Menelisik proyek-proyek Swasta atas nama Pemkab Di SEKO.
WAJIB BACA!
Perbaikan Ruas jalan Mabusa - Palandoang |
WAJIB BACA!
Sahabat, Handaitaulan serta kerabat To Seko Lipu-Tondok, dimanapun berada, proyek besar Seperti pertambangan, PLTA adalