) kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologi secara alami ; (b) memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami ; (c) memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh ; (d) memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam ; (e) merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.

Kecenderungan yang menyisihkan kepentingan masyarakat terlihat pada kriteria-kriteria yang digunakan untuk penetapan zonasi. PP 68/1998 pasal 31 poin 2 menyatakan bahwa penetapan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria :
(a) mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
(b) mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
(c) mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau belum diganggu manusia;
(d) mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
(e) mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
(f) mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau keberadaannya terancam punah.

Pasal 31 poin 3 menyatakan bahwa penetapan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria ;
(a) mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik ;
(b) mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
(c) kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam

Pasal 31 poin 4 menyatakan bahwa penetapan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut ;
(a) kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
(b) memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
(c) merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

Dengan menetapkan kriteria yang begitu ketat, maka pengelolaan taman nasional akan melihat masyarakat di sekitarnya sebagai ancaman. Metode-metode restriksi akan dipakai untuk menghalau masyarakat di sekitarnya.

TNLL : Kisah Marginalisasi Penduduk

1.Marginalisasi Tahap Kesatu
Ketika ditetapkan sebagai kawasan konservasi, kesalahan paling mendasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah memperlakukan TNLL sebagai kawasan tidak bertuan. Fakta bahwa masyarakat di sekitar kawasan itu memiliki hubungan yang kuat dengan sumber daya alam di sekitarnya, seperti ketergantungan pada hasil hutan (kayu, rotan, bambu, tali, obat-obatan, binatang buruan), sungai, tanaman-tanaman budidaya pertanian (padi dan ubian-ubian), dan tanaman keras (kopi), tidak dilihat sebagai pemilik sah atas wilayah itu. Pemerintah telah bertindak sewenang-wenang ketika menetapkan sebagai kawasan konservasi, tanpa melalui prosedur konsultasi atau musyawarah dengan pemilik sah wilayah itu.

Tidak heran, sejak ditetapkan sebagai kawasan konservasi 1970-an, kisah TNLL sejatinya adalah kisah mengenai marginalisasi penduduk setempat. Di Lore Utara, misalnya, ketika masih berstatus Cagar Alam Lore Kalamanta dan hendak ditingkatkan menjadi taman nasional, pamongraja setempat sudah mengeluarkan larangan berburu semua jenis margasatwa di hutan suaka, dan pengawasan terhadap penebangan kayu oleh penduduk (Tempo, 13 Mei, 1978). Berbarengan dengan itu, usulan untuk recana pengelolaan Taman Nasional Lore Kalamanta sarat dengan berbagai bentuk larangan, seperti larangan memasuki taman nasional tanpa izin, melakukan penebangan kayu, perladangan, dan sebagainya (Blower,J Wind,Amir, 1977).

Bagi penduduk asli yang mendiami kawasan di dalam dan sekitar TNLL, seperti To Behoa, To Napu, To Bada, To Lindu, To Kulawi, berbagai larangan itu merupakan masalah. Karena kehidupan mereka sungguh tergantung pada sejumlah satwa buruan seperti anoa, babi rusa, babi hutan, dan rusa, di samping berbagai jenis kayu, bambu, rotan, dan tumbuhan obat-obatan. Tidak saja itu, di dalam wilayah hutan mereka terdapat tanaman kopi dalam jumlah tidak sedikit. Sehingga, seperti ditulis oleh Aditjondro (1979) memisahkan mereka dari hutan, sama saja dengan memaksa nelayan naik ke darat dan menggantung jalanya.

Tindakan paling keras dilakukan terhadap masyarakat yang kampungnya secara turun-temurun telah berada dalam kawasan yang kemudian ditetapkan sebagai areal konservasi itu. Misalnya, rencana memindahkan penduduk Desa Katu dan Desa Dodolo (Watling & Mulyana,1981). Tahun 1989, Desa Dodolo yang berbatasan dengan Desa Katu dipindahkan keluar dari TNLL ke Toe Jaya, sebuah tempat antara Desa Wanga dan Desa Kaduwaa di Kecamatan Lore Utara, yang masih berbatasan langsung dengan TNLL (Sangaji, 1999, Alam Azis, 1999). Mestinya, Desa Katu juga ikut dalam proyek pemindahan yang dilakukan oleh Departemen Sosial ini. Karena menolak dipindahkan, sehingga Desa Katu tetap berada dalam TNLL. Sejak pertengahan 1990-an, melalui proyek CSIADCP yang dibiayai melalui pinjaman ADB, Orang Katu dipaksa kembali pindah (ADB, 1997). Tetapi, kembali tidak terwujud karena ditolak keras oleh Orang Katu (Sangaji, 2000). Akan halnya penduduk Desa Dodolo, nasib mereka ternyata tidak membaik setelah dipindahkan, karena pal batas TNLL ditancapkan persis di belakang gereja dan sekolah dasar yang menghadap ke arah kampung. Mereka dilarang melintasi pal batas ini. Padahal satu-satunya hutan yang tersisa berada di TNLL.

Petugas kehutanan di lapangan, Polsus/Jagawana kerap harus bertindak keras, menyita rotan, kayu, dan satwa. Bahkan dalam beberapa kasus, menghancurkan tanaman cokelat dan kopi. Perseteruan antara Polsus/Jagawana dengan masyarakat nyaris merupakan pemandangan hari-hari di sekitar TNLL. Tidak saja itu, dalam beberapa kasus warga terpaksa berurusan dengan polisi, karena dianggap menjarah hutan TNLL. Malahan terpaksa dijebloskan ke penjara, seperti yang dialami oleh Pak Lili. Warga Desa Kadidia Kecamatan Palolo ini pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Maesa di Palu selama 4 bulan tanpa proses hukum.

Protes-protes selalu mewarnai pengelolaan TNLL yang dianggap merugikan penduduk. Keresahan masyarakat pernah mengundang keprihatinan pimpinan Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) di Poso, yang mengajukan masalah ini kepada Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) Emil Salim, tetapi juga tidak pernah selesai (Aditjondro, 1993). Tahun 1994, pemuka adat Besoa, G Sambaa menemui Gubernur Sulawesi Tengah H Abdul Azis Lamadjido untuk meminta pemindahan tapal batas TNLL, karena dianggap mengganggu kegiatan mereka (Mercusuar, 22/5/1994). Tetapi, permintaan ini sama sekali tidak pernah terwujud. Protes warga Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Donggala di Balai TNLL berlangsung panas dan nyaris terjadi pertumpahan darah, menyusul penolakan TNLL atas klaim kebun-kebun oleh penduduk setempat (Koran Tempo, 4/7/2001). Menurut keterangan beberapa penduduk protes ini dilakukan meyusul tindakan beberapa petugas yang menebang kebun-kebun kopi dan cokelat dan membakar pondok warga di dalam TNLL. Setelah peristiwa ini, karena merasa terancam, petugas Jagawana mengosongkan pos penjagaan di Desa Tongoa. Pos penjagaan itu kini dipenuhi grafiti yang dilakukan warga, diantaranya tertulis 'Pos ini Dijual'.

Konflik paling keras terjadi di Kecamatan Palolo Kabupaten Donggala. Forum Petani Merdeka (FPM), yakni organisasi petani gabungan Desa Kamarora, Desa Kadidia, dan Desa Rahmat melakukan pendudukan TNLL di Dongi-dongi di sisi ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Palolo Kabupaten Donggala dengan Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso. Melalui pernyataan sikap 18 Juni 2001, FPM mendesak pemerintah untuk memberikan lahan garapan kepada petani tak bertanah di lokasi yang juga merupakan bekas areal konsesi HPH PT Kebun Sari itu. Mereka juga menuntut tanaman masyarakat di pinggiran dalam kawasan TNLL tetap menjadi milik masyarakat. 19 Juni 2001, lebih dari 1000 petani dari keempat desa tersebut melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan tuntutan yang sama (lihat Suara Pembaruan, 19 Juli, 2001). Ini merupakan aksi protes paling masif yang pernah terjadi dalam kasus Lore Lindu. Tetapi, tuntutan masyarakat sukar dipenuhi, karena sejak pagi-pagi Balai TNLL menganggap bahwa kegiatan masyarakat merupakan perambahan hutan. Karenanya, kesimpulan rapat penyelesaian kasus Dongi Dongi memutuskan bahwa masyarakat harus keluar dari kawasan itu . Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat tertanggal 18 Agustus 2001 meminta Polda Sulteng untuk mengambil tindakan tegas terhadap ratusan KK itu. Bupati Donggala tidak mau kalah, melalui surat tertanggal 16 Agustus 2001 meminta Polda Sulawesi Tengah segera mengosongkan daerah Dongi-dongi dalam kurun 3 X 24 Jam terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2001. Tidak tinggal diam, Kepala Balai TNLL, Ir Banjar Yulianto Laban,MM, menyurat Kapolda Sulteng untuk mengusut Yayasan Bantuan Hukum Rakyat (YBHR), ornop yang bekerja dengan masyarakat yang tergabung dalam forum Petani Merdeka (FPM). Wajah eco-facism benar-benar mau dioperasikan di TNLL.

Padahal petani dari ke-empat desa tersebut merupakan korban proyek pemindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah sejak pertengahan 1970-an. Semula mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar bagi setiap kepala keluarga. Faktanya, mereka hanya mendapatkan lahan antara 0,5 - 0,8 hektar. Sebuah survey di Desa Rahmat menunjukkan bahwa 80 dari 177 KK di dusun I sama sekali tidak punya tanah (lihat Li & Sangaji, 2000). Informasi lain menyebutkan bahwa jumlah penduduk yang tidak memiliki lahan di desa ini sebanyak 200 KK . Bagi para petani tidak ada pilihan lain, kecuali melirik areal TNLL sebagai alternatif lahan pertanian.

Hampir semua desa, dari 60-an desa di dalam, enklaf, dan sekitar memiliki masalah yang seragam, mulai dari soal tapal batas yang dekat kampung, kebun dalam TNLL, hingga petugas kehutanan yang sewenang-wenang. Mereka pada dasarnya mengajukan tuntutan yang sama, yakni pengakuan terhadap hak-hak mereka yang telah diambil oleh pemerintah di kawasan itu (YTM & Pemerintah Ngata Toro,2000)

2. Marginalisasi Tahap Kedua.
Penduduk di sekitar TNLL juga termarginalisasi menyusul hadirnya sejumlah proyek pembangunan seperti transmigrasi, perkebunan, dan sebagainya. Penempatan transmigrasi di Winowanga dan Kaduwaa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso yang berbatasan langsung dengan TNLL telah menyiutkan luas lahan penduduk asli Pekurehua, baik yang bermukim di Desa Kaduwaa, Desa Wanga dan Desa Watutau.

Proses yang sama juga terjadi setelah pemerintah memberikan izin usaha perkebunan kepada swasta, koperasi dan perusahaan daerah. Tercatat di kawasan sekitar Lore Lindu terdapat perkebunan teh dan kopi PT Hasfarm di Napu Kecamatan Lore Utara (7740 hektar). Masyarakat Desa Watutau menganggap bahwa tidak kurang 600 hektar lahan yang merupakan lahan pengembalaan ternak mereka telah dicaplok sebagai bahagian dari areal PT Hasfarm (lihat Suluh Nasional, Minggu I-II, Juni 1995).

Pemerintah juga telah memberikan izin perusahaan perkebunan lain di sekitar TNLL. Diantaranya adalah di Kulawi PT Kebun Adi Dharma dengan komoditi kakao (99 Ha), PT Gimpu Jaya Coklat (coklat,100 ha), PT Gimpu Jaya Coklat (kopi arabika,5000 ha), PT Tangkolowi Makmur (kopi arabika,275 ha), KPN Adhyaksa Kejati (kopi arabika,125 hektar), PD Sulteng Kulawi (cengkeh,375 ha),PT Sintuvu Karya (kakao) di Palolo (99 ha).

3. Marginalisasi Tahap Ketiga.
Marginalisasi terhadap penduduk di sekitar TNLL juga terjadi karena adanya tuan-tuan tanah baru. Para tuan tanah baru ini teridentifikasi terdiri atas sejumlah bekas pejabat pemerintah, yang karena kekuasaannya di masa lalu dapat dengan mudah memperoleh lahan dalam jumlah puluhan bahkan ratusan hektar untuk usaha pertanian. Selain itu, para tuan tanah baru juga teridentifikasi sebagai petani/pedagang yang memperoleh tanah melalui mekanisme jual beli.

Tanah-tanah petani di sekitar TNLL terpaksa jatuh kepemilikannya melalui beberapa mekanisme. Pertama, mekanisme jual beli karena utang. Tanah-tanah petani terpaksa dijual karena sebelumnya berutang sejumlah uang atau barang dari para pedagang. Kedua, mekanisme hukum, di mana sejumlah petani terpaksa menjual tanahnya (kerap dengan harga murah), karena tidak adanya jaminan atau keamanan hukum atas tanah-tanah mereka. Di Dataran Gimpu, misalnya, sejumlah petani terpaksa menjual tanahnya, karena tanah-tanah yang tidak bersertifikat dan tanah yang belum ditanami tanaman keras (kopi atau coklat), dianggap sewaktu-waktu dapat diambil pemerintah.

Menyaksikan ketimpangan dalam pemilikan lahan di sekitar TNLL, maka tindakan Kepala Desa (sekarang Kepala Ngata) Toro patut dipuji. Pada 1999, Kepala Ngata Toro mengambil alih kepemilikan lahan seluas 6 hektar milik Alex Subala (bekas salah seorang pejabat di Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah), dan selanjutnya meredistribusi lahan itu kepada petani-petani tak bertanah di Ngata Toro, masing-masing seluas 0,5 hektar.

TNLL : Wajah yang bopeng

1.Proyek-proyek yang merusak
TNLL memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, karenanya menyimpan potensi sumber daya alam yang bernilai sangat ekonomis. Karenanya, menjadi perhatian dan rebutan banyak pihak, untuk berbagai tujuan. Perusakan atau potensi perusakan terhadap TNLL karenanya tidak bisa dielakkan.

Perusakan terhadap TNLL sebenarnya banyak dipicu oleh proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pada 1991, ketika pemerintah menempatkan transmigrasi di Kaduwaa Lembah Napu Kecamatan Lore Utara, yang berbatasan langsung dengan TNLL, maka menurut masyarakat setempat, burung-burung rangkong tidak dapat lagi terbang bebas, karena habitatnya telah rusak, ketika dilakukan pembukaan hutan (Mercusuar, 8 Oktober 1991). Ketika pembangunan ruas jalan Palolo - Napu yang membelah TNLL sejak awal 1990-an, di sisi kiri dan kanan banyak ditemukan tumpukan kayu yang siap diangkut keluar dari kawasan itu. Tahun 1996, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tengah melaksanakan pembangunan jalan ruas Gimpu-Gintu melintasi TNLL. Proyek ini terpaksa dihentikan oleh Menteri Kehutanan, karena diprotes sejumlah Ornop dan ahli kehutanan Dr Nengah Wirawan. Penghentian ini sempat dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPRD Tingkat I Sulawesi Tengah H Azwar Syam (Surya, 12 Desember 1996). Kol (Mar) Azwar Syam adalah juga bekas Ketua DPD Golkar Tingkat I Sulawesi Tengah, dan setelah berhenti dari keanggotaannya di DPRD Tkt I Sulteng, mendirikan Yayasan Liberty, sebuah LSM untuk kemudian mengkampanyekan pembangunan PLTA Lore Lindu dari tahun 1999 hingga tahun 2000 (Sangaji, 2000).

Pada 1999, ketika pemerintah melalui proyek peningkatan pemukiman perambah hutan melalui dana reboisasi (P4HDR) menyiapkan pemukiman di Baleura Besoa Kecamatan Lore Utara, pelaksana proyek tersebut CV Bina Baru telah membabat areal TNLL. Oleh Balai TNLL, kasus ini telah diadukan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, tetapi sama sekali tidak terdengar tindakan hukum. Berbeda dengan To Behoa di Desa Lempe Kecamatan Lore Utara, yang segera meberi denda adat kepada perusahaan tersebut, karena menganggap telah terjadi pelanggaran di wilayah adat mereka.

PT Artha Palu memperoleh izin dari Dinas Kehutanan Kabupaten Donggala untuk mengolah limbah kayu pakanangi di Desa Tongoa Kecamatan Palolo. Tetapi, kenyataannya melakukan penebangan baru, justru di areal TNLL di kaki Gunung Nokilalaki. Sejauh ini, sama sekali tidak ada reaksi dari pemerintah, termasuk Balai TNLL, kecuali protes dari Forum Petani Merdeka (FPM) dan ED WALHI Sulteng .

TNLL bakal menghadapi ancaman serius, karena sejak 1998 diterbitkan kontrak karya pertambangan (emas) antara pemerintah Indonesia dengan PT Mandar Uli Mineral, perusahaan di bawah bendera Rio Tinto Ltd. PT Mandar Uli Mineral telah melakukan survei umum (general survey) di wilayah konsesi seluas 590.000 hektar di empat wilayah Kabupaten, masing-masing Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Luwu (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala (Propinsi Sulawesi Tengah). Di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Donggala, wilayah konsesi ini mencakup sebahagian wilayah TNLL di sekitar Gimpu (Kecamatan Kulawi) dan Kecamatan Lore Selatan (Anonimous,2000).

Sejak 1980-an, pemerintah merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Palu-3 atau yang lazim dikenal PLTA Lore Lindu. Pembangunan yang sedianya akan membendung out let Danau Lindu ini juga diperkirakan akan memerlukan areal seluas 10.000 hektar untuk sarana fisik dan jalan masuk yang melintasi TNLL (lihat Wirawan,1994). Tentu saja, proyek ini mengancam kawasan konservasi itu. Berkat resistensi kuat To Lindu yang didukung aktivis Ornop, mahasiswa, dan pecinta alam, sehingga nasib proyek ini menjadi tidak menentu (Sangaji, 2000).

2. Penjarahan TNLL : Maling Teriak Maling.,
Harian Suara Pembaruan (2 November, 1995) melaporkan bahwa setiap hari tidak kurang dari 15 truk hasil hutan terdiri dari kayu, rotan, serta hasil hutan lain lolos dari TNLL. Dalam kasus semacam ini kerap masyarakat di sekitar TNLL dijadikan kambing hitam, bukan mata rantai para pemodal, yang sebenarnya sangat mudah dibekuk.

Pos pejagaan angkutan hasil hutan yang dipasang berlapis-lapis di sekitar TNLL mestinya menjadi penghalang ekstraksi hasil hutan TNLL. Sayangnya, sudah menjadi pembicaraan umum bahwa praktik pencurian hasil hutan di kawasan itu sering melibatkan petugas. Suatu ketika, Camat Lore Utara Drs Herry S Kabi menangkap dua truk rotan tanpa dokumen, dan menyerahkannya kepada petugas polisi khusus (polsus) kehutanan di Wuasa. Ternyata, rotan curian itu tidak diproses lebih lanjut, tetapi justru diloloskan (lihat Suara Pembaruan, 2 November 1995). Wakil demonstran dari desa Rahmat, Kadidia, Kamarora A, Kamarora B yang berdialog dengan wakil Gubernur Sulteng Rully Lamadjido, SH pada 19 Juli 20001 menyatakan bahwa petugas-petugas jagawana justru terlibat dalam pencurian hasil hutan di TNLL.

Kecuali petugas kehutanan sendiri, pencurian hasil hutan di TNLL juga melibatkan petugas kepolisian. Misalnya, 13 Mei 2000, Polhut yang melakukan penjagaan di Pos Resort Pakuli menangkap kayu kurang lebih 14 m3 tanpa dokumen. Setelah diperiksa, yang mengaku sebagai pemilik kayu tersebut adalah Lettu (pol) Sahidin, anggota Polri di Polda Sulteng. Soal ini oleh Kepala Balai TNLL kemudian diadukan kepada Kapolda Sulteng. Balai TNLL juga melaporkan bahwa tanggal 9 Juli 2001 telah menyita kayu sebanyak 6 m3 yang diangkut seorang anggota TNI AD dengan mobil bernomor polisi 688-VII milik Komando Resort Militer (Korem) 132 Tadulako.

Masyarakat dan Konservasi
Suku-suku asli yang menghuni kawasan di sekitar TNLL antara lain To Lindu, To Kulawi, To Gimpu, To Behoa (Besoa), To Napu, To Bada. Sukar dilacak asal-muasal suku-suku ini mendiami kawasan dataran tinggi di lembah-lembah pegunungan itu. Buku Kaudern (1923) memberikan gambaran mengenai kemungkinan proses migrasi penduduk ke kawasan itu dimulai dari Malili di Teluk Bone. Yang pasti adalah bahwa peradaban di kawasan itu telah berlangsung ribuan tahun, ditandai dengan banyaknya batuan megalit yang tersebar di Bada, Behoa, Napu, Kulawi, dan Lindu. Batuan megalit itu diantaranya berbentuk patung manusia lengkap dengan ukiran kemaluan, dan kalamba, seperti tempayan ukuran besar, yang dihiasi pahatan wajah manusia dan binatang (Kaudern, 1938).
Suku-suku asli di kawasan itu juga memiliki keanekaragaman budaya yang sangat tinggi, seperti tercermin pada perbedaan bahasa dan arsitektur. To Lindu menggunakan bahasa tado, To Behoa menggunakan bahasa Behoa, To Napu menggunakan bahasa Napu, dan To Kulawi menggunakan bahasa Kulawi. Meskipun arsitektur-arsitektur "kayu", suku-suku asli di kawasan itu terancam punah oleh serbuan arsitektur "semen", tetapi arsitektur asli To Behoa dapat dibedakan dari arsitektur asli To Lindu, To Bada, To Kulawi, dan begitu juga perbedaan diantara yang lainnya (lihat Kaudern,1925).
Suku-suku asli itu juga memiliki sistem pengetahuan yang sangat kaya dalam pengelolaan sumber daya alam. Ditandai dengan pengetahuan yang mendalam mengenai pertanian, perburuan, pengobatan yang berbasiskan sumber daya alam di sekitarnya. Sistem pengetahuan ini juga mencakup berbagai aturan main mengenai pemilikan dan penguasaan atas sumber daya alam itu.
Berhubungan dengan konservasi, maka patut melihat dua pelajaran penting suku-suku asli di kawasan itu. Pertama, bagaimana pola pengelolaan sumber daya alam suku-suku itu, dan : kedua, bagaimana suku-suku itu melakukan tindakan yang berhubungan dengan perlindungan keanekaragaman hayati.

1. Pola Pengelolaan Sumber Daya Alam
Banyak pola pengelolaan sumber daya alam masyarakat adat di sekitar TNLL yang memperlihatkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri. Pola ini juga menunjukkan bagaimana sumber daya alam dikelola dengan prinsip-prinsip keadilan dan berkelanjutan.

To Behoa di Desa Katu Kecamatan Lore Utara memiliki pola-pola penggunaan tanah dan hutan (Sangaji, 2000). Bagi Orang Katu, pemilikan atas tanah dimulai ketika seseorang membuka hutan (pandulu) untuk dijadikan ladang (hinoe). Pembuka pertama hutan untuk ladang akan menjadi pemilik atas lahan itu. Hutan yang belum diolah dipersepsikan sebagai potensi yang dapat dimanfaatkan pada suatu ketika, karenanya semua Orang Katu memiliki hak dan akses yang sama untuk mengolahnya.

Karena membuka hutan merupakan dasar dari pemilikan atas tanah, maka sangat penting untuk memahami bagaimana Orang Katu mengelompokkan hutan. Pertama, mereka menyebutkan pandulu yakni hutan primer, yang belum pernah ada kegiatan manusia untuk mengolahnya menjadi ladang. Vegetasi utama di pandulu adalah kayu berbagai jenis dan rotan. Pandulu akan dimanfaatkan pada suatu masa jika diperlukan.

Kedua, mereka menyebutkan "lA'po", untuk jenis hutan sekunder atau pandulu yang pernah dimanfaatkan. "LA'po" adalah jenis hutan yang pernah dimanfaatkan menjadi hinoe. Ada dua jenis "lÃ'po", yakni "lôpo" ntua dan lôpo" lehe. Lôpo" ntua, yakni hutan yang sudah ditumbuhi pepohonan besar. Vegetasi penting di lopo ntua adalah kayu berbagai jenis dan rotan. Umumnya pada "lôpo" ntua adalah lokasi di mana mereka pernah membuka kebun lebih dari 20 tahun. Malahan, seperti di Kompo dan Boto, "lôpo" ntua setara dengan usia kehadiran Orang Katu di sana.

Batas-batas kepemilikan "lôpo"ntua kerap kabur. Pada lopo ntua yang lebih muda, kepemilikan individu atau keluarga tertentu sangat jelas. Pemiliknya dapat leluasa mengolahnya kembali untuk dijadikan sebagai hinoe atau membiarkan orang lain mengolah atas izinnya. Berbeda dengan "lôp" ntua yang lebih tua usianya, praktik pemanfaatannya lebih terbuka untuk semua Orang Katu. Siapa pun dapat memanfaatkannya. Siapa yang akan mengkonversinya menjadi hinoe, maka dialah pemilik atas lokasi itu.

Orang Katu menyebutkan "lôpo" lehe untuk jenis hutan yang lebih muda, dengan usia antara 2 hingga belasan tahun. Pada lôpo" lehe yang usianya lebih tua sudah ditumbuhi pepohonan, sementara pada "lôpo" lehe yang lebih muda, masih didominasi oleh hutan belukar. Vegetasi utama di "Lôpo" lehe adalah kayu dalam ukuran dan jenis yang kurang serta rerumputan yang sebahagian merupakan tumbuhan obat-obatan. "Lôpo"lehe adalah milik orang yang membuka hinoe sebelumnya.

Ketiga, jenis hutan berikutnya adalah hôlu, yakni jenis hutan yang didominasi rerumputan/jerami. Hôlu merupakan bekas hinoe yang baru ditinggalkan hingga dua tahun. Vegetasi utama hôlu adalah rumput dan sisa tanaman seperti tebu, pisang, dan ubi.Hôlu dimiliki oleh pemilik hinoe sebelumnya.

Saat ini, kegiatan membuka hutan (pandulu) untuk dijadikan hinoe sudah jarang terjadi. Pada umumnya mereka kembali memanfaatkan lôpo ntua atau lôpo lehe untuk dijadikan hinoe. Dengan demikian, perolehan hak atas tanah berdasarkan pembukaan hutan primer kurang terjadi.

Selama kurang lebih 100 tahun terahir, Orang Katu hanya menggunakan areal sekitar 1.178 hektar untuk berladang secara bergilir, persawahan, memanfaatkan hasil hutan lain (kayu, rotan, bambu,dll), dan membangun perkampungan. Aktivitas itu sama sekali tidak menghancurkan tanah dan hutan yang merupakan sumber penghidupan mereka.

Dalam pola yang hampir sama, To Kulawi di Ngata Toro mengelompokan hutan berdasarkan peruntukannya (lihat Lahigi, 2001). Pertama, wanangkiki yakni hutan di sekitar puncak pegunungan. Tidak ada aktivitas manusia di kawasan sekitar 2.300 hektat ini. Kedua, wana yakni kawasan hutan primer, yang belum pernah dikonversi menjadi kebun. Wana hanya dimanfaatkan untuk pengambilan rotan, damar, wewangian, dan obat-obatan. Luas wana mencapai 11.290 hektar. Ketiga, pangale, yakni hutan sekunder karena pernah dimanfaatkan menjadi kebun. Dari pangale juga dimanfaatkan kayu, rotan, pandan hutan, obat-obatan, dan wewangian. Luas pangale saat ini sekitar 2.950 hektar. Keempat, oma, yakni hutan bekas kebun yang sudah sering diolah, terutama untuk tanaman kopi dan tanaman tahunan lainnya. Luas oma sekitar 1.820 hektar. Kelima, balingkea, yakni bekas kebun palawija yang baru diistirahatkan.

Di Dataran Lindu, To Lindu menyebutkan wilayah tradisionalnya sebagai suaka ngata, dengan peruntukan yang berbeda-beda (Laudjeng,1994). Pertama, mereka menyebutkan suaka ntodea, untuk wilayah pemanfaatan yang dapat dikonversi menjadi sawah (atau lahan pertanian) dan perkampungan. Kedua, suaka nu madika atau lambara yakni tempat perburuan dan melepaskan hewan ternak. Ketiga, suaka nu viata, yakni wilayah yang diproteksi sama sekali dari aktivitas apapun.

2. Pelindung Keanekaragaman Hayati
Tuduhan sering dialamatkan kepada masyarakat di sekitar TNLL sebagai perusak hutan dan sumber ancaman keanekaragaman hayati. Perladangan Orang Katu dilihat sebagai ancaman terhadap TNLL, karenanya sejak awal mereka dipaksakan pindah dari wilayah tradisonalnya.

Tuduhan-tuduhan itu sama sekali tidak menggambarkan realitas yang sesungguhnya. Pola-pola pemanfaatan sumber daya alam justru memperlihatkan perlakuan yang protektif. Misalnya, dalam kegiatan perladangan Orang Katu, terdapat banyaknya jenis lokal, baik padi (pare), ubi kayu (wikau), talas (kadue), maupun jagung (goa'). Sekurangnya terdapat 35 (tiga puluh lima) jenis padi yang disebutkan secara lokal dalam perladangan Orang Katu. Terdapat 8 (delapan) jenis ubi jalar (uwi), 8 (delapan) jenis jagung, dan 8 (delapan) jenis ubi kayu (wikau) dalam perladangan (Masyarakat Adat Katu, 1998).

Di Bonde (sawah), Orang Katu menanam berbagai jenis padi, seperti cimandi, IR 90, dan sebagainya. Tetapi, Orang Katu juga menanam padi jenis lokal terutama kamba, dan beberapa jenis lokal seperti lamale, tobada, banahu, menturo, dan pindaloko. Kecuali kamba, jenis-jenis ini juga ditanam di ladang.

Sebuah survey yang dilakukan oleh Yayasan Jambata terhadap beberapa komunitas asli di sekitar TNLL juga memperlihatkan tingginya keanekaragaman tanaman pangan varietas lokal. Menurut masyarakat, sebahagian kecil diantara tanaman pangan itu masih tetap dibudidayakan, tetapi sebahagian diantaranya sudah punah. Masuknya jenis padi hasil persilangan dianggap sebagai penyebab utama kepunahan itu (Yayasan Jambata, 2000).

Selain tanaman pangan, masyarakat di sekitar TNLL adalah pelindung beragam jenis hasil hutan, diantaranya kayu dan rotan. Mereka memanfaatkan sebatas untuk keperluan domestik, seperti untuk ramuan rumah, pagar, jembatan, kayu bakar, perabot rumah (kursi, meja, wadah penyimpan padi, tempat tidur dan sebagainya).

Dalam pengalaman Orang Katu, misalnya, mereka memanfaatkan jenis-jenis kayu yang secara lokal disebut tawiri, kalise, uru, koronia, pogegea, potengkea, mpoawu, betau, andolia, kumo, lalari, palio, angulu, meapo, maiti, patingka, bono, bentunu, palili, pehepe, kanino, poiho, dopi, dupa, lekatu, leda (Masyarakat Adat Katu,1998). Untuk bahan ramuan rumah, Orang Katu memanfaatkan kayu dari pandulu atau lopo ntua. Biasanya mereka menebang kayu di tempat-tempat yang mudah untuk dipindahkan ke kampung. Misalnya, pada lokasi yang berdekatan dengan pemukiman atau dekat dengan Sungai Katu atau Sungai Piri.

Rotan sangat penting untuk keperluan domestik Orang Katu. Mereka memanfaatkan rotan, baik untuk tali pengikat (popetaka), bahan pembuatan keranjang (karandi), bakul (bingka), sisiru (wara), pengangkut hasil pertanian (rota tala), gagang tawalla (duruka), tempat penangkap belut (wuwu), dan sebagainya. Orang Katu membedakan rotan ke dalam beberapa jenis, seperti pai, lambang, tohiti, hilako, pute, paloe, himanda, noko, botol, mpoworo, ndanga, dan batang (Masyarakat Adat Katu,1998).

Meskipun tergantung dengan hasil hutan, kegiatan pemanfaatannya sama sekali tidak merusak. Laporan hasil inventarisasi sumber daya alam dan pengetahuan asli Orang Katu menunjukkan bahwa kekayaan hasil hutan mereka sangat terjaga. Pada areal seluas 94 ha di lokasi Bulu Ngkanino, terlihat populasi rotan, di mana Orang Katu sangat tergantung padanya, masih sangat baik

3.Pengakuan Balai TNLL dan Implikasi yang Ditimbulkannya
Meskipun sejarah TNLL adalah sejarah â€Å“kucing-kucingan” antara pemerintah dan masyarakat di sekitarnya, tetapi menyusul perubahan-perubahan politik yang terjadi sejak 1998, telah tersedia ruang untuk inisiatif baru mengenai pengelolaan TNLL. Meskipun instrumen hukum mengenai pengelolaan TNLL masih anti masyarakat, tetapi Ir Banjar Yulianto Laban, MM, Kepala Balai TNLL telah melakukan "ijtihad" hukum yang membanggakan. Kepala Balai TNLL ini telah membuat surat pengakuan mengenai wilayah-wilayah tradisional 3 (tiga) desa di sekitar TNLL, masing-masing Desa Katu dan Desa Doda di Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso, dan Desa Toro di Kecamatan Kulawi Kabupaten Donggala. Wilayah-wilayah tradisional yang diakui terutama yang terletak di dalam kawasan TNLL.

Pengakuan Kepala Balai TNLL tersebut patut dilihat dari tiga segi. Pertama, kuatnya resistensi masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan TNLL yang berlangsung sangat panjang sejak tahun 1970-an. Tanpa resistensi masyarakat, terutama seperti yang dilakukan oleh Orang Katu melalui pengiriman utusan, surat protes dan aksi massa, Ir Banjar Yulianto Laban MM mungkin tidak memberi pengakuan.

Kedua, kuatnya obsesi Ir Banjar Yulianto Laban untuk mendorong penerapan pengelolaan TNLL yang berbasiskan masyarakat. Obsesi itu terlihat dari sejumlah pernyataannya diberbagai kesempatan mengenai pentingnya co-management pengelolaan TNLL, sebagai perwujudan dari penerapan faham eko-populisme (lihat Kompas, 2000). Pandangan-pandangan Banjar Y Laban ini memang sangat progresif. Berbeda dengan pejabat-pejabat sebelumnya yang memiliki pandangan kaku mengenai pengelolaan TNLL.

Ketiga, telah tersedianya sejumlah informasi mengenai ketiga desa tersebut, khususnya informasi mengenai penggunaan tanah (land use) secara tradisional. Difasilitasi oleh Ornop, masyarakat di ketiga desa itu telah mewujudkan informasi ruang mereka dalam bentuk peta dan dokumen tertulis. Pengakuan Balai TNLL sepenuhnya merujuk kepada dokumen-dokumen tersebut.

Pengakuan Balai TNLL sekurang-kurang telah memberikan perlindungan hak masyarakat di ketiga desa tersebut. Orang Katu, misalnya, tidak lagi diusik untuk dipindahkan, setelah lebih dari 20 tahun hidup di bawah teror rencana pemindahan. Masyarakat di ketiga desa itu dapat memungut hasil hutan untuk keperluan domestik. Lebih dari itu, Orang Katu dapat memungut rotan dari wilayah hutan mereka dan menjualnya secara bebas, tanpa perlu dikejar-kejar oleh petugas Jagawana/Polsus, seperti masa-masa sebelum itu.

Pengakuan Balai TNLL juga telah membangkitkan kembali tanggung jawab masyarakat untuk mengontrol wilayah tradisional mereka secara ketat. Di Toro, pemerintahan desa dan lembaga adat bekerja sama untuk mengontrol wilayah dengan menetapkan ketentuan yang ketat dari kemungkinan ekstraksi hasil hutan. Pemerintah desa dan lembaga adat setempat menyita hasil hutan yang diambil oleh penduduk dari luar kampung. Di Katu, satu-satunya desa di sekitar TNLL yang tidak pernah mempraktikan jual beli tanah, mempersenjatai diri dengan sejumlah larangan bagi masuknya migran, di samping larangan terhadap pengambilan hasil hutan oleh penduduk dari desa lain.

Meskipun begitu, pengakuan Balai TNLL mengundang sejumlah pertanyaan. Pertama, bagaimana implikasi kebijakan pengakuan tersebut dilihat dari segi hukum konservasi (UU No.5/1990) ?. Harus diakui, sukar menjelaskan sandaran hukum pengakuan Balai TNLL dari segi UU No 5/1990. Karena, memang tidak ada satu ketentuanpun dalam UU tersebut yang memungkinkan adanya pengakuan. Pengakuan Kepala Balai TNLL dapat dibenarkan dan patut didukung, bukan karena sejalan dengan semangat UU No.5/1990, tetapi karena sesuai dengan fakta-fakta obyektif kehidupan sosio historis masyarakat setempat dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan itu. Pengakuan ini sekaligus mengisyaratkan betapa pentingnya untuk mempertanyakan kembali UU No.5/1990 dan kebutuhan untuk merumuskan sebuah undang-undang konservasi baru yang berbasiskan masyarakat di sekitar kawasan-kawasan konservasi.

Kedua, bagaimana perlakuan terhadap 64 desa lain di sekitar TNLL ?. Sejauh ini, pemakaian cara-cara lama dalam pengelolaan TNLL masih diberlakukan terhadap desa-desa itu. Konflik-konflik terbuka seperti yang terjadi di Dongi-dongi harus dilihat dari sisi ini. Situasi ini jika terus-menerus dipertahankan akan menunjukkan bahwa pemerintah (Balai TNLL) bertindak diskriminatif dalam pengelolaan TNLL.

Moratorium Pengelolaan Konservasi : Jalan Keluar
Pemerintah sesungguhnya telah gagal dalam pengelolaan TNLL. Kegagalan ditandai dengan fakta-fakta ; pertama, pengetahuan, kebijakan, dan metode pengelolaan TNLL yang restriktif dan anti masyarakat ; kedua, inkonsistensi pemerintah dalam pengelolaan kawasan itu, di satu pihak memproteksi kawasan secara habis-habisan, tetapi di lain pihak mengintroduksi praktik pembangunan yang merusak. Fakta ini diperparah dengan perilaku buruk petugas-petugas yang terlibat dalam pencurian hasil hutan di kawasan itu ; ketiga, pemerintah sendiri tidak memiliki konsep dan kebijakan mengenai alokasi sumber daya alam secara adil dan lestari di kawasan itu. TNLL dan kawasan sekitarnya adalah contoh konkrit mengenai alokasi penggunaan sumber daya alam yang kontradiktif. Sebuah kawasan konservasi ditumpang tindihkan dengan proyek pemindahan penduduk (transmigrasi dan PKMT), perkebunan besar, pertambangan, dan bendungan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka jalan keluar yang patut didesakkan adalah moratorium terhadap pengelolaan kawasan konservasi Lore Lindu. Di sini moratorium bermakna sebagai ; pertama, mengembalikan TNLL kepada status semula sebelum ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang dilindungi. Klaim tradisional komunitas-komunitas asli atau komunitas lain yang mendiami kawasan itu sebelum penetapannya sebagai TNLL harus diakui. SK Menteri Kehutanan yang menunjuk kawasan itu sebagai TNLL dinyatakan tidak berlaku.

Mengingat manfaat kawasan itu sebagai kawasan konservasi, maka dalam masa yang sama, pemerintah (dalam kasus ini Balai TNLL) mengambil prakarsa untuk melakukan perundingan meja bundar dengan masyarakat di sekitar kawasan itu, dengan metode-metode partisipatif dan transparan untuk membicarakan kembali mengenai masa depan pengelolaan kawasan ini. Sebuah panel yang terdiri atas pemerintah dan wakil-wakil masyarakat yang representatif di kawasan itu dapat dibentuk merundingkan soal ini. Panel ini merumuskan model pengelolaan kawasan konservasi yang berbasiskan masyarakat setempat. Pengalaman Katu, Toro, dan Doda dapat dijadikan sebagai pelajaran untuk membangun model semacam ini.

Mengingat aturan perundangan mengenai konservasi saat ini tidak memihak kepentingan masyarakat setempat, dan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah menyatakan konservasi masih merupakan kewenangan pemerintah pusat (pasal 7 ayat 2), maka dengan merujuk pada spirit desentralisasi, Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat aturan main mengenai pengelolaan kawasan konservasi berbasiskan masyarakat setempat, dengan sepenuhnya mengacu pada model yang dihasilkan oleh panel Lore Lindu.

Kedua, menghindari kemungkinan terjadinya ekstraksi sumber daya alam di kawasan itu menyusul pengembalian status TNLL di atas, maka semua bentuk izin pemanfaatan hasil hutan yang telah dikeluarkan pemerintah di kawasan sekitar/di luar TNLL harus dicabut. Implikasinya, semua praktik angkutan hasil hutan yang melintasi ruas Napu-Palu, Gimpu-Palu, Napu-Poso, dianggap sebagai tindakan ilegal.

Selama masa moratorium tindakan-tindakan restriktif dilakukan terhadap praktik-praktik ekstraksi hasil hutan. Panel moratorium diberikan kewenangan luas menyepakati aturan main untuk perlindungan kawasan ini.

Ketiga, penataan ulang pemilikan dan penguasaan tanah di kawasan itu. Sasaran kegiatan ini adalah pembagian tanah kepada petani-petani miskin (buruh tani). Tanah-tanah itu diambil dari petani-petani berdasi yang menguasai ribuan hektar tanah, baik atas nama individu atau perusahaan di kawasan itu. Tindakan ini didahului dengan pembekuan semua bentuk perizinan dan pencabutan hak atas tanah yang telah mengakibatkan ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah di wilayah itu.

Berkeley, 25 Agustus 2001

Anto Sangaji adalah Direktur Yayasan Tanah Merdeka, Ornop di kota Palu.

Bacaan
Aditjondro, GJ, 1979, Angin Pantai di Lembah Pegunungan: Adakah yang Bakal Terbang ?, Prisma, No,2, Februari.
---------------,1993, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdimensi Ekologis, Suara Pembaruan, 8 Januari.
Anonimous, 2000, Indonesian Minerals Exploration and Mining Drectory 1999/2000, AJM,Masindo,GoldGroup,Directorate-General of Mines,AusTrade, Jakarta.
Barber, Charles Victor, Suraya Afif, Agus Purnomo, 1997, Meluruskan Arah Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan di Indonesia, Yayasan Obor, Jakarta.
Blower JH, Jan Wind, Harry Amir, 1977, Proposed Lore Kalamanta National Park, Manajement Plan 1978-1980, FAO/UNDP, Bogor.
Budianti, Setia & Yurianto, 2000, Bioprospeksi, Antara Peningkatan Kualitas Hidup dan Potensi Pencurian Sumber Daya Genetika, RMI,Bioforum, Searice, Bogor.
Dietz, Ton, 1998, Hak Atas Sumber Daya Alam, Remdec, Insist Press, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gray, Andrew,1991, Between The Spice of Live and the Melting Pot : Biodiversity Conservation and its Impact on Indigenous Peoples, IWGIA Document 70, Copenhagen.
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 593/Kpts-II/93 Tentang Perubahan Fungsi Hutan Wisata/Hutan Lindung Danau Lindu, Suaka Margasatwa Lore Kalamanta, dan Suaka Margasatwa Sungai Sopu menjadi Taman Nasional Lore Lindu.
Lahigi, Silas, 2001, Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Inisiatif Pemerintahan Masyarakat Adat Ngata/Desa Toro, Makalah dipresentasikan pada 'Dialog Kebijakan Masyarakat Adat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam', Palu, 20 Januari.
Laudjeng, Hedar, 1994, Kearifan Masyarakat Adat Lindu, dalam Arianto Sangadji (penyunting), Bendungan Rakyat dan Lingkungan, Catatan Kritis Rencana Pembangunan PLTA Lore Lindu, WALHI, Jakarta.
Li, Tania & Arianto Sangaji, 2000, Akses Rakyat terhadap Sumber Daya Alam di Dataran Tinggi Sulawesi Tengah, Bahan presentasi pada seminar hasil survey di Yayasan Tanah Merdeka, Palu.
LPA AWAM Green, 2000, Laporan Penelitian Pengembangan dan Pemanfaatan Potensi Tumbuhan Obat Tradisional Masyarakat Lokal di Sekitar Taman Nasional Lore Lindu, Palu.
Sangaji, Arianto, 2000a, PLTA Lore Lindu : Orang Lindu Menolak Pindah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
-----------------, 2000b, Orang Katu di Behoa Kakau, Naskah Buku yang akan diterbitkan.
Shiva, Vandana, dkk, 1993, Perspektif Sosial dan Ekologi Keragaman Hayati, Konphalindo, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-undang No5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati.
Undang-undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Watling, Dick & Yaya Mulyana, 1981, Lore Lindu National Park, Management Plan, 1981-1986, WWF, Bogor.
Wirawan, Nengah, 1981, Ecological Survey of the Proposed Lore Lindu National Park, Central Sulawesi, Universitas Hasanuddin, Ujung Pandang.
________________, 1994, Dampak Pembangunan PLTA Danau Lindu terhadap Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, dalam Arianto Sangaji, penyunting, Bendungan, Rakyat, dan Lingkungan : Catatan Kritis Rencana Pembangunan PLTA Lore Lindu, WALHI & Yayasan Tanah Merdeka, Jakarta.
YTM & Pemerintah Ngata Toro, 2000, Laporan Prosiding Pertemuan Konsultasi Masyarakat di sekitar TNLL, Toro, 27 – 30 September.
Yayasan Jambata, 2000, Studi Potensi Tanaman Pangan Varietas Lokal di Beberapa Desa Buffer Zone Taman Nasional Lore Lindu, Yayasan Jambata, bekerja sama dengan Yayasan Tanah Merdeka dan NRM-EPIQ, Palu.

RWM.BOONG BETHONY

Sunday, August 17, 2008

Slide Of To SEKO

RWM.BOONG BETHONY

Thursday, July 17, 2008

Beberapa Foto To Seko

BUSANA KHAS WANITA TO PADANG
Dapur To Seko Padang.
MODERO'
MODERO' Tarian Tradisionil populer di Luwu, tarian ini berasal dari Suku-suku di Sulawesi Tengah.

Jembatan Sae, Desa AMBALLONG

Penduduk Kariango
RWM.BOONG BETHONY

Posted by Picasa

Album To Seko Padang

Tokoh Masyarakat Lodang : To BARA', Pendeta dan Imam Desa

TO BARA' BENGKE


RWM.BOONG BETHONY

Posted by Picasa

Friday, July 11, 2008

Album orang Seko!

Dear Kanda R.W.M Boong-Bethony dan Keluarga Besar Seko,

Saya memberi apresiasi yang sangat tinggi atas semua tanggapan dan refleksi yang berhubungan dengan perluasan partisipasi politik masyarakat adat Seko yang selama ini kita dorong dan perkuat. Ada beberapa alasan kenapa saya memutuskan untuk maju dan ikut bertarung dalam Pemilu 2009 sebagai Calon DPD – RI:

1. Sudah saatnya masyarakat adat Seko memperkuat posisi tawarnya dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan politik mengingat berbagai perjuangan kita sudah banyak lakukan mulai dari penguatan-penguatan di level kampung (lipu, tondok), sektor pendidikan, ekonomi, pembangunan infrastruktur, loby dan negosiasi hingga kita berjuang untuk mendapatkan sebuah pengakuan secara de yure (lihat SK Bupati Nomor 300/2004 tentang pangakuan masyarakat adat seko). Dengan demikian sejarah yang panjang dengan perjuangan yang Orang Seko sudah lakukan ini, seharusnya sudah bisa menjadi BUILDING BLOK.

Untuk itu, saya berharap ada keputusan politik dari masyarakat adat seko melalui mekanisme pengambilan demokratisasi tertinggi lewat musyawarah adat yang namanya beragam (Mukobu di Seko Padang, Mukobo di Seko Tengah, Ma’bua Kalebu di Seko Lemo, Mogombo di Singkalong, dll) demikian halnya dengan keputusan organisasi/Yayasan yang dibentuk oleh Orang Seko misalnya Yayasan INA Seko, Kerukunan Keluarga Seko (KKS) yang tersebar dibeberapa wilayah/daerah baik yang ada di Sulawesi Selatan ataupun diluar Sulawesi Selatan. Dengan dukungan keputusan tersebut diatas berarti status saya adalah MANDATORY dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kepentingan-kepentingan yang akan diperjuangkan oleh Masyarakat Adat Seko kedalam peran dan fungsi sebagai DPD – RI.

2. Dalam konteks gerakan masyarakat adat nusantara, saya didorong untuk maju menjadi calon DPD RI dari Sul-Sel sehingga hingga saat ini sudah ada beberapa yang menjadi lembaga penjamin yaitu:
a. Alinasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
b. Perkumpulan Bumi Saweriganing
c. Perkumpulan TELAPAK Indonesia
d. Perkumpulan JURNAL CELEBES
e. Yayasan Sahabat Masyarakat Sulawesi
f. Sulawesi Channel
g. Perkumpulan WALLACEA

Hingga saat ini masih banyak lembaga atau organisasi masyarakat yang akan bergabung baik yang basisnya di Nasional, Provinsi maupun daerah bahkan dilevel kampung/masyarakat adat. Demikian halnya dengan tokoh-tokoh nasional, provinsi dan daerah yang sudah berkomitmen memberi dukungan.

Khusus mengenai dukungan pendanaan, memang ini adalah tantangan yang paling berat dan sudah saya rasakan selama mempersiapkan persyaratan-persayaratan dan kelengkapan sebagai Calon DPD RI. Untuk itu semua masukan dan saran dari keluarga dan kawan2 semuanya akan sangat membantu saya dalam menggerakkan dan memperkuat semua infrastruktur pemenangan yang sudah dan akan dibentuk.

Sebagai informasi awal, apabila kita lulus dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal Oktober 2008 nanti, akan ada kegiatan Lounching yang isinya antara lain:
1. Memberi masukan dan input terhadap strategi pemenangan termasuk visi, misi dan agenda-agenda aksi yang akan ditawarkan ke publik
2. Memfinalkan alat-alat kampanye
3. Memperkuat infrastruktur pemenangan
4. Dll

Informasi berikut bahwa tanggal 21 Juli 2008 ada informasi dari KPU Makassar bahwa saya Lulus Administrasi sehingga kita bisa menunggu langkah selanjutnya yaitu Verfikasi Faktual dan akan diumumkan pada pertengahan bulan Agustus 2008.

Demikian dulu tanggan dari saya dengan senang hati saya menunggu masukan dan tanggapan dari keluarga besar Seko.

Salama’

Mahir Takaka

ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN)
"Berdaulat Secara Politik - Mandiri Secara Ekonomi - Bermartabat Secara Budaya"

Aula Osis SMA Negri Seko, sekaligus ruang belajar kelas III

Siswa/i SMA Negri Seko.

Tahun ajaran 2006-2007 100% lulus Ujian Nasional
Tahun ajaran 2007-2008 100% lulus Ujian Nasional
Selama 2006 - 2008 SMA Negri di Kabupaten Luwu Utara meluluskan siswa/i 100% Ujian Nasional.
Selamat untuk SMA Negeri Seko.

Guru-guru SMA Negri I Seko.
Lokasi SMA Negri I Seko.

Mengarak Pengantin di Desa Eno - Padang Balua.

Masyarakat Desa ENO-Padang Balua

Masyarakat Desa Busak - Padang Raya.

Masyarakat Lodang - Padang Raya.

Membakar Ikan di Kolam Padang Balua

Penduduk Kariango-Seko Lemo

RWM.BOONG BETHONY

DIALEKTIKA TO SEKO

RWM.BOONG BETHONY

Suatu Permenungan

Menarik bahwa jejaring komunikasi To Seko di Perantauan mulai menggeliat dalam informasi dan pemikiran-pemikiran tentang masa depan Tondok/Lipu Seko.
Saya sungguh bersyukur dan berterima kasih atas semua usaha ini, terutama pada Yayasan Ina Seko dan beberapa teman-teman yang aktif di berbagai LSM/NGO yang selama ini intens memperhatikan To Seko.
Menyimak beberapa tulisan di WWW.geocities.com/inazeko, juga di http://toseko.blogspot.com/ dan beberapa mailing list Kanda pak. Dion atas surat-surat yang dikirim kealamat beliau, juga dari dinda Mahir Takaka.
Sungguh sebuah Ironi, bahwa ditengah peradapan Pasca modern ini kita To Seko masih harus berkutet soal-soal kebutuhan membangun sarana dan prasarana perkembangan Tondok/Lipu/ kampung kita. Saya tidak tahu, mengapa wilayah yang bernama Seko, dimana kita lahir, besar dan berjuang menggapai harapan, harus berlaku seperti itu?! Saya juga tidak berani menuduh atau melempar pada siapa tentang mengapa tercipta ‘situasi dan kondisi’ seperti ini.Yang jelas bahwa ini realitas kita, To Seko.
Bukan untuk dipersoalkan, bukan untuk dicari-cari akar terciptanya situasi dan kondisi itu! Tapi bagaimana mengubah situasi ini, menantang ketidak mungkinan manjadi mungkin. Mewujudkan mimpi dalam nyata!
Kita memang sangat tertinggal! Tiap kali saya pulang ke SEKO, tiap itu pula jalan yang sama saya lalui. Berliku-liku, kubangan lumpur, berbatu-batu. Saat hujan jalanan menjadi sungai kecil dan selalu membuatnya licin bukan saja untuk pejalan kaki juga bagi pengojek-pengojek yang merupakan “sarana tranportasi pilihan utama’ To Seko.
Saat-saat seperti itu, dibenak saya adalah…Apakah Seko juga merupakan wilayah NKRI yang sudah merdeka 63 tahun?
Kerabat yang kukasihi, saya yakin perasaan dan pemikiran seperti ini, juga kerabat miliki! Pertanyaan kemudian, apa yang bisa kita lakukan? Dalam Refleksi Perenungan ini, saya coba melihat dalam beberapa sisi.

Sosial Kultural To Seko!


Menarik tulisan Dinda Mahir. Bahwa To Seko memiliki kearifan lokal yang mesti dicermati sekaligus di pertahankan. Musyawarah Adat/Kerapatan Adat/Mufakat Adat. Memang bukan hanya ciri khas To Seko, sebab hampir semua suku-suku di Indonesia kaya tradisi ini. Persoalannya adalah, “mensitir” ungkapan Dinda Mahir, bahwa Musyawarah Adat/Kerapatan Adat/Mufakat Adat sudah lama hilang dari komunitas To Seko! Padahal ini merupakan Basic budaya To seko!

Belajar dari Sejarah!


Dalam Penelitian dan Tulisan Kanda Zakaria Ngelow di Inazeko website, ketika orang-orang Seko terpaksa diaspora oleh Gerakan DI/TII. Basic Musyawarah Adat (sangat terlihat) jadi wahana (yang mengikat) orang-orang Seko Mengungsi/Diaspora dalam membangun dan membentuk suatu “komunitas ekskluif” dalam pendirian kampung-kampung dimana mereka mengungsi ketika itu. Demikian juga, ketika “operasi Pungholoi” merebut Seko kembali, atau disaat “mengembalikan pengungsi” ke Tanah airnya. Situasi ketika itu sangat “didominasi oleh Perasaan sebagai TO SEKO” hingga fungsi-fungsi Musyawarah Adat sangat efektif menggerakkan To Seko, bahu membahu, untuk pemulihan Kedaulatan To Seko. Demikian juga masa-masa ‘recorvery’ phsykies/mental dan pisik akhir thn 60-an sampai awal 80-an dimana pembentukan dan pembangunan perkampungan dilakukan atas Musyawarah Adat! Bahkan sampai pada hal-hal Pertanian pun diatur bersama. Seperti, musim menanam padi, berkebun/berhuma, Hutan mana boleh dibuka/digarap dan yang tidak boleh. Atau menentukan syukur tahunan atas panen segala hasil pertanian tanpa melihat latar belakang Agama.
Ada kurang lebih 15.000 – 20.000 jiwa (bahkan mungkin lebih) To seko Diaspora, tersebar di Donggala, Palu, Omu, Poso, Malili, Soroako, Wasuponda, Bone, Kampung Baru, Masamba, Sabbang, Palopo, Tanah Toraja, Makassar, Kalimantan, Jawa, Sumatra, Bali – Lombok, Irian, termasuk di Luar Negeri.

Sekarang Tanah Seko dikuasai oleh “MUSUH” Keterpencilan dan Keterbelakangan Pembangunan.
Sangat dibutuhkan suatu kesadaran dalam bentuk Kerapatan/Musyawarah Adat To Seko Diaspora untuk menghalau “MUSUH” Keterpencilan dan Ketertinggalan Pembangunan di Kampung kita! Bahkan lebih berat seperti ketika merebut Seko dari Tangan DI/TII Kahar Muzakar.
Dapatkah kita To Seko diaspora mengulang kembali ‘betapa dashyat’ akibat dari Kesatuan berbasis Kerapatan/Musyawarah adat itu? Bahwa Kerapatan/Musyawarah adat To SEKO Diaspora pernah membawa Pencerahan yang amat berarti untuk TO SEKO pada Masa DI/TII Kahar Muzakar!
Kalau Masa itu, To Seko Diaspora bahu-membahu memanggul senjata demi kemerdekaan “KAMPUNG-LIPU-TONDOK” masak sekarang tidak bisa?
Kalau zaman itu Pendahulu kita memanggul Senjata! Generasi sekarang memanggul Pena dalam bentuk pemikiran yang konstruktif, dalam bentuk ide yang Edukatif, Elegan dan membangun.
Persoalannya kemudian bahwa kita To Seko tidak lagi (maaf) menghargai dan belajar dari sejarah kita To Seko! Kerinduan melihat secara bersama-sama Kampung halaman dalam kungkungan “Musuh Ketertinggalan Pembangunan dan Keterpencilan” itu sepertinya bukan kebutuhan “kita bersama”. Kita sangat terpesona (mohon maaf lagi) dengan pencapaian dan target-target pribadi juga keluarga! Dengan membangun “citra” diri/keluarga atau “larut” pada Romantisme sejarah keluarga di masa lalu. Lalu bentuk target dan pencitraan itu seolah-olah menjadi bagian dari kemajuan To Seko!
Dan bila ada perhatian ke kampung halaman, itu juga dalam rangka target dan pencitraan yang dimaksud diatas (sungguh-sungguh saya minta maaf).

Pertanyaan penting di sikapi To Seko Diaspora, adalah : “Bagaimana Membuat Kampung-Tondok-Lipu To Seko dapat melepas rantai-rantai Isolasi yang membuatnya Terpencil sekaligus memutus rantai itu agar berlari mengejar ketertinggalan seperti bagian lain dari negeri ini!

Dalam catatan saya, Komunitas Masyarakat Seko diaspora yang tersebar dimana-mana itu, masing-masing memiliki Persatuan (kalau tidak mau disebut Musyawarah Adat/Kerapatan Adat Seko) sesuai latar belakang kampung para pengungsi dan daerah asal masing-masing. Seperti Persatuan Keluarga To Lemo, Persatuan Keluarga To Padang , Persatuan Keluarga to Seko Tengah. Belum lagi, Persatuan Pelajar – Mahasiswa – Pemuda Seko, dst-dst. Dimana Persatuan atau kerukunan itu menjadi suatu musyawarah/kerapatan adat bagi To Seko Diaspora.
Bahkan jauh sebelum itu, Musyawarah Adat merupakan Roh dan Etika bermasyarakat To Seko. Isitilah-istilah “TO BARA’”, “TO MAKAKA” adalah symbol-symbol Kerapatan Adat/Musyawarah Adat yang dibungkus kemasan “MUKOBU – MUKOBO - MA’BUA KALEBU”. To Bara’ - To Makaka merupakan Symbol Identitas Adat! Lambang Masyarakat Adat Seko. To Bara’ dan To Makaka lahir dalam ‘Mokubu – Mukobo - Ma’bua Kalebu”. Karena To Bara’ - To Makaka merupakan symbol Adat, maka dia tidak berdiri sendiri! Apalagi otonom! To Bara’ - To Makaka terikat pada nilai-nilai Mukobu – Mukobo - Ma’bua Kalebu ditengah Masyarakat SEKO.
Pada Zaman Prakemerdekaan To Bara’ - To Makaka, adalah Pemimpin dan “To Barani”, secara khusus menghadapi musuh-musuh dari luar Seko. Sebagai To Bara’ – To Makaka, ia akan terjun dalam medan perang dan memimpin langsung pertempuran menghalau musuh. Tapi pada masa normal, To Bara’ – To Makaka kembali hidup seperti biasa. Terjun kesawah, berladang, berburu, hidupnya jadi panutan/teladan! Ia mendorong, memberi semangat dalam bidang apapun termasuk menyeleseikan berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat. Dan bila ada persoalan/kasus yang tidak dapat diseleseikan, To Bara’ – To Makaka menghimpun masyarakat - Mukobu – Mukobo – Ma’bua Kalebu mencari jalan keluar terhadap persoalan/kasus tersebut.
To Bara’ – To Makaka sekaligus juga symbol kemandirian dan otonomisasi To Seko atas Daerah dan wilayah adat To Seko, tanpa dipengaruhi, terlebih dianggap sebagai bawahan (atau dalam kekuasaan) Daerah lain. Dari beberapa Goresan sejarah Lokal To Seko, dalam bentuk tulisan tangan para pendahulu juga catatan-catatan resmi Karya Ilmiah, termasuk kisah-kisah yang sering kita dengar dari orang-orang Tua To Seko, memberi “sinyal” bahwa To Seko sejak jaman dahulu kala adalah Daerah Merdeka, Otonom tanpa campur tangan kekuasaan dari daerah lain. Sampai pada zaman kemerdekaan seperti sekarang.
To Seko memang memiliki Daerah dan wilayah yang merupakan hak Ulayat, Hak adat, dan Hak kepemilikan. Termasuk Hak untuk mengelola, menikmati dan membangun daerahnya. Hak-hak itu dilindungi oleh Undang-undang!
Karena itu ia harus diberi ruang gerak oleh Pemerintah (daerah dan juga pusat) berdasar pada Undang-undang NKRI. Persoalan Hak ini menjadi serius kita sikapi demi otonomisasi dan hak hidup To Seko atas Tanah dan Wilayah Ulayatnya! Dalam kaitan dengan itu, Fungsi-fungsi To Bara’ – To Makaka yang akhir-akhir ini cukup ramei dibicarakan (diperebutkan??) To Seko di Kampung Halaman, mestinya juga memahami dengan sungguh dan benar! Bahwa kehadiran mereka bukan saja sebagai symbol adat To Seko, tetapi juga suatu pernyataan pada dunia luar bahwa Daerah dan Wilayah To Seko adalah daerah dan wilayah yang bertuan. Daerah dan Wilayah yang tidak boleh “dieksploitasi” dengan alasan apapun tanpa seijin Pemilik dan Tuan atas Daerah dan Wilayah tersebut. Terlebih dimiliki oleh “orang lain”.
Bukan hanya Para To Bara’ – To Makaka, tokoh-tokoh Agama dan Tokoh-tokoh masyarakat To Seko juga musti tahu! Musti Ikut memikir lalu menuangkan pemikiran itu dalam bentuk pragmatis dialogis di tengah komunitas To seko! Saya tahu, bahwa To Seko tidak pernah kehilangan Pemikir, tetapi dalam tatanan pragmatis dialogis para pemikir-pemikir itu amat lemah. Yang ini juga suatu persoalan kita To Seko.

Kalau zaman pra kemerdekaan To Bara’ – To Makaka menjadi To BARANI menghadapi musuh dari luar Tanah Seko, maka zaman sekarang, ia juga musti “berani” mempertahankan wilayah dan daerah To Seko dari berbagai “musuh” yang hendak “menggarong – mengeksploitasi” kekayaan alam To Seko. Sebab itu para To Bara’ – To Makaka harus didukung oleh seluruh Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat termasuk elemen-elemen yang ada didalam maupun di luar Tondok – Kampung – Lipu Seko untuk mempertahankan kerapatan/musyawarah adat To Seko dalam bungkus “MUKOBU – MUKOBO - MA’BUA KALEBU” untuk menjaga, memakai, membangun dan memelihara Daerah dan Wilayah To Seko. Hanya dengan cara seperti itu, Hak Ulayat, Hak Adat/budaya dan Hak kepemilikan atas daerah dan wilayah To Seko dapat dipertahankan. Persatuan dan Kesatuan sebagai To Seko yang terikat dalam Adat istiadat dan budaya yang sama, seharusnya menjadi Spirit kebersamaan yang mampu merantai seluruh To Seko diaspora maupun yang tinggal di Tondok – Kampung – Lipu. Tapi soal ini juga jadi masaalah bagi kita!.

Masa Modern (Pasca Modern?) dan Jaringan Telepon Celuler di Seko?

Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mampu menghalau, mencegah, dampak dari perkembangan modernisasi. Bahkan Negara sehebat USA dan Jepang pun menjadi salah satu korban dampak buruk dari akibat modernisasi ini! Tetapi tidak semua hasil modernisasi buruk, sebab nyata bahwa spirit dibalik modernisasi adalah memudahkan Manusia dalam segala hal.
Modernisasi adalah suatu keadaan dimana terjadi “pemaksaan” sarana dan prasarana terhadap suatu daerah/wilayah/negara tanpa ada kesempatan untuk memilih terlebih menolaknya. Demikian juga di kampung halaman kita, Tondok – Kampung – Lipu Seko. Modernisasi, lambat atau cepat pasti merambat kesana.
Yang mestinya kita Kritisi bersama, bila perlu kita duduk bersama, adalah bagaimana menyuarakan persoalan-persoalan yang amat di butuhkan, bukan yang diinginkan oleh orang lain, termasuk oleh Pemerintah terhadap Masyarakat Seko, Kampung kita!
Sering kali Pemerintah kita terjebak pada rasa “sok tahu” bahwa program-program Pembangunan “terlalu sering” diyakini merupakan Kebutuhan Masyarakat. Termasuk rencana PEMKAB LUWU UTARA soal membangunan Tower Celuler di Seko.
Sebagai Putra Seko yang sudah merasakan dan memanfaatkan “Mobile Phone” tentu itu kita sambut gembira. Tapi ada yang dilupakan, bahwa membangun komunikasi mestinya dari dasar dulu. Dasar atas perkembangan kumonikasi antar/intra komunitas satu dan komunitas yang lain. Yaitu Komunikasi dalam bentuk interaksi! Interaksi satu daerah dan daerah yang lain. Dan Komunikasi seperti itu belum dirasakan, apalagi dinikmati oleh Komunitas Masyarakat Seko. Interaksi seperti ini, amat dibutuhkan oleh Masyarakat seko. Sebab interaksi yang demikian adalah dasar-dasar perkembangan Komunikasi. Dan dasar-dasar komunikasi adalah tersedianya sarana interaksi intra/antar Komunitas, yaitu tersedianya sarana jalan yang representatif!

Beberapa Titik Ruas Jalan menuju Seko.

(Sumber : berangberang.picture.colection)

Coba Kerabat renungkan, bagaimana mungkin suatu daerah terpencil seperti Seko akan mampu berkomunikasi (dalam arti luas) terhadap daerah lain hanya dengan Pengadaan dan Pembangunan Tower Telpon Celuler? Harus saya akui bahwa Pembangunan jaringan itu akan memperpendek jarak dan waktu kita bercakap-cakap dengan sanak saudara! Tapi apakah itu kebutuhan utama To Seko? Apakah itu dapat membangun Interaksi yang intens To Seko dengan Komunitas diluar sana ? Apakah itu dapat berakibat pada peningkatan “income” To Seko? Atau mampu meningkatkan Sumber Daya Insani To Seko sehingga memiliki bergaining kuat terhadap orang lain? Dst-dst! Saya pikir, Tidak!
Inilah salah satu dampak negatif dari modernisasi! Serba Instan, serba mudah! Dan sering kali “menghilangkan” yang hakiki! Yang hakekat! Seolah-olah dengan pembangunan jaringan Tower celuler di daerah-daerah terpencil, maka masaalah komunikasi selesei, daerah terpencil seperti Seko segera terbuka! Solusi instan dan sangat tidak bertanggung jawab.
Saya berfikir tidak segampang itu! Pemerintah Kab. Luwu Utara, terlalu intans memahami Instruksi dan program MENGKOINFO. Juga terlalu instan dan gampang menunda-nunda pembangunan Jalan Raya menuju Seko! Saya mengerti, saya memahami betapa rakyat seko, membutuhkan seluruh akses Komunikasi, termasuk jaringan telepon celuler. Tetapi To seko bukan masyarakat mobile! Bukan pula masyarakat yang sudah membutuhkan komunikasi telepon tiap waktu!
Rencana itu, akal-akalan! Bukan menjawab kebutuhan Masyarakat!

Lalu Bagaimana dong?
Menerima kenyataan bahwa Pemkab Luwu Utara membatalkan Pembangunan Jalan menuju Seko dan berencana untuk Membangun Jaringan Telepon celuler di Seko perlu pemikiran yang konstruktif dan elegan dari setiap Tokoh-tokoh To Seko. Baik To Seko Diaspora maupun To Seko di Kampung Halaman. Pemikiran-pemikiran itu perlu disatukan, lalu disuarakan! Dinyatakan kepada Pemerintah! Sebab kalau To Seko hanya berdiam diri atau hanya terpekur dalam pemikiran saja, Musuh “Keterpencilan dan Ketertinggalan Pembangunan” di Kampung Halaman akan terus menjadi “Raja” atas Daerah dan Wilayah To Seko.
To Seko tidak perlu malu-malu (padahal butuh) menyuarakan kebutuhannya secara Politis dengan memproteksi daerah dan wilayahnya terhadap “eksploitasi” atas To Seko dari pihak manapun! Termasuk dari Pemerintah yang sering kali menjual “jamu” pada To Seko tiap kali “berkunjung” ke Daerah dan Wilayah To Seko.
Sebagai Daerah dan Wilayah NKRI, To Seko memiliki Hak untuk diperlakukan sejajar dengan saudara-saudaranya di daerah lain. Dan itu merupakan hak yang harus dituntut kepada pemerintah daerah maupun pusat. Persoalan berikut kemudian adalah, Apakah To Seko mampu bersuara Lantang, Kritis dan konstruktif untuk memperjuangkan Hak-hak itu?

Untuk itu perlu perenungan ini! Namanya saja Perenungan! Yang dihasilkan tentu saja sebuah perenungan! Perenungan atas persoalan-persoalan yang ada diseputar kehidupan kita To Seko.

Lembaran Puisi.

RWM.BOONG BETHONY



................Dimana Tuhan?

Dimana Tuhan?
Dalam dendang dan sujud insani
Tuhan dimana?
Pada setiap mereka yang menderita

Dia kemana?
Bersama insan tahajud
Kemana Dia?
Mencari mereka yang ingkar.

Tapi Tuhan selalu
Bagi siapa pun

Ia mematikan tapi juga menghidupkan
Ia meremukkan sekaligus menyembuhkan.

Tuhan tak pernah kemana
Meski ada dimana-mana.

Masamba, Mei 2008!

Tuesday, April 29, 2008

SELINTAS SEJARAH SEKO

RWM.BOONG BETHONY



inaSeko
Institut Advokasi & Pemberdayaan Masyarakat Tanah Seko
Institute of Advocacy & Empowerment of ToSeko

Gabah Berserakan: Lintasan Sejarah Masyarakat Seko*

Oleh Zakaria J. Ngelow


Hono', Pohoneang, Beroppa': lipu sitandi laliang; to Seko sa'tokesan buria’...


Beberapa kelompok masyarakat tradisional di Sulawesi (Selatan dan Tengah) mengalami perubahan sosial yang mendasar dalam kurun waktu sekitar 70 - 80 tahun sejak permulaan abad ke-20, yang disebabkan oleh pengaruh pendidikan moderen dan masuknya agama Kristen, maupun karena berbagai gejolak yang terkait dengan perkembangan sejarah nasional Indonesia. Demikian juga masyarakat Seko, yang bermukim di hulu sungai Karama, di aliran sungai-sungai Betue dan Uro, yang kini menjadi salah satu kecamatan di Kab. Luwu Utara, dengan penduduk lebih kurang 12.000 jiwa bermukim di 12 desa.

Masyarakat Seko mengalami perubahan-perubahan sosial mendasar sejak tahun 1920-an akibat masuknya agama Kristen serta administrasi kolonial, kemudian berturut-turut pendudukan Jepang, revolusi kemerdekaan Indonesia, pendudukan DI/TII, dan munculnya pemerintahan Orde Baru. Karangan ini memperlihatkan pokok-pokok perubahan-perubahan itu, yang berlangsung antara tahun 1923 s/d tahun 1967.

Periode sekitar setengah abad tersebut dapat dibagi atas empat babakan sejarah, yakni datangnya dunia baru (1923-1945), mendung di langit Seko (1946-1953), tesebar dalam pengungsian (1954-1963), dan Seko menegakkan kehormatan (1964-1967).

Bahan-bahan untuk tulisan ini diperoleh dari penuturan lisan para pelaku sejarah yang penulis sempat kumpulkan melalui serangkaian wawancara. Selain itu ayahanda penulis, Y.K. Ngelow, juga menulis catatan-catatan pengalamannya sejak zaman Jepang sampai menjadi salah seorang pemimpin masyarakat pengungsi Seko di daerah Makki. Salah seorang tokoh masyarakat Seko, P.K. Bethony, juga menulis suatu karangan panjang mengenai pengalaman-pengalamannya. Seorang tokoh lainnya, S.P. kalambo, secara khusus menulis mengenai gerakan masyarakat Seko menumpas gerombolan DI/TII di Seko pada tahun 1964 dalam suatu operasi yang disebut Operasi Pong Huloi. Karangan-karangan itu masih berupa manuskrip yang belum diterbitkan.

Seko Silam

Masyarakat Seko pada mulanya suatu masyarakat tradisional yang relatif terpencil dalam lingkup wilayah geografisnya di pegunungan yang memang jauh dari jangkauan komunikasi dan transportasi. Hubungan dunia luar terjadi dalam bentuk perjalanan-perjalanan melintasi rimba raya ke arah wilayah Rongkong dan terus ke Masamba di arah Selatan, untuk mendapat garam, maupun dalam kaitan dengan urusan-urusan pemerintahan tradisional sebagai wilayah kekuasaan kapayungan Luwu. Ada pula hubungan-hubungan perang dan damai dengan suku-suku sekitar (Galumpang di sebelah Barat, Kulawi di sebelah Utara) yang al. berkaitan dengan tradisi religius mengayau masyarakat Seko, sebelum pemerintah kolonial masuk dan melarang pengayauan.

Asal-usul masyarakat ini hanya dikenal dari tuturan lisan bahwa penduduk kedua kampung asal, Hono’ dan Pohoneang, berasal dari keturunan seorang tokoh yang disebut Tomessalu (= Yang datang menyusur sungai). Penulis menduga datangnya dari sebelah Barat dengan menyusur sungai Karama. Kedua sub-suku ini memakai bahasa Seko, yang nampaknya tidak serumpun dengan bahasa Toraja yang lasim di daerah Luwu, Toraja, Enrekang, Mamasa dan Mamuju. Bahasa Seko mempunyai banyak kemiripan dengan bahasa To Panasuan di lereng gunung Sandapang sebelah Barat kampung Pohonenang. Kampung Hono’ terletak di dataran luas (=padang) di bagian Timur Seko, sehingga masyarakatnya lasim disebut To Padang. Penduduk kampung Beroppa’, yang merupakan unsur ke-3 dalam masyarakat Seko, adalah perpindahan sejumlah orang Rongkong (mula-mula dari Kanandede), yang tidak tahan terhadap kesewenang-wenangan para pemimpin masyarakatnya. Kaum eksodus ini disambut oleh para pemuka masyarakat Seko di Pehoneang dan diberi tempat pemukiman di daerah Lemo, di sebelah Barat dekat sungai Uro, setelah beberapa lamanya menetap bersama. Mereka kemudian dikenal sebagai To Lemo, dengan bahasa Rongkong yang merupakan suatu dialek bahasa Toraja. Mereka akhirnya membangun kampungnya di bukit Beroppa’, sehingga juga dikenal sebagai To Beroppa’.

Hubungan perang dan damai kadang terjadi antara ketiga fihak, namun juga berlangsung ikatan-ikatan kekeluargaan melalui perkawinan. Demikianlah sub-suku To Pohoneang, To Hono’ (To Padang) dan To Beroppa merupakan tiga serangkai masyarakat Seko yang tumbuh dalam sejarah, hubungan-hubungan perkawinan dan menyatu dalam daerah yang sama, menjadi satu persekutuan ibarat tiga batu tungku mengikuti tiga gunung di wilayah Seko: Kambuno, Malimongan, Baba. Lambat laun penduduk ketiga kampung berkembang dan kampung-kampung baru dibentuk, antara lain: Kariango dan Lantang Tedong di Beroppa’, Hoyane dan Amballong di Pohoneang, serta Eno dan Lodang di Hono’. Sejumlah orang Rampi dari sebelah Timur berpindah mendirikan kampung Singkalong di Seko Padang. Penduduk hidup bertani mengikuti aturan-aturan ketat adat dan keagamaan yang lasim dalam masyarakat agraris tradisional.

Ketiga kelompok ini mempunyai bentuk-bentuk kesenian masing-masing, yang terutama ditampilkan pada masa pesta panen. Nyanyi dan tarian ma’baendon, ma’tindallung, molere, mohokke, tarian sumajo (perempuan), mangaru’ (tari perang) dan ma’dodakan merupakan bentuk-bentuk kesenian tradisional, yang dewasa ini telah banyak dilupakan. Dekat Pohoneang terdapat hatu rondo (=batu berukir), batu besar berdiameter sekitar 4 - 5 meter dan tinggi 1,5 - 2,5 meter yang di permukaannya terdapat lukisan-lukisan kuno yang dipahat menggambarkan telapak kaki, ayam, kapak, nyiru, lesung dan orang menumbuk, dan orang memegang tombak.

Masa silam masyarakat Seko tidak banyak dikenal. Sebagaimana lasimnya dalam tradisi lisan, masa silam diungkapkan melalui silsilah dan kisah-kisah heroik. Ada kisah tentang Talambia, seorang raksasa yang sewenang-wenang mengambil kerbau dan menguras lumbung padi masyarakat. Tetapi kemudian dia dibunuh dengan memberinya makan bulatan besar nasi ketan berisi besi yang dipijarkan. Mungkin itu sebuah tamsil. Ada kisah yang lebih historis tentang Pong Huloi, seorang gembala kerbau yang dengan kearifannya berhasil memimpin para pahlawan perang (=tobarani) memenangkan suatu pertempuran. Kemudian ada kisah tentang serbuan orang Kulawi yang membumi hanguskan Pohoneang. Penduduknya mengungsi ke Beroppa dan beberapa bulan bertahan dalam kampung berbenteng di puncak bukit itu sampai akhirnya pasukan Kulawi pulang tanpa kemenangan. Sejumlah orang Seko masih menyimpan pinae (=kelewang) yang direbut leluhurnya dari tangan musuh-musuhnya di medan perang.

Kisah historis lainnya mengenai Ma’roak, seorang tokoh berperawakan tinggi besar dari daerah Galumpang, Mamuju, yang merajalela merampas milik masyarakat di daerah Pohoneang. Dua orang tobarani dari Beroppa’ berhasil mengalahkan dan memenggal kepalanya. Tengkoraknya, yang mencolok besarnya (sebesar kurin bai =belanga besar yang lasim untuk memasak makanan babi), dikuburkan bersama tengkorak lainnya pada zaman Jepang. Kelewang yang dipakai membunuh tokoh yang kabarnya sangat kebal dan sakti itu masih disimpan keturunan sang tobarani, demikian juga pefo (kain cawatnya) yang lebarnya sekitar setengah meter dan panjangnya sampai tujuh meter.

Satu-satunya karangan mengenai masa silam masyarakat Seko yang penulis dapatkan adalah suatu uraian dari J. Kruyt, zendeling dari daerah Poso, yang diterbitkan pada tahun 1920, mengenai tradisi pesta panen dan tattoo. Dalam pesta itu dilakukan ritus pengorbanan seorang gadis (tandasang) kepada dewa-dewa. Sang gadis dibunuh – setelah beberapa lamanya dilimun (=dipingit dalam rumah dan diberi makan yang enak-enak)– dengan menumbuknya hidup-hidup dengan alu dalam lesung panjang, lalu diarak dari rumah ke rumah untuk diteteskan darahnya di lesung-lesung di setiap rumah sekampung. Tengkoraknya dikumpulkan dalam lumbung tengkorak. Di Beroppa’ seluruh tengkorak itu dikuburkan setelah penganut agama suku beralih seluruhnya ke agama Kristen pada masa pendudukan Jepang. Dalam rangka pesta itu pula dilakukan seni moronno (men-tatto): sejumlah perempuan muda dari kaum bangsawan di-tatto sekujur tubuhnya dari pusar ke atas. Sehari-hari mereka bertelanjang dada, tidak perlu mengenakan baju lagi. Karangan itu memuat gambar-gambar tatto yang lasim di Seko.

Karakter khas ketiga kelompok orang Seko juga berbeda. To Beroppa’ cenderung militan dan reaktif mengandalkan kekuatan fisik, To Pehoneang pendiam dan cenderung masa bodoh, sedangkan To Padang lemah solidaritasnya dan kadang-kadang sulit dipahami keinginannya. Memang ada perbedaan-perbedaan karakter, namun sikap dasar bersama adalah keterbukaan, keramahan dan persaudaraan, sebagaiamana arti nama “seko”: sahabat. Kenalan atau kerabat antara kampung sering saling mengunjungi dan bertukar cindra mata. Orang Pehoneang mahir membuat belanga dari tanah liat yang bermutu. Di daerah Beroppa’ orang menggali batu besi dan meleburnya untuk ditempa menjadi perkakas pertanian dan peperangan: sekop, tajak, parang, kapak, tombak, kelewang dan sebagainya.

Setiap kampung merupakan satu kesatuan yang otonom. Susunan masyarakat terdiri atas kaum pemimpin, rakyat kebanyakan dan para budak. Ada beberapa fungsi kepemimpinan yang masing-masing dipegang oleh beberapa orang. Tomokaka/Tobara’ merupakan pemimpin masyarakat, sedangkan urusan keagamaan dipegang seorang imam (di Beroppa’ disebut Tosiaja’). Masalah-masalah adat berada di bawah Matua Tondok. Keputusan-keputusan penting ditetapkan bersama dalam permusyawaratan. Setelah masuknya pemerintahan kolonial, jabatan Kepala Kampung diadakan, dan kemudian seluruh Seko dijadikan satu distrik dipimpin oleh seorang Kepala Distrik. Paulus Kalambo, Tomokaka Beroppa’, diangkat menjadi Kepala Distrik Seko yang pertama pada tahun 1930-an. Ia berpindah dari Beroppa ke Seko Padang, mendirikan kampung Busak. Kaum perempuan tidak memegang jabatan kepemimpinan namun diakui peranannya dan diminta persetujuannya dalam pertemuan-pertemuan kekeluargaan maupun musyawarah masyarakat. Di kalangan rakyat terdapat orang-orang yang dihormati sebagai orang kaya (mempunyai banyak kerbau dan lumbung padi kain dan harta lainnya) dan para tobarani (=pemberani, pasukan perang). Kaum budak adalah orang-orang yang dibeli (lasimnya gadis remaja dari Toraja yang dibawa ke Seko untuk dibarter dengan kerbau), musuh yang ditawan dalam peperangan, atau orang yang melanggar adat yang tidak mampu membayar dendanya. Setelah agama Kristen masuk para budak dibebaskan dan sistim perbudakan dihapuskan.

Cahaya Baru Bersinar

Sesuai dengan kebijakan pemerintah kolonial, jajaran Gereja Protestan Hindia Belanda (Indische Kerk) mengutus sejumlah guru (orang Ambon dan orang Minahasa) untuk membuka sekolah rakyat di daerah-daerah terpencil pedalaman Sulawesi, termasuk daerah Seko. Tahun 1923 dibuka sekolah rakyat (3 tahun) di Pehoneang dan kemudian di antara Beroppa dan Kariango (di Pebatuan). Anak-anak usia sekolah dipaksa bersekolah. Anak yang menolak bersekolah orangtuanya didenda kerja rodi. Sekolah ini pula yang dipergunakan untuk menyebarkan agama Kristen di kalangan masyarakat. Murid-murid sekolah diajar membaca, menulis, berhitung, menyanyi dan menggambar. Bahasa pengantar adalah bahasa Toraja dan bahasa Melayu. Bahan-bahannya umumnya berhubungan dengan agama Kristen, sehingga para murid memahami dan lambat laun menerima agama Kristen. Diduga baptisan pertama dimulai sekitar tahun 1927 atau 1928. Mereka mempengaruhi orang tuanya dan sejumlah orang tua menerima agama Kristen. Para orang tua ini bersama guru-guru sekolah merupakan penginjil yang ulet dan berusaha mempengaruhi kerabat dekat mereka. Penginjilan yang lebih sistematis dijalankan setelah wilayah Seko diserahkan kepada GZB, suatu badan penginjilan dari negeri Belanda, yang mengutus H. van Weerden melayani daerah Rongkong dan Seko. Van Weerden, dengan bantuan sejumlah guru, melakukan tugasnya dengan baik dan mendirikan jemaat-jemaat dan membina sejumlah tenaga penginjil asal Rongkong dan Seko, serta menetapkan aturan-aturan kehidupan gereja. Van Weerden menetap di daerah Rongkong (Salu Tallang) dan membangun sebuah rumah besar yang masa itu dikenal sebagai “rumah seratus jendela”. Sampai pendudukan Jepang agama Kristen telah dianut sekitar 30-40% penduduk Seko dan bersama-sama dengan daerah Rongkong merupakan wilayah pekabaran Injil GZB yang paling maju.

Dunia pendidikan cukup menarik perhatian masyarakat Seko sejak awal. Beberapa orang yang dianggap mampu disekolahkan sampai ke Masamba. Bahkan Kalambo, kepala distrik Seko, berusaha menyekolahkan anak-anaknya dengan serius dan mendirikan Mata Lalan (=perintis) suatu lembaga bantuan biaya dari kas (lumbung padi) masyarakat bagi anak-anak Seko yang cerdas. Beberapa anak Seko kelahiran tahun 1920-an dan 30-an menamatkan pendidikan dan menjadi guru di berbagai tempat.

Agama Islam di Seko mulai-mula diperkenalkan oleh para pedagang Bugis dan Enrekang (orang Duri) sejak tahun 1930-an. Ada yang menetap dan kawin dengan penduduk setempat. Beberapa bangsawan Luwu’ dari daerah pantai juga menetap dan kawin dengan penduduk setempat di kampung yang berbeda-beda, misalnya Andi’ Appe’ di Beroppa dan Opu Tosale di Lodang. Terdapat pula keluarga keturunan Tionghoa yang menetap di kampung-kampung Seko sebagai pedagang (membuka kedai barang-barang kelontongan yang dibarter dengan kopi). Mereka disebut oleh penduduk setempat sebagai Baba’: Baba’ Beroppa’, Baba’ Patimang di Pehoneang dan Baba’ Layung dan Baba Gintu di Hono’. Maka agama Kristen dan agama Islam menjadi dua agama yang dianut masyarakat yang hidup berdampingan secara damai, masing-masing memberi pedoman hidup bagi masyarakat Seko, laksana aliran kedua sungai, Betue dan Uro.

Penguasa Jepang melarang agama suku dan memaksa penduduk yang beragama Suku untuk memilih masuk Kristen atau masuk Islam. Umumnya penduduk memilih agama Kristen, tetapi sampai awal tahun 1950-an banyak yang tidak sempat dibaptis. Walaupun agama Kristen dipeluk oleh mayoritas masyarakat Seko, persaudaraan dengan warga Muslim tetap berjalan baik, juga kemudian setelah peristiwa-peristiwa pahit pendudukan gerombolan DI/TII Kahar Muzakkar.

Para pemimpin gereja berusaha menghapuskan berbagai tradisi pra-Kristen dari masyarakat Seko, namun adat massalu (orang sakit parah dipaksa mengakui kesalahannya yang dianggap penyebab penyakitnya) tetap berlangsung, dan kesetiaan terhadap pantangan mengunjungi pekuburan kecuali kalau ada pemakaman orang mati atau pada peringatan hari kematian Tuhan Yesus Kristus (hari Jumat Agung). Tetapi syair-syair kesenian ma’baendon (tarian dan nyanyian massal pada pesta panen) di kalangan To Beroppa’ diisi dengan puji-pujian Kristiani. Agama Kristen masuk dengan menggunakan bahasa Toraja dalam terjemahan Alkitab dan Mazmur-Tahlil, serta bahasa liturgi, sehingga bahasa daerah setempat sangat dipengaruhi bahasa Toraja.

Hal terpenting yang dilakukan penguasa Jepang di Seko adalah memobilisasi para pemuda dalam organisasi kepemudaan Seinendan. Untuk pertama kalinya melalui wadah ini para pemuda dari kampung-kampung yang berbeda dipertemukan dan dibina bersama melalui latihan-latihan semi kemiliteran. Masa pendudukan Jepang juga banyak dikenang sebagai masa susah karena kurangnya pakaian dan makanan. Tetapi latihan-latihan bagi para pemuda itu kemudian sangat bermanfaat ketika mereka menghadapi situasi baru perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Mendung di Langit Seko

Panggilan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia terhadap pendudukan NICA (The Netherlands Indie Civil Administrastion), suatu badan bentukan Sekutu untuk mengembalikan Indonesia ke penjajahan Belanda, mempertemukan pemuda-pemuda Seko dengan sesama pejuang di daerah Luwu. Daerah ini terus berusaha melakukan perlawanan sampai tahun 1949, ketika perjuangan di daerah-daerah lain telah dipadamkan. Sayang bahwa perjuangan itu juga diwarnai konflik-konflik internal sehingga sejumlah pemimpin dan guru Kristen di daerah Luwu dibunuh dengan tuduhan mata-mata Belanda. Dua orang pemuda Seko dari Beroppa’, Lamba’ Kalambo dan Betulang Tomallo’, gugur di Rantepao, Tana Toraja, ditembak aparat NICA pada tahun 1945. Gugurnya pimpinan pemuda dari Seko itu terkait pula dengan konflik internal tersebut. Konflik-konflik itu sempat memunculkan gagasan sejumlah pemimpin daerah-daerah pegunungan yang mayoritas penduduknya beragama Kristen untuk keluar dari kesatuan pemerintahan Luwu dan bergabung dengan Tana Toraja.

Sementara itu pasukan NICA menangkap banyak pejuang dari Seko, dan bersama para pejuang lainnya dipenjarakan di Masamba. Sebagian dibawa ke penjara di Makassar, dan dari mereka itu sebanyak 12 orang dibuang ke penjara Nusa Kambangan. Salah seorang dari mereka, Y.K. Ngelow dari Beroppa’, dibaptiskan di gereja Indische Kerk di Cilacap pada tahun 1948. Mereka baru dibebaskan pada tahun 1950, setelah berlangsung penyerahan kedaulatan dari fihak pemerintah Belanda kepada pemerintah Indonesia.

Pengungsi Berserakan

Bebas dan pulangnya sejumlah pemuda Seko dari penjara kolonial ternyata bukan akhir dari tantangan generasi itu. Suatu kenyataan baru muncul di Seko pada tahun 1952, yakni anggota gerombolan DI/TII pimpinan Kahar Muzakkar. Mula-mula beberapa pemuda Seko eks-pejuang kemerdekaan bergabung dengan perjuangan Kahar Muzakkar, tokoh pejuang kemerdekaan dari Sulawesi Selatan itu. Tetapi setelah DI/TII memaksakan peng-Islam-an penduduk dan adanya berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap rakyat maka sebagian pemuda Seko keluar dari perjuangan itu. Bahkan di Beroppa’, salah seorang eks-pejuang memimpin upaya-upaya perlawanan terhadap pendudukan gerombolan DI/TII. Tetapi pertimbangan-pertimbangan yang arif dari para tua-tua masyarakat mendorong para pemuda untuk menempuh jalan lain. P.K. Bethony dan beberapa pemuda masyarakat Seko (Y. Lembe, Pottanubu', Oso' dan Yohan Pangemanan) dibawa DI/TII sampai ke markasnya di lereng gunung Latimojong sebagai bagian dari rekrutmen tokoh masyarakat ke dalam gerombolan DI/TII. Tetapi setelah beberapa lama mereka berhasil melarikan diri dan melapor kepada TNI di Palopo. Di Rongkong beberapa guru dan tokoh masyarakat dibunuh gerombolan, termasuk Pdt. Sangka’ Palisungan, yang ditangkap bersama dua orang guru jemaat dan di bunuh di daerah Malangke’. Pada tahun 1953 penduduk mulai mengungsi, sebagian dapat ditangkap oleh gerombolan dan dieksekusi. Pada tahun 1953 sampai 1955 terbunuh sekitar 50 orang di tangan gerombolan DI/TII (lihat Lampiran). Hari Minggu, tanggal 27 September 1953 delapan pemuda Pohoneang dieksekusi di hadapan ratusan masyarakat yang dipaksa datang dari kampung-kampung lain untuk menyaksikan. Mereka sudah melarikan diri tetapi kembali ke kampung lalu ditangkap. Pada bulan Juni 1954 Guru Injil Rapa’ di Beroppa’ melarikan diri bersama serombongan penduduk. Sejumlah rombongannya terbunuh atau hilang dalam pengejaran gerombolan di hutan, dan Guru Injil Rapa’ bersama tujuh orang lain yang tertangkap dieksekusi di beroppa’.

Pengungsian besar-besaran penduduk Beroppa’ dan Pohoneang berlangsung beberapa bulan kemudian. Mereka mengungsi ke daerah Karama (Galumpang) di sebelah Barat Seko. Kampung-kampung yang mereka tinggalkan dibakar gerombolan setelah harta beda yang ditinggalkan dijarah. Ternak kerbau yang dibiarkan lepas setengah liar di padang rumput juga diambil gerombolan. Pengungsian dari kedua kelompok masyarakat Seko itu berlangsung sampai tahun 196o-an.

Pada bulan September/Oktober 1954 para pemuda Seko dalam satuan OPR bersama pasukan pemuda Galumpang dari pengungsian di Makki berusaha menggempur gerombolan DI/TII di Pohoneang. Kesalahan informasi mengenai kekuatan musuh menyebabkan mereka gagal, namun memaksa gerombolan meninggalkan Pohoneang dan menetap di Eno. Perang melawan satuan Lereng Cinta DI/TII itu menelan korban 11 orang pasukan pemuda Seko.

Di daerah Galumpang para pengungsi masyarakat Seko dihimpunkan di beberapa tempat untuk membangun kampung-kampung terpisah sesuai perkampungannya di Seko. Guru Injil (kemudian menjadi Pendeta) Pattikayhatu yang memimpin masyarakat Galumpang keberatan terhadap upaya menghimpun pengungsi Seko untuk berkampung tersendiri. Ia berharap bahwa masyarakat Seko yang relatif lebih maju dalam pendidikan dan Kekristenan dapat membaur dengan penduduk Galumpang supaya mempengaruhi mereka ke arah tingkat pendidikan dan Kekristenan yang lebih baik. Tetapi para pemimpin Seko berpikir sebaliknya: pembauran akan menimbulkan banyak konflik dan juga akan melemahkan pendidikan dan Kekristenan mereka mengikuti penduduk . Demikianlah pengungsi Seko mendirikan kampung-kampung Kapai’, Rante Lo’po’, Timbu, Lantang Tedong, Tappo, Matandona, Pemanikan, dan Pattung di daerah Makki (Karataun), serta Ladang dan Ledo di Karama. Sebagian orang Beroppa’ yang mengungsi sampai ke Toraja mendirikan kampungnya di To’tallang (daerah Pangala’), tetapi kemudian sebagian pindah ke Seriti, daerah Lamasi, Kab Luwu. Pada masa pengungsian ini masyarakat Seko di Makki dan Karama mendirikan jemaat-jemaat, dan secara swadaya membuka sekolah (SR, SMP) yang kemudian dinaungi Yayasan Pendidikan Kristen Toraja (YPKT), serta membentuk pasukan keamanan (OPR/OPD Seko). Pasukan-pasukan Seko ikut serta dalam mempertahankan keamanan di Toraja dan di daerah PUS/Mamasa pada tahun 1950-an. Tahun 1962 perwira polisi asal Seko, Y.K. Kalambo, sempat membawa lebih 20 kepala keluarga dari Makki ke Gorontalo untuk menetap di sana, tetapi sebagian besar kembali lagi ke Makki.

Perlu dicatat bahwa selama pengungsian di Makki tidak ada perhatian dari fihak pemerintah untuk membantu para pengungsi Seko dengan bahan makanan dan kebutuhan lainnya. Demikian juga pelayanan gereja (Gereja Toraja) jarang dilakukan, sementara tidak ada pendeta yang ditempatkan di tengah-tengah mereka (masa itu Gereja Toraja kekurangan tenaga pendeta). Sesekali ada pelayanan sakramen dan pemberkatan nikah dilakukan pendeta yang diutus dari Toraja, atau oleh pejabat Gereja Toraja Mamasa yang mengunjungi wilayah Galumpang. Baru pada tahun 1961, Daniel P. Kalambo, putera Seko yang menyelesaikan studinya di sekolah pendeta Makassar, diangkat menjadi pendeta Gereja Toraja untuk masyarakat Seko di Makki. Beliau melayani masyarakat Seko di Makki dan di Seko sampai tahun 1973, lalu masuk dinas militer.

Mengungsi ke Utara

Untuk beberapa waktu lamanya penduduk di daerah Seko Padang berada di bawah kekuasaan gerombolan DI/TII. Orang-orang dari Pehoneang dan sekitarnya yang tidak sempat mengungsi dikumpulkan gerombolan di Seko Padang. Beberapa orang suami atau isteri yang terpisah dengan keluarganya dikawini gerombolan atau dikawinkan dengan orang lain. Mereka semua dipaksa memeluk agama Islam. Tetapi mereka juga berusaha untuk melarikan diri dari penindasan itu dengan mengungsi secara berkelompok melintasi pegunungan perbatasan dengan daerah Kulawi di sebelah utara. Perjalanan berhari-hari di rimba raya mereka tempuh sampai ke kampung-kampung orang Kulawi. Mereka hidup dengan membantu bekerja di kebun orang Kulawi yang memberi mereka makanan dan tumpangan.

Pelarian orang Seko ke Kulawi berlangsung beberapa kali. Kadang-kadang mereka dikejar gerombolan sampai ke daerah Kulawi. Mereka yang tertangkap dibunuh dalam perjalanan kembali ke Seko. Belum diperoleh data lengkap mengenai jumlah dan nama para korban masa itu. Para pemimpin pelarian Seko dalam gelombang-gelombang pengungsian adalah Gr. Injil Taeli, Kepala Kampung Yusak Taeteng, Gr Injil P. Kalesu, guru Tadao, guru Y.T. Saniang. Tanggal 13 Februari 1956, J. K. Kalambo, seorang perwira polisi asal Beroppa’, dengan pasukannya menyelamatkan sekitar 500 orang dalam rangka menyelematkan adiknya (Nyora Minanga, isteri P.K. Bethony) dari tangan gerombolan dan membawa mereka ke Omu. [Kemudian lagi seorang anggota polisi lainnya asal Hono’, Taboki, pada tahun 1963 membawa sejumlah keluarga ke Palolo, setelah sebelumnya menembak mati seorang anggota gerombolan DI/TII yang membunuh orang tuanya. Bulan November 1963 sejumlah sukarelawan orang Seko bersama orang Toraja mengambil sekitar 600 dari Seko Padang orang membawa mereka ke Palolo.]

Pada tahun 1956 para pengungsi Seko di daerah Kulawi dikumpulkan pemerintah dan dimukimkan di Omu, 40 KM sebelah Selatan kota Palu. Mereka diurus oleh Dinas Sosial dan di tempatkan dalam barak-barak dengan makanan dan fasilitas yang tidak memadai sehingga banyak yang sakit dan meninggal. Setelah lolos dari kekuasaan gerombolan DI/TII para pengungsi Seko itu kembali ke agama Kristen dan membentuk jemaat-jemaat. Sebagiannya tetap menganut agama Islam. Guru Injil Kalesu membawa sejumlah pengungsi membuka perkebunan dan perkampungan di hutan lembah Palolo, dekat Danau Lindu. Mereka diorganisir dalam jemaat yang kemudian menggabung ke Gereja Protestan Indonesia Donggala. Sebagian jemaat pengungsi tetap berada dalam Gereja Toraja. Tahun 1956 sejumlah lebih 40 orang pemuda Seko di pengungsian Omu’ direkrut oleh Frans Karangan (waktu itu Komandan Kompi berpangkat Letan Satu) menjadi pasukan TNI, seperti Tapepa’ Lindang, Tabuntiti, Saul Sadi’, Tabangkalang, Piter Kalesu.

Rombongan Dibantai

Pada tahun 1960 DI/TII Kahar Muzakkar melakukan genjatan senjata (cease fire) dengan TNI. Sejumlah pemimpin masyarakat Seko di Makki melihat saatnya tiba untuk mengembalikan para pengungsi ke Seko. Hanya sebagian yang bersedia pulang ke Seko, yang lainnya merasa belum cukup aman dan ingin menunggu perkembangan lebih lanjut. Salah seorang pemuka masyarakat yang mempelopori pemulangan pengungsi ke Seko mendapat tawaran dari seorang bangsawan di Palopo, rekannya berjuang pada masa revolusi, untuk memindahkan para pengungsi ke daerah Masamba. Gagasan itu ditentang oleh masyarakat dan pemimpin Seko lainnya. Para pengungsi yang pulang sejak tahun 1961 berusaha membuka kebun di lahan yang sudah bertahun-tahun ditinggalkan di daerah Rantedanga’ (Seko Lemo). Seringkali mereka berkunjung ke kerabat dan kenalan di daerah Seko Padang yang tidak mengungsi dan telah beragama Islam untuk meminta bantuan makanan. Mereka dengan senang hati memberi beras dan kebutuhan lainnya untuk para pengungsi yang baru merintis kehidupannya itu.

Keadaan yang dianggap cukup aman itu mendorong Herman Batu Sisang, pejabat Kepala Distrik Pengungsi Seko di lembah Palu, Donggala, berangkat bersama serombongan kerabat ke Makki dan kemudian dengan rombongan yang lebih besar lagi, yang terdiri atas sejumlah pemuka masyarakat Seko di Makki, menuju ke Seko untuk bersilaturrahmi dengan kerabat yang tidak mengungsi di daerah Seko Padang. Tetapi sementara itu gencatan senjata antara DI/TII Kahar Muzakkar dengan TNI telah berakhir. Maka semua laki-laki dalam rombongan Kepala Distrik tersebut dilucuti, mereka ditahan dan kemudian mereka dibunuh dan dikuburkan secara massal di Hanghulo, dekat Lodang. Di antara sekitar 40 orang yang terbunuh itu selain Batu Sisang juga Timotius Tombang (tokoh asal Beroppa’ yang menjadi penganjur utama kembalinya pengungsi ke Seko), dan Jakob Batto’ Ngali’ (calon pendeta Gereja Toraja yang ditempatkan di Omu’). Demikianlah cukup banyak orang Seko yang dibunuh oleh gerombolan DI/TII. Pada berbagai kesempatan penulis menghimbau supaya masyarakat Seko memikirkan penguburan kembali seluruh korban gerombolan DI/TII dan mendirikan suatu monumen untuk dikenang generasi mendatang.

Masyarakat yang berada di Rante Danga’ menerima berita mengejutkan itu beberapa hari kemudian dari dua orang perempuan yang berhasil lolos dari pembunuhan itu dan melarikan diri melalui hutan. Kabar itu juga mencapai daerah Galumpang dan perbatasan dengan Seko (Bua Kayu dan Salu) diblokir. Penduduk dari Rantedanga’ tidak dapat mengungsi ke Makki atau ke Karama, dan bersembunyi di hutan di sekitar hulu sungai Salole, atau mengungsi sampai ke Toraja. Penolakan untuk menolong para pengungsi dari Rantedanga’ itu merupakan bagian dari konflik antara para pemimpin Seko antara yang setuju dan yang menolak pulang ke Seko pada masa genjatan senjata. Penulis, yang waktu itu berumur 11 tahun, mengungsi di hutan beberapa lamanya sampai ayahanda, yang kebetulan pergi ke Makassar, datang dan memutuskan untuk membawa kami sekeluarga ke Makassar melalui Tana Toraja.

Menegakkan Kehormatan

Beberapa orang Seko yang bertugas dalam dinas kemiliteran (tentara dan polisi) mendengar bencana yang menimpa masyarakat Seko itu. Mereka sepakat untuk mengajak semua putra Seko dalam jajaran TNI dan kepolisian mengambil cuti dan membawa senjata untuk pulang mengamankan Seko dari pendudukan gerombolan DI/TII. Johan K. Kalambo (polisi), Silas P. Kalambo (AL), J. Lembe (polisi), Piter Siing (AD) dan sejumlah tentara asal Seko berkumpul di Ladang (Karama) pada tahun 1964. Para tentara dan polisi ini membentuk satuan operasi yang disebut Operasi Pong Huloi, dengan J.K. Kalambo sebagai komandannya. Nama Pong Huloi diambil dari nama seorang pahlawan dalam sejarah peperangan Seko masa silam. Biaya operasi dibebankan kepada masyarakat, baik berupa penyediaan beras, maupun dengan mengambil kerbau di Seko, milik masyarakat yang tersisa dari gerombolan. Satuan operasi dengan senjata moderen bersama pasukan rakyat dengan senjata tradisional menyerbu gerombolan DI/TII di daerah Seko Padang. Mereka berhasil membunuh lebih 20 orang anggota gerombolan dan merampas sejumlah senjata api, termasuk sebuah senjata otomatis milik gerombolan DI/TII. Seko menjadi relatif aman dan para pengungsi dapat pulang dari Makki dan daerah-daerah lain. Pengamanan selanjutnya dilakukan oleh satuan operasi Tumpas TNI, dalam rangka menumpas gerombolan DI/TII Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan dan Tenggara. Kahar Muzakkar terbunuh dalam suatu pengejaran oleh TNI di daerah Sulawesi Tenggara pada awal bulan Februari tahun 1965. Sisa-sisa gerombolan yang bersembunyi jauh di hutan Seko (daerah Doe’, perbatasan Sulawesi Tengah) dihabisi oleh satuan TNI Raider 700/RIT dari Makassar pada tahun 1967.

Seko Diaspora

Setelah daerah Seko aman, para pengungsi yang kembali ke Seko perlahan-lahan membangun kembali tatanan masyarakatnya. Sejumlah kampung baru didirikan. Pimpinan Gereja Toraja, Pdt. A.J. Anggui dan rombongan, sempat mengunjungi daerah Seko pada masa awal yang masih menghadapi masalah-masalah keamanan. Pemerintahan di bawah Kabupaten Luwu menetapkannya menjadi bagian dari Kecamatan Limbong (disatukan dengan daerah Rongkong Atas), tetapi selama periode Orde Baru tidak ada perhatian serius pemerintah untuk membangun daerah Seko. Baru pada tahun 2003 Seko dijadikan kecamatan sendiri di bawah Kab. Luwu Utara. Keluhan utama masyarakat adalah tidak dibangunnya jalan raya untuk kendaraan roda empat ke Seko (yang sudah pernah dibuat pemerintah Belanda sebelum pendudukan Jepang). Salah satu dampak dari kesulitan transportasi ini adalah tingginya harga kebutuhan pokok yang didatangkan dari luar, seperti garam, gula dan minyak tanah, sementara harga produksi lokal seperti kopi dan kakao rendah sekali. Sementara itu hutan Seko dijarah oleh suatu perusahaan HPH, dan sebagian besar tanahnya dikuasai oleh suatu perusahaan perkebunan teh yang sampai kini tidak berfungsi.

Masyarakat Seko mengeluhkan sarana dan prasarana pendidikan yang makin menyedihkan setelah sekolah-sekolah dasar bermutu yang dikelola Gereja Toraja (melalui YPKT), diambil alih pemerintah menjadi sekolah dasar negeri pada tahun 1970-an. Sekalipun demikian anak-anak Seko tetap berusaha menuntut ilmu dengan berbekal semangat dan keuletan. Salah satu catatan penting dalam kaitan itu adalah “kisah gubuk derita” para siswa-siswi sekolah menengah asal Seko di Palopo pada tahun 1970-an. Mereka mendirikan gubuk sederhana di kompleks SPG dan di samping Taman Pahlawan untuk tempat tinggal, dan pada musim panen padi mereka bolos sekolah untuk pergi membantu memanen supaya memperoleh bagian untuk bekal makanan mereka. Gereja Toraja mendirikan Asrama Elim di Palopo untuk menampung para pelajar dari daerah, namun biayanya tidak terjangkau oleh anak-anak Seko. Generasi Seko sebelumnya memang terbiasa dengan kehidupan keras di rantau. Mereka bersedia menjadi pembantu di rumah orang (ma’baso-baso’) sekedar untuk dapat makan dan tempat tinggal untuk dapat bersekolah. Sejumlah guru senior dan tua-tua Seko mengemukakan pengalaman mereka seperti ini dengan dengan berurai air mata.

Tidak semua pengungsi Seko pulang ke Seko. Sampai sekarang terdapat kelompok-kelompok masyarakat Seko di rantau. Yang terbesar jumlahnya di lembah Palu (Omu’ dan Palolo’). Terdapat pula di Seriti dan di Pangala’ (Tana Toraja). Bahkan kemudian sejumlah orang Seko meninggalkan Seko untuk kehidupan yang lebih baik di daerah Masamba dan daerah-daerah lainnya. Selain para pelajar dan mahasiswa, di Makassar terdapat sekitar 50 KK masyarakat Seko. Mereka di Makassar ini berusaha membantu para mahasiswa dengan mendirikan sebuah asrama mahasiswa sederhana, yang diusahakan dengan mencicil sebidang tanah selama 20 tahun (1978-1998) dan mendirikan bangunan semi permanen atas dana swadaya dan bantuan para dermawan.

Tiga Agenda

Sejarah masih terus berlangsung dan masa depan masyarakat Seko di Seko dan di rantau terpulang kepada setiap pribadi orang Seko. Yang terpenting dewasa ini adalah membangun kesadaran akan identitas dan kesatuan masyarakat Seko di atas asal usul dan sejarahnya, dan dengan membina sumber daya manusia yang handal dan yang memberi perhatian kepada kemajuan masyarakat Seko di Seko dan di rantau.

Dewasa ini ada tiga hal pokok yang penting menjadi perhatian masyarakat Seko. Pertama, membangun kesatuan identitas dan solidaritas masyarakat Seko yang berdasar pada kesatuan wilayah, sejarah, dan kekeluargaan antara ketiga sub-Seko: To Padang, To Pohoneang dan To Beroppa’, baik yang beragama Kristen maupun Islam, baik yang berdiam di Seko maupun yang hidup di rantau. Kisah-kisah silam dan sejarah masyarakat Seko memperlihatkan suatu tema yang selalu berulang: munculnya masalah-masalah yang memberatkan kehidupan masyarakat, namun akhirnya dapat diselesaikan dalam prinsip saling membantu. Kedua, memberi perhatian pada pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, dengan menekankan pada kemampuan untuk bersaing secara sehat dalam dunia moderen dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat di Seko perlu menembangkan kemampuannya dalam berhadapan dengan para pendatang yang makin banyak masuk ke negeri yang cukup menjanjikan sumber daya alamnya ini. Termasuk dalam hal ini membangun kesatuan visi dan memperkuat kerjasama dengan pemerintah untuk bersama-sama memajukan masyarakat dan daerah Seko. Yang ketiga, membangun hubungan-hubungan persaudaraan yang lebih luas dengan berbagai fihak, khususnya untuk mendapat dukungan-dukungan dalam memajukan masyarakat dan daerah Seko.

Masyarakat Adat SEKO.

RWM.BOONG BETHONY



inaSeko
Institut Advokasi & Pemberdayaan Masyarakat Tanah Seko
Institute of Advocacy & Empowerment of ToSeko

KEPUTUSAN BUPATI LUWU UTARA
Nomor 300 Tahun 2004

TENTANG
PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU UTARA

Menimbang : a. Bahwa masayarakat Adat Istiadat dan Budaya meupakan Pilar utama kerjasama dalam menyelenggarakan Roda Pemerintahan yang yang harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa di tanah Seko terdapat Adat Istiadat dan Lembaga Adat yang memiliki kearifan tumbuh dan berkembang secara turun temurun dan diakui oleh masyarakat Seko;
c. Bahwa maksud huruf (a) dan (b) tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran Negara nomor 3886).
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Keputusan Menteri Agraria dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
5. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Sebagai Daerah Otonomi (Lebaran Daerah Tahun 2004 Nomor 82);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 19).
Memperhatikan : Hasil Rapat Pembahasan Draft Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Pengakuan Keberadaan Masyarakat Adat Seko tanggal 2 Desember 2004.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT SEKO.

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Luwu Utara.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
6. Orang Seko adalah orang yang memiliki garis keturunan orang Seko baik yang ada didalam maupun diluar wilayah Adat Seko.
7. Wilayah Adat Seko adalah wilayah yang dipagari oleh Pegunungan, Sungai, Lembah dan Situs-situs Budaya.
8. Adat Istiadat alalah aturan prilaku yang diakui secara bersama-sama oleh suatu masyarakat yang memiliki asal-usul yang sama serta mendiami suatu wilayah tertentu dan memiliki Adat dan Istiadat yang sama.
9. Hukum Adat Seko adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang berlaku dalam setiap wilayah hukum adat Seko, yang bersifat mengatur, mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi yang dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
10. Kelembagaan Adat Seko adalah Struktur Kepemimpinan Adat dan perangkat-perangkatnya yang memiliki dimasing-masing Wilayah Adat di Seko.

BAB II
PENGAKUAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.

Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengakui Masyrakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Bagian kedua
Masyarakat Adat Seko.
Pasal 3
Masyarakat Adat Seko adalah masyarakat yang berdasarkan asal-usul leluhur dan mendiami wilayah adat Seko serta memiliki tata nilai dan atau norma-norma adat istiadat serta lembaga adat yang diakui bersama secara turun temurun dan memiliki kearifan-kearifan lokal.
Bagian ketiga
Daerah dan Wilayah Masyarakat Adat Seko.
Pasal 4
Daerah Seko terdiri dari 3 (tiga) daerah yakni Seko Lemo, Seko Tengah, Seko Padang
Pasal 5
Wilayah Masyarakat Adat Seko meliputi 9 (Sembilan) wilayah hukum adat, yang terdiri dari;
1. Singkalong;
2. Turong;
3. Lodang;
4. Hono’;
5. Ambalong;
6. Hoyane;
7. Pohoneang;
8. Kariango;
9. Beroppa’.
Pasal 6
Wilayah hukum adat Seko sebagimana dimaksud dalam pasal 5 (lima) akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait.

Bagian keempat
Kelembagaan Masyarakat Adat Seko.
Pasal 7
Masyarakat Adat Seko memiliki 9 (sembilan) kepemimpinan tertinggi di masing-masing wilayah hukum adat tersebut, yakni:
1. To Key Singkalong : Pemangku Adat Singkalong;
2. Tu Bara’ Turong : Pemangku Adat Turong;
3. Tu Bara’ Lodang : Pemangku Adat Lodang;
4. Tu Bara’ Hono : Pemangku Adat Hono;
5. To Bara’ Ambalong : Pemangku Adat Ambalong;
6. To Bara’ Hoyane : Pemangku Adat Hoyane;
7. To Bara’ Pohoneang : Pemangku Adat Pohoneang;
8. To Mokaka Kariango : Pemangku Adat Kariango;
9. To Mokaka Beroppa’ : Pemangku Adat Beroppa’.

Pasal 8
Alat kelengkapan lembaga adat sebagaimana disebutkan pada pasal 7 (tujuh) akan disempurnakan lebih lanjut melalui musyawarah adat setempat.

BAB III
PERLINDUNGAN TERHADAP MASYARAKAT ADAT SEKO.
Pasal 9
Pemerintah Daerah wajib melindungi Masyarakat Adat Seko sebagai komunitas Masyarakat Adat yang memiliki Tata Nilai, Sistem Hukum Adat dan Kelembagaan Adat.
Pasal 10
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) diatas diwujudkan dengan cara:
a. Setiap pemberian izin pemenfaatan sumber daya alam di Wilayah Masyarakat Adat Seko harus sepengetahuan Masyarakat Adat Seko;
b. Pemerintah wajib memberdayakan, melestarikan, melindungi dan menghormati lembaga adat Seko.

BAB IV
Penutup
Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan ataupun penyempurnaan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Masamba
Pada tanggal 23 - 12 - 2004


BUPATI LUWU UTARA


H. M. LUTHFI MUTTY
Diundangkan di Masamba
Pada tanggal, 23 – 12 – 2004

SEKRETARIS DAERAH


DRS. A. CHAERUL PANGERANG
PKT PEMBINA TK 1
NIP : 010 108 780

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2004 NOMOR 25.4.

Tembusan Kepada Yth :
1. Gubernur Prop. Sulawesi Selatan di Makassar;
2. Ka. Badan Koordinasi Wil. I Prop. Sulawesi Selatan di Pare-Pare;
3. Ketua DPRD Kab. Luwu Utara di Masamba;
4. Ka. Bawasda Kab. Luwu Utara di Masamba;
5. Kadis P dan K Kab. Luwu Utara di Masamba;
6. Camat Seko di Eno;
7. Para Kades Kec. Seko;
8. Para Pemangku Adat Kec. Seko;
9. Pertinggal.

Monday, April 14, 2008

SEKO Dalam Prespektif Pembangunan NKRI

RWM.BOONG BETHONY


Tidak banyak daerah di Negeri ini yang memiliki alam seperti Seko. Indah, Hijau, Lembah yang luas dengan kejernihan sungai-sungai, Bentangan Padang-padang Ilalang luas, kekayaan Flora dan Fauna yang unik dalam ribuan hektar hutan rimba yang mengelilingi Seko. Satu-satunya penghambat laju perkembangan Masyarakat seko adalah sarana dan prasarana Lalulintas yang masih sangat Tradisionil
Seko, adalah SEGI TIGA EMAS SULAWESI. Karena daerah ini berada pada titik pertemuan tiga batas Propinsi yang ada di Pulau Sulawesi. Daerah SEKO diapit oleh 4 Pemerintahan Daerah tingkat dua (Kabupaten) dan 3 Pemerintahan Daerah Tingkat I (satu) atau Propinsi. Sebagai Daerah yang strategis karena dikelilingi dan sekaligus merupakan titik pertemuan batas-batas wilayah Propinsi juga Kabupaten, seharusnya SEKO menjadi lebih maju dan berkembang dari pada daerah lain.
Dapat kami gambarkan sebagai berikut : SEKO berada dalam wilayah Pemerintahan Propinsi SILAWESI SELATAN dan merupakan ujung timur tengah yang merupakan titik temu perbatasan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Seko juga diapit langsung oleh Kabupaten Tanah Toraja dan Kabupaten Luwu Utara di Utara dan Selantan lalu Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat di bagian barat Seko dan Kabupaten.............Sulawesi Tengah dibagian Timur Seko. Karena letaknya yang demikian unik ini, sehingga Masyarakat Seko mempunyai hubungan Sosial kemasyarakatan yang erat, termasuk adanya intensitas interaksi Tradisi dan Budaya dengan Masyarakat di di sekelilingnya. Hal ini terlihat dengan adanya ruas-ruas jalan setapak yang menghubungkan Masyarakat Seko dengan ke-empat wilayah dalam tiga propinsi tersebut diatas.
Sayang bahwa daerah yang strategis ini, belum sepenuhnya menikmati perkembangan pembangunan NKRI yang telah berlangsung selama 64 tahun. Kalau toh..Masyarakat Seko menikmati percikan pembangunan, itu bukan karena Usaha pemerintah Daerah maupun Pusat. Tapi semata-mata karena keuletan dan kerinduan yang kuat Masyarakat Seko untuk membangun Daerahnya. Buktinya ada pada Sarana JALAN menuju Seko yang dari zaman Penjajahan Belanda, lalu jaman Jepang kemudian jaman Kemerdekaan!. Belum juga mengalami perubahan selain jalan setapak yang memang murni sudah ada dari dahulu kala, sepanjang keberadaan TO SEKO. Pada Jaman ORLA, berganti Zaman ORBA dan sekarang Zaman Reformasi, jalan-jalan yang ada masih tetap sama! Masih seperti itu! Tetap Becek, Penuh kubangan air, jembatan-jembatan yang ada pun merupakan swadaya murni Masyarakat. Kalau sekarang di Seko ada Landasan Pesawat Terbang, itupun bukan diawali oleh kemauan Pemerintah Daerah untuk membangun dan mengadakan Transportasi udara ini, tetapi oleh karena Kerinduan dan JASA Seorang Peneliti Bahasa Seko yang menterjemahkan ALKITAB
ke dalam Bahasa Seko Padang. Mr. Thomas dan Keluarga. Merekalah yang berinisiatif dan didukung sepenuhnya oleh Masyarakat Seko untuk membangun Landasan ini pada akhir tahun 1980-an! Uniknya, ketika itu Pemerintahan Daerah Luwu bukannya mendukung dan memberi bantuan untuk Pembangunan Landasan Pesawat tersebut sebaliknya menghambat dan mempersulit berbagai perijinan atas rencana pemabangunan yang dimaksud. Lebih aneh lagi, skarang sesudah perluasan dan penambahan Landasan Pesawat, hingga dapat di darati oleh Pesawat Jenis CASSA bermuatan 20 Penumpang, yang banyak memanfaatkannya justru Pemerintah Daerah. Dan Rakyat seko, meskipun sudah mendaftar selama berhari-hari dan berminggu-minggu dapat saja di "cansel" atau malah tidak akan pernah dimuat pada penerbanagan berikut. ?????????.
Perjalanan ke Seko memang sangat melelahkan dan penuh resiko! Jarak Seko Ibu kota Kabupaten, Kota Masamba, "hanya" 79 km melalui Ruas Sabbang - Rongkong - Mabusa - Seko. Tetapi Ruas jalan 79 km ini, akan ditempuh berhari-hari oleh sebagian Masyarakat seko yang berjalan kaki. Dan Kalau terpaksa harus menyewa ojek, terpaksa juga harus merogoh kantong sebesar Rp. 350.000 - sampai Rp. 500.000. Itupun dengan resiko menginap semalam di perjalanan, bisa di Jembatan atau salah satu desa di daerah Rongkong. Demikian juga, ruas jalan peninggalan ex PT. KTT yang "hanya" 54 km dari Ibukota menuju Seko Padang. Ruas ini, lebih berbahaya karena, penuh pendakian dan harus menyebrangi kurang lebih 15 sungai besar dan kecil tanpa jembatan. Beaya Ojek sangat maha.! Begi mereka yang sanggup menyewa Ojek berkisar Rp.450.000, sampai Rp. 600.000. Beberapa Bulan lalu (Agustus 2007) saya dan keluarga (5 orang) Pulang ke Seko untuk acara keluarga. Istri dan anak-anak sudah membooking 4 seat tiket menuju Seko. Tapi karena ada beberapa Pejabat teras Pemerintahan Kab. LUWU UTARA akan menuju Seko pada hari yang sama, akhirnya keluarga saya di "Cansel" bukan untuk penerbangan berikutnya, tetapi sampai ada seat kosong lagi. Karena istri saya harus cepat tiba di Seko untuk acara keluarga , akhirnya menyewa 4 buah ojek dengan beaya Rp. 450.000 per ojek. Perjalanan tersebut ditempuh dua hari, meskipun naik ojek, tetapi sesungguhnya lebih menderita, karena pada ruas-ruas tertentu para penumpang harus turun agar motor ojek bisa diseberangkan pada jalan becek berlumpur atau pada pendakian tertentu. Inilah Realitas sebuah Daerah yang bernama SEKO.
Daerah yang sesungguhnya amat kaya! Baik Kandungan Mineral dan Batuan Mulia dalam Perut Buminya; maupun hasil Kebun tanaman Rakyat, juga Hutan-hutan yang sarat Rotan, Damar dan Pohon-pohon Raksasa yang mengelilingi SEKO. Belum Lagi, Ribuan Ekor Kerbau Peliharaan dan Liar, termasuk ANOA, BABI RUSA dan RUSA/Kijang yang hidup dihutan-hutan Seko.
Ketika, tulisan ini saya Posting, kabar terakhir dari teman-teman di YAYASAN INA SEKO, Sebuah LSM Nirlaba yang dibentuk oleh Orang-orang SEKO. Mengatakan bahwa Pesawat DASS yang biasa menerbangi jalur MAKASSAR - TORAJA - MASAMBA - SEKO - RAMPI kini tidak terbang lagi. Dan hal itu sudah berlangsung dari bulan September 2007 lalu. Sampai sekarang alasan penghentian Penerbangan jalur itu belum jelas sampai kapan! Ketika hal itu, Kami Tanya dan sampaikan pada Pemerintahan Kab. LUWU TIMUR melalui Surat pada bulan Januari 2008, belum ada balasan maupun penjelasan resmi Pemerintah Daerah. Penjelasan Resmi justru kami terima dari PIHAK PT DASS di Jakarta. PT DASS Indonesia, melalui email kepada kami mengatakan bahwa Jalur itu bukan dihentikan penerbangannya, tetapi karena Beberapa Pesawat yang dioperasikan oleh PT DASS harus segera diremajakan/diganti. Maka Jalur Penerbangan MAKASSAR - TORAJA - MASAMBA - SEKO - RAMPI yang selama ini merupakan jalur penerbangan PT DASS akan dilelang pada perusahaan Penerbangan Perintis dalam Negeri. Dan skarang dalam tahap negoisasi antara PT DASS dan PT PELITA juga PT MERPATI. Semoga cepat selesei.
Sebuah autokritik bagi Pemerintahan KABUPATEN LUWU UTARA...ternyata Pemerintah Daerah Luwu Utara, sama sekali tidak ada usaha untuk mengupayakan atau apapun istilahnya..agar jalur itu kembali dapat diterbangi oleh Maskapai Penerbangan Perintis Dalam Negeri....Hal ini dapat di buktikan bahwa sama sekali tidak ada perhatian, atau mempertanyakan hal tersebut kepada Depertemen Perhubungan maupun pada PT DASS.... ada apa Bpk dan Ibu di Kab. LUWU UTARA????. Nah...skarang beberapa Putra-putri Seko, termasuk saya..sedang berjuang agar Jalur itu kembali dapat diterbangi....
Harapan kami bahwa rakyat seko dapat lebih menikmati sosialisasi diri terhadap Pembangunan yang sementara berlangsung di Negara ini.
Harapan kami bila Jalur ini sudah kembali normal, Bpk dan Ibu, para pejabat Daerah Kabupaten LUWU UTARA, sudilah kiranya mengutamakan Kepentingan Rakyat dalam hal Fasilitas Penerbangan menuju SEKO JUGA RAMPI....Bpk dan IBu para Pejabat kan ada alokasi dana untuk Perjalanan seperti itu....pergunakan ojek dong!!! Biar Rakyat dapat naik Pesawat karena beayanya lebih MURAH dan Rakyat Bisa mengangkut Hasil Kebun dan Ladang untuk dijual Ke Kota!

A. GEOGRAFI
Daerah Seko, berada diatas ketinggian 1500 meter dari Permukaan Laut. Luas wilayah Seko terbentang dari Utara berbatasan langsung dengan Propinsi Sulawesi Tengan ke Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rongkong dan dari Barat berbatasan dengan Propinsi Sulawesi Barat (Kab, Mamuju) ke Timur, berbatasan dengan Kab. Tanah Toraja. Gengan Garis Tengah Utara-Selatan sekitar 180 km dan Barat-Timur sekitar 140 km. Atau sama dengan 12600 Km persegi.
Masyarakat Seko terbagai dalam tiga wilayah adat, Yaitu :
1. WILAYAH ADAT SEKO LEMO.
2. WILAYAH ADAT SEKO TENGAH.
3. WILAYAH ADAT SEKO PADANG.

I. WILAYAH ADAT SEKO LEMO.
Tipologi Wilayah ini berbukit-bukit dan terletak di bagian Barat Seko yang berbatasan kangsung dengan Propinsi Yang baru saja di Mekarkan, yaitu Propinsi SULAWESI BARAT.
Masyarakat SEKO LEMO adalah kaum Pekebun (HUMA). Mereka berbahasa To LEMO, termasuk dalam rumpun bahasa TORAJA dengan "dialeg dan idialeg" khas Seko Lemo. Rumah-rumah pada umumnya di bangun di lereng-lereng bukit atau di Pinggir Sungai. Ada 8 Perkampungan atau Dusun di SEKO LEMO. Terbagai dalam 2 Pemerintahan setingkat Desa, yaitu DESA TIROBALI dan DESA MALIMONGAN. Penduduknya 98% Penganut Kristen Protestan, 2 % Penganut MUSLIM.

II. WILAYAH ADAT SEKO TENGAH.
Tipologinya mirip-mirip Seko Lemo, Yaitu berbukit-bukit. Wilayah ini terletak ditengah-tengah antara Seko Lemo dan Seko Padang. Membujur dari utara sampai ke Perbatasan Sulawesi Tengah. Masyarakat juga Pekebun di samping Sawah. Bahasa Seko Tengah beragam. Hampir semua Dusun yang ada memiliki Idialeg dan Dialeg yang berbeda. Rumah-rumah Penduduk di bangun pada lereng-lereng bukit dan sebagian di pinggir sungai. Ada 9 Perkampungan atau Dusun. Terbagai dalam 3 Wilayah Pemerintahan setingkat Desa, Yaitu : DESA AMBALLONG, DESA TANAMAKALEANG dan DESA POKAPPAANG. Penduduk 90 % Penganut Kristen Protestan dan 10 % Penganaut MUSLIM.

III. WILAYAH ADAT SEKO PADANG.
Disebut SEKO PADANG karena 75% wilayahnya terdiri dari Padang Sabana Ilalang. 20 % terdiri dari Persawahan dan Hutan-hutan.

B. SUMBER DAYA ALAM

C. SUMBER DAYA MANUSIA

D. POTENSI EKONOMI DAN WISATA

E. PROSPEK.

.............................BERSAMBUNG...........................

Saturday, April 12, 2008

RWM.BOONG BETHONY

......Gadis Kecil Berambut Panjang........

Selamat pagi! Papa, Mama
Erna berangkat sekolah!
Ya anakku!
Ya sayang! Hati-hati di jalan!

Tralili...tralala...
Senandung Erna kecil membuka pagar rumah.
Tralili...tralala....
Rambut sepoi tertiup angin pagi

Seperempat jam
Rumah Papa diketuk tergesa
Mama tergopoh membuka pintu.

Erna kecil tergolek berurai
Roda pagi menjemput
Sejak itu Erna tak pernah muncul disekolah!


Untuk Mengenang Ernaku sayang, Ernaku kecil....RIP 14 January 2002
Roda Jalanan merenggut!


Cupled Kecil Untuk Anakku

Tahukah anakku
terlahir engkau
karena birahi cinta
yang takkan pernah pupus
antara aku dan mamamu.
Mengertilah buah cintaku
Kehadiranmu oleh sebab
api asmara yang takkan pudar
antara kami.

Berusahalah kebanggaanku
dapatkan hidup penuh asmara
sarat birahi yang membuat perjalanan ini penuh bahagia.

Dulu Aku dan dia
perempuan penanggung beban
sembilan purnama
yang tiap pagi, siang, malam
kau habiskan waktunya
adalah pahlawanmu

bukan, bukan aku
tapi dia
perempuan
penanggung beban
sembilan purnama

selalu menyajikan aroma sedap
yang membuatmu lahap

Dia, dia pahlawanmu.

Dulu aku, dia
meski tertatih
meski merangkak
tapi lenganku selalu diraihnya.

disuruhnya aku
tegap
membusung
dan membuka mata serta telinga dia,
Dia pahlawanku
pahlawan kita.

Ya...ibumu.

kelak jangan cari perempuan seperti Dia
sebab tak lagi ada.

Ibumu, hanya istriku!
Cintaku!
Hidupku.

By Roberth WM
Pantai Kute-Bali 1993


..Nukilan kecil
(dari pinggir kampung jawa)

Supinah senyum bangga
hari pagi bakul telah kosong
Sepede jengki ikut gembira dan melaju diatas pematang
dari teras
melambai wajah Giyo bertanya
bakul kosong melonjak-lonjak atas sadel
Supinah dan jengki tua bersandar
pada hari
Kita ketiban rezeki!
Kangkung dan bunga turi
tak lagi membuat Giyo sibuk
Ia pun bersandar pada hari
Kita ketiban rezeki!
Supinah membongkok
tidak seperti hari-hari kemaren
lengannya selalu extra sibuk
ringan sekali diangkatnya
riang benar melangkah
lambaian wajah Giyo terlantar
Supinah melangkah raut ringan
rupa bebas
Matahari milik kita
Celetuk Supina
Udara punya kita
Sambung supina
Tapi kamu
hanya milikkulirihnya
Giyo melambai
wajah dalam nanap
Biar ku rasakan sembab matamu
tutur Giyo
Hari itu
Aku pulang ke desaaku
Cinta Supina pada Giyo
tak dapat kuukur
Ia memandikan, membajui, membasuh pantat!
Mencari, menyuap
Tanpa keluh

Kisah seorang SUPINAH, Wanita Perkasa dari Desa MALUHU, Tenggarong.
Ia Menjadi Kepala Rumah Tangga, semenjak Suaminya invalid, karena ke-2 (dua) Kaki direnggut Dumtruck, saat bekerja di Hutan.


Surat terbuka Untuk sahabatku!

Ya...dulu aku juga sempat merasai betapa indah bermain diatas pematang pada hamparan sawah menguning emas padi!
Menerima tegur sapa dari siapa saja yang kita temui di Desa pun dusun.
Seramah hasil keringat yang selalu membawa sukacita mereka tiap kali panen.
Tapi Pelebaran kota, merenggut semua.
Tangan-tangan kuasa dan pemilik modal, mengubah keramahan menjadi kematian.

Gundul sahabatku....entah kemana keluh ini hendak kucurahkan.
Tulisanmu membuatku marah tapi tak berdaya.
Dusun kita yang dulu riuh tiap purnama,
kini lenyap ditelan roda-roda besi.

Kemana Siti? teman kita yang cengeng itu, yang selalu merenget minta ditemani pulang sebab rumah lewat pekuburan.
Kemana Bambang? Sahabat kita yang jago main engrang?
Atau Heru? Yang sering mengajak mencari ikan mujair dibelakang langgar.
Kemana Pak De Budi? yang terus menerus marah pada kita karena suka melempar mangganya.
Atau, Mira? Gadis remaja yang dulu kita perebutkan.

Gundul temanku.
Meski aku di Megapetropolitan
Tapi kerinduan memanjat jeruk pak Desa seperti dulu, masih ku angan-angan.
Masih ingatkah kau teman, saat kita berkelahi gara-gara berebut belut putih di belakang rumahmu?
Kau bilang, semua hilang!
Semua lenyap!

Gundul temanku!
Masih adakah senyum tulus?
Atau seperti yang kau katakan
"bersama garing sapan menjadi bualan keseharian? berbau pesing dalam penciuman yang tajam!"
Jadi benar?
Desa
Dusun
Hilang lenyap di telan roda-roda besi.
Ach....negeriku berubah!


Kampung Sawah, Jakarta 2002
Trimakasih suratmu, menghidupkan desa dan dusun kita, meski hanya di Pelupuk.

.................WAJAH-WAJAH...............

Bertaut pada tumpukan kertas
Mengeja diatas lembaran
Asa itu
Karsa ini
Ku pagut
Yaah....
Dari tatapmu aku tahu
pada setiap gerak ku mengerti
Pada tinta pada pena
pada meja
pada kata dan kalimat
makna bercerita
Hoi pujangga
Hai penyair
Hei empu

Biarkan!
Ya, biarkan
Ia bertutur
bercerita
berkisah
Dari ruas ke ruas
Dari bilik ke bilik
Pada ruang

Biarkan!
Ya, biarkan
ia mengukir
memahat
melukis
dari kisi-kisi
dari relung
dari sanubari

Biarkan!
Ya, biarkan ia
Melalar
Merenda
Meruntut

Ingat
Suatu waktu kelak
Awan strato menyatu mendung
Sungai menyatu lautan
Langit menyatu bumi

Biarkan!
Ya, biarkan ia
menemui
mendapati
Kerinduannya.

Siang itu
Para pujangga bercerita,
tentang derita yang tak pernah usai
Hari itu
Para penyair bertutur,
soal sengsara tiada henti
Waktu ini
Para empu berkisah
mengenai ashab yang terus melanda

Ach
Resah episode ini
Lakmus tanpa pesona.

Padang, 23 September 2007


....catatan harian Bedjo kali Code..............

Yaa..anaku.
ketika muda kami
Terjajah imperialis
Lalu ku panggul tombak
Kusandang Kariben dan mortir
Ku hunus keris
Darah imperialis berceceran
Tunggang langgang.
Merdeka!

Ya Anaku!
Itu dulu!
Aku di puja
Di buat sejarah
Sumber ilmu
Dipelajari di SD, SMP sampai sekolah tinggi
Semua bangga!

Tapi sekarang anakku!
Sesal diri tak habis
Semua tak berarti lagi
Tiada mimpi jadi nyata
Yang kutuai pahit
yang kulihat duka.

Aku tertipu!
Kawan-kawanku berkalang tanah
bermandi darah di Tugoe, di lempuyangan
di alun-alun, malioboro, jembatan solo
yang menimbun di kali code
Tertipu!
Nyata perjuangan itu bukan untuk rakyat
bukan bagi negeriku
Bukan bagi bunda pertiwi

Kini kusesali
Kenapa pelor belanda hanya menyisakan bekas luka dipunggung
Mengapa tidak menembus dada atau meremukkan jatungku!
Supaya tak kudapati
Anak-anak negeri memuja mimpi
Agar tak kulihat sikaya memainkan hidup orang banyak.
atau si kuasa mengacungkan telunjuk
memusnakan dusun
melenyapkan desa
atau si imperialis kembali membenamkan tongkat membangun tembok-tembok pembunuh
mendirikan roda-roda menggilas

Oooh anakku!
Tak tertahankan air mataku jatuh
Dulu pantang terjadi di perjuangan!
Kini, ia mengalir, deras!
Mungkin karena itu yang tersisa
Hanya ini yang mampu kuberikan.

Anakku
Skarang tak sanggup aku baca koran
Tak mampu melihat TV
Aku takut
Aku gentar
Sebab semua bercerita tentang Penjajahan
Semua memutar perbudakan
Ibumu
Ibu kita
Bunda pertiwi
Skarang bukan Indonesia
yang dulu ku bela
yang dulu merenggut sobat-sobatku
yang dulu.


Catan ini, untuk mengenang seorang pejuang bernama "BEDJO" Pemegang/dianugerahi Bintang Mahaputra oleh bung KARNO....meninggal Maret 1996 di pondok tua kali code Jogyakarta, tanpa sanak saudara. Pada masa perang kemerdekaan anak-istri gugur ditembus pelor belanda di Klaten. Ia tidak pernah menikah lagi, dan bekerja sebagai penambal Ban disamping Jembatan Solo jogyakarta sampai akhir hayatnya.

Saturday, April 5, 2008

Kepada DIAN SASTROWARDOYO

RWM.BOONG BETHONY

…………………Pada hari!
by.Roberth W maarthin.

Biasa kubuka jendela dengan mata
Meneteskan setitik air
baru aku ayun kaki
meraih bintang
melompat diatas daun

Biasa kututup jendela dengan mata
Menerima senoktah airbaru aku bersiap
menggapai rembulan
meloncat dari bukit ke gunung

pada hari kusimpan
mereka yang tak kebagian air
mereka yang lalai
menggapai harap
tak pernah kemana

Pada hari kusimpan
mereka yang senoktah
mereka lelahmeraih hidup
hanya tinggal

Pada siapa lagi kutitip
penantian mereka
hanya pada hari
yang setia menemani
hidup dan mati.

Pojok Semanggi, 2008

REFLEKSI BULAN APRIL!

RWM.BOONG BETHONY

Tiap kali memasuki bulan April, dalam benak saya hanya ada satu nama IBUKU KARTINI Putri Jepara pejuang Emansipasi Wanita Indonesia. Saya teringat, pertengahan tahun 70-an, ketika itu saya masih duduk di bangku SD. Tiap kali memasuki bulan April, sekolah kami di Surabaya, sudah akan sibuk dengan persiapan untuk Peringati Ulang Tahun Ibuku KARTINI. Sekolah kami akan selalu sibuk dengan lomba Busana, Pembacaan Puisi, Kebersihan ruang kelas dan nanti akan diakhiri dengan Karnaval antar SD se-Surabaya. Kegiatan ini seperti itu, bukan saja dilakukan di Sekolah Dasar, Juga di SMP dan SMA Swasta pun Negeri. Intinya, Semua ikut merayakan dan bangga bahwa ada seorang Putri Jepara, yang menjadi IBU BANGSA INDONESIA! Hal ini terlihat juga pada kampung-kampung yang ada di Surabaya. Semua ikut merayakan dan bergembira pada setiap tgl. 21 April!
Kegembiraan serupa ini pada masa-masa itu hanya terjadi dua (2) kali setahun, yaitu pada Hari KARTINI dan Tujuh belasan Agustus (17 Agustus).

Pada masa kini, kegembiraan seperti itu, sudah jarang terjadi! Bahkan nyaris hilang! Peringatan Hari Kartini juga Hari Kemerdekaan, sepertinya biasa-biasa saja. Sekolah-sekolah, kampung-kampung juga kantor-kantor pemerintah pun swasta. Tanpa geliat, tanpa spirit untuk kedua hari istimewa ini!
Mungkin karena dianggap pemborosan, baik waktu terlebih uang!
Padahal kalau mau jujur, kedua hari besar kenegaraan ini, adalah moment-moment bersama yang sanggup menghilangkan sekat-sekat, gap, diantara anak bangsa! Dalam Suatu lomba berbusana Nasional ala KARTINI disekolah saya ketika di SMA dulu, seorang putri penjual es gerobak yang mangkal di depan sekolah kami jl. Barwijaya Surabya. Menjadi Pemenang karena keluwesan yang alami dan kecantikan natural miliknya. Dalam Festival baca Puisi se-SMA Surabya, Pemenangnya adalah seorang teman saya beragama Budha! Dalam Festival folksong, memperingati tuju belasan, kami membentuk Group folksong mewakili SMA kami. Dalam Group ini, kami dilatih oleh seorang Pelatif beragama HINDU dan anggota folksong terdiri dari latar belakang agama yang berbeda. Ternyata kami juara satu. demikian pula ketika lomba-lomba yang biasanya dilaksanakan di kampung-kampung, semua bergembira, terlebih yang keluar sebagai juara! Tanpa sekat, tanpa gap, tanpa melihat latar belakang agama, ekonomi, juga strata sosial. Pejabat, Tukang Becak, penjual keliling, Loper Koran, seniman, Dokter, Guru, Dosen, Pendeta, Ustads, Dai, Bhiksu, semua turun bergembira, semua ikut menyemangati siapapun yang turun kegelanggang! Sungguh indah!
Tapi, apakah sekarang ini masih bisa terjadi seperti itu? Masih sanggupkah kita hidup berbangsa dan bernegara, hidup berdampingan, bertetangga, merasa senasib sepenanggungan, bergotong royong bersama, minum teh atau kopi bersama sambil menikmati kacang goreng atau sepiring pisang rebus? Atau kita butuh, hari KARTINI dan HARI KEMERDEKAAN yang baru? Agar kita bisa memperingatinya bersama-sama lagi?

Dalam surat-suratnya kepada sahabat penanya yang orang belanda itu, KARTINI, bercerita tentang kaum wanita indonesia yang selalu merasa rendah diri akibat budaya dan tradisi yang membungkus dan membesarkan mereka!
KARTINI, rindu bahwa KAUM PEREMPUAN Indonesia, sanggup berdiri dalam Budaya dan Tradisi itu untuk mampu seperti kaum PEREMPUAN lain di negara-negara maju...KARTINI tidak pernah ingin menghilangkan BUDAYA dan TRADISI Perempuan Indonesia yang memang memiliki cirikhas dan karekteristik Indonesia! Bahwa Perempuan Indonesia, memang tetap hidup dalam bungkus budaya dan tradisi itu, tetapi elegan, cerdik dan pintar. Bahwa kesadaran pada pemahaman ini harus tetap menjadi milik kaum Perempuan Indonesia. Yang jadi persoalan kemudian, bahwa apa yang terjadi pada Kaum Perempuan Indonesia sekarang ini melebihi dari apa yang pernah di cita-citakan oleh IBUKU KARTINI!
Kita Bergembira, Kita Bangga, kita berbahagia bahwa kaum Perempuan Indonesia dalam kepandaian dan kepintaran juga keahlian dan sikap Profesionalitas(nya) sudah sejajar dengan Kaum Lelaki, bahkan melebihi dari itu! Yang jadi persoalan kemudian adalah budaya KELUARGA, BUDAYA FAMILITAS, dianggap kuno, tradisional, udik. Oleh (Maaf) Kaum Perempuan Indonesia Modern skarang ini. Keluarga dan kekeluargaan dalam arti, Perempuan (IBU) sebagai Moralitas inti yang meramu keindahan, keelokan, sumber dan cermin budi pekerti keluarga mulai retas dan hilang. Menguap sejalan EMANSIPASI NEGATIF KAUM PEREMPUAN INDONESIA.
Sebagai seorang Lelaki yang mendukung dan mendorong Perjuangan IBUKU KARTINI, Saya merasa kawatir, takut sekaligus ngeri membayangkan bahwa, kelak kemudian hari Keluarga dan Kekeluargaan Masyarakat Indonesia, kehilangan budi pekerti, mencari-cari etis moral familitas keluarga indonesia! Yang dulu terkenal ramah, santun dan terikat oleh kasih seorang Perempuan yang menjadi IBU RUMAH TANGGA.
Mungkin..ya mungkin ini salah satu PEMICU, lahirnya moral sekat-sekat, Gap dan terpencilnya seorang tetangga dengan tetangga yang lain! Yang mungkin membuat kekeluargaan indonesia terpecah belah! Sebab IBU KANDUNG tak lagi mampu memberi asuhan, mencurahkan asih, menumpah sayang, terlebih menyejukkan dalam asap dapur yang sedap!

Thursday, April 3, 2008

CATATAN CINTA.

RWM.BOONG BETHONY

KELANA
(Notes kecil untukmu)

Saat kau ajak aku berjalan dibawah rerimbunan hutan pinus
Kau rajut rasa sambil bersenandung
Tapi nyata
Pinus rimbun itu tak lagi sesejuk dulu
Rapuh batin ini
Wajah kita jadi asing
Lihat aku terantuk
Dapati diri terbaring rapuh
Sedang kau menatap cermin memoles gincu

Saat itu ku tahu
Sungguh kita tak pernah saling tahu
Lalu sesal pun
Tiada arti
Yang ada
Duka
Jam
dan Jam Duka.
(Makassar, November 1992)

BILA SAAT TIBA

Rindu
Hari-hari lalu panjang
Gairahku terbang membara
Bawa sejuta rasa
Ach, hari panjang melalar entah bila kan henti
Kenari masikah ada
Kepak sayap supaya terbang pulang
Rindu.
(Soppeng'93)

MADAH MELODI
Serupa gesekan biola
Lembut.
Getar jiwa,
Sukma merasuk.
(soppeng'93)

LIAR.

Kutatap lekat bola matamu
Cari pesona
Tapi hanya ada bara dan dengusan nafas tiada kendali
Basah kita.
(soppeng'93)

KERANDA

Bahu penghabisan
Kehormatan
Kenangan
Lupa
Musim abadi
Tiada tak
Tiada ya
Tiada tiada.
(Medio April 2009, Soppeng)

.........

Ziarah terakhir ketika
Aku cari cinta diantara lekuk pesona tubuh
Aku hilang
Juga kamu
Ketika kutemukan
Kau, juga aku
Dalam kesunyian
Hanya itu.
(Palopo, Juni 1989)

BIRU

Mencari asat, jiwa
Hanya karena kehadiranmu, kuterlena
Bukankah pernah kau pinta
Bangun rumah mingil
Supaya penuh canda dan tawa anak-anak
Ternyata bangun itu runtuh
senyummu lakmus
Akhirnya sia-sia
(Gambir, jakarta 1993)

KAMU

Dalam keteguhan,
Jiwa bergetar tanpa perduli
Bias.
(Monas, Jakarta 1993)

PUISI-PUISI PASKAH

RWM.BOONG BETHONY

KEMBARA I
Hidup adalah kisah
Dari setiap gembala yang tak pernah bosan
Berjalan pada padang kembara yang sama
Pada setiap Kerikil, onak dan duri yang juga tak pernah berubah
Lalau bila mana
Ada perhentian atau ada sebuah padang lain
Tak lagi butuh domba-domba berkejaran
atau
Sang gembala dengan tongkat sambil meniup seruling
Juga kerikil atau onak yang tak lagi merajam
Domba pun gembala
(Mataram, Paskah 1997)

KEMBARA II
(pada pondok di tepi Danau Galilea)

Seharusnya malam ini, kita bisa nyenyak
Tapi nyata tidak! keluh Barabas dalam duduk di perapian
Kita adalah pemimpi yang tiada bosn dengan mimpi
Kemaren kita nikmato bobroknya penjara Pilatus
Hari ini dengan selusin anggur merah
Kita nikmati lezatnya Domba guling mudah dan gurih
(malam itu Barabas mengajak berpesta, seekor Domba mudah jadi korban)

KEMBARA III
(episode lain)

Ketika kokok ayam bersahutan di ujung malam
Satu penyesalan jadi saksi
Ada mimpi dari sekelompok orang
Dan
Ketika mentarai menguak ngungun pagi
Petrus tak lagi jadi si batu karang
Wajah sembunyi dibalik beringas, takabur

Pagi ini cambuk dan cemeti banyak bicara
Melebihi sekedar kata
Ketika itu dicatat
Yang dikisahkan adalah
Kisah asmara antara Dia dan kita
Tragedi
Frustasi
dan Dramatik
(paskah, 1998 Singaraja)

DUKA KEMBARA
(catatn kecil, paskah 2000. Tenggarong)

Kalau ada padang tak bertepi
Kesana ku kan pergi
Lantaran episode yang melalar ini

Bila suatu hari rembulan menyata mentari
Sungai menyatu laut
Saat itu kian terasa kembara ini

Jika awan strato mengawini mendung
Bumi mengawini langit
Selamanya kembara duka

Ada ransel, ada tongkat
Bumi jadi bunda, mentari jadi bapak
Kembara terlahir

Ohoi..kaum kembara
Haruskah terus mencari?
Terus bertanya? Melangkah?

Kalau ada padang tanpa tepian
Dari sana aku pulang
Sebab pada saatnya harus kembali

Ketika itu tanya jawab
Tak lagi memiliki makna.

Wednesday, April 2, 2008

The PART ONE Of My POETRY.

RWM.BOONG BETHONY
KADO KECIL UNTUK GUS DUR DAN MBAK MEGA
(Catatan kecil di tahun 1999)

Indonesia Milik Sipa?
Suatu hari seorang wartawan betanya seperti itu
Saat lain, pelajar bertanya demikian
Kemaren, Rohaniawan bertanya juga
Puluhan Tahun lalu Proklamator juga bertanya
Partai-partai bertanya
DPR bertanya
MPR bertanya
Udin, sopir angkot bertanya
Hakim, Jaksa bertanya
Anakku, bertanya
Artis bertanya
Konglomerat bertanya
Presiden bertanya
Mentri bertanya
Burung Cendrawasi bertanya
Kayu Cendana bertanya
.................
Rakyat bertanya
Rakyat menggugat
Rakyat mana Rakyat siapa
Rakyatmu
Rakyatku? atau
Aku rakyat Indonesia.
Agustus'99

UNTUK CAK NUR

Cak Nur...aku ingat Romo Mangun
Dia bilang,
Kita kehilangan pendidik dan siswa
Dia bilang begitu karena berumag diatas angin
Dia bisa kentut dimana saja
Dia bisa bilang apa pun
Dia bisa diam
Dia begitu karena berunah di atas angin

Cak Nur,..
Kita menerima tapi tak memiliki
Seperti Romo yang kini diam
...Ah...pertapaan kita melompong!
(Selamat jalan ROMO, November'99)

GUS...CAK NUR JUGA PERGI.

Gus, belum terhapus air mata dengan bersih
Ketika Cak Nur Sahabat, menyusul Romo Mangun
Padahal, Romo berpesan padanya
Supaya jadi Guru yang baik

Gus, taburan bunga belum mengering
Saat Cak Nur pamit
Dia bilang, Taman bunda mulai kering
Padahal, dia juga menanam di situ
(Selamat Jalan Cak Nur, Oktober-2004)

Sunday, March 30, 2008

Perempuan SEKO!

(Wanita Dusun Amballong)









Perempuan ENO




(Wanita, Dusun Pokappa'ang)









Wanita-wanita pekerja keras Seko.










Perempuan-perempuan Perkasa.
(Catatan kecil untuk Perempuan Seko)
Mendahului Matahari
Menghangatkan Pagi dengan Sambal dan Nasi mengepul
Waktu tiba
Anak, Suami tinggal menikmati hidangan cinta

Turun ke sungai membawa kesejukan
Masuk ladang memberi hidup
Menabur butiran cinta diantara pematang sawah
Ketika semua terlelap
Piring, sendok, belanga dan baju-baju penghasil keringat
Siap kembali menyongsong pagi
Perempuan perkasa
Tanpa keluh
Tanpa pinta
Hanya senyum.
Hanya memberi.

Puisi ini saya persembahkan bagi kaum Wanita TO SEKO!
Mereka memiliki semua Ladang.
Di Rumah, Di Kebun, di Sawah dan di Humah.


Roberth WM Boong Bethony.

NYANYIAN MASYARAKAT SEKO DALAM BAHASA Indonesia dan Bahasa TO SEKO

Mars Tanah Seko (ciptaan P.K. Bethony)

Dibasahi Betue, dialiri Uro
Terdapat Tanah Seko, kecil tapi indah.
Tanah itu kucintalah selama hidu
Tanah itu kucintalah selama hidup.

Dipagari Kambuno, Malimongan, Baba
Terdapat Tanah Seko kecil tapi indah.
Tanah itu kucintalah selama hidup
Tanah itu kucintalah selama hidup.

Dilindungi udara kesuburan segar
Itulah Tanah Seko kecil tapi indah.
Tanah itu kucintalah selama hidup
Tanah itu kucintalah selama hidup.

Pemandangan serasi menyejukkan hati
Itulah Tanah Seko kecil tapi indah.
Tanah itu kucintalah selama hidup
Tanah itu kucintalah selama hidup.

Di sana aku lahir di sana 'ku besar
Di sana aku harap akhir tutup mata
Tanah itu kucintalah selama hidup
Tanah itu kucintalah selama hidup.


NEGRI BEROPPA'
Neg’ri Beroppa’ negri yang 'kucinta
Ada terduduk di atas gunung
Darilah jauh sayalah memandang
sungguh hati aku amat terkenang.


ADUH, SIOH SAYANG
Aduh, sioh, sayang dan kasihan, Hidup pengungsi
Seko dewasa ini Bagaikan anak ayam,
Kehilangan induknya,berciap-ciap
Hidup merana merasa derita,
Siang malam selalu menimpa pengungsi Seko.

KEHIDUPAN PENGUNGSI

Kehidupan kami s’karang,
Bagaikan umat Israeldi dalam padang tiah, belantara
Menderita susah, Empat puluh tahun lamanya

Menempuh penderitaan, Baru masuk ke Tanah Perjanjian.
Namun demikian, Tuhan sen'tiasa menyertai

Menanggung susah derita
Meniti s’ribu g’lombang pencobaan.
Demikian s'karang
Hidup anak Seko, pengungsi
Menanti saat kembali Pulang ke Tana Seko, indah permai.



*MAKKUPIRASAI

Makkupirasai ti maparrina katuhoang
Karaonai tudolungku tuho i lipunna tau
Ina liliamo ti kula

Kumessongmo nabesa-besai
Tumiti’ uhai matangku
Mangkalehai pampulemunna tudolungku
Kumangkalela mo sumule

Lumao i tudolungku
Hampo’ harimi hassele’na kamiangkuO
Puang kuya’inna tudolungku


MAKARORRONG
(Ikut lagu Ambon: Habis Dansa ...)


Ililia mi ti kula' i Tanete Baba
Monimo ti nei-nei ilaling pangala'
Hude-hude a nalambi' mo' makarorrong
Moi bulahang ni ande ilipunna tau A subali i liputa, kadadiatta

Hude-hude a nalambi' mo' makarorrong

*TANETE BABA
Tanete Baba one i Seko
Marua’ tongan dipantokarao
Moi kukarao ri lipunna tau
Kukalehai tanete Baba,
Tanete Baba

*INAKKU
Inakku, ina - amakku, mantadi Na nasang sammane kusipokarorong
A makarorrongmo lea, moi ta sipokarao
Pakatui na’ sura’, ia amo sondana kaleta.

*KUMEKKALEHA
Ara pamesa’ kumekkaleha,
Mesa’ i ti tanga’ku one lipukku
Kemessaile i manang kabe’ku,
Aka tindadi uhai matakku marassang ee

Saturday, March 29, 2008

Anak-anak seko dalam Permainan





The Part of TO SEKO in Pictures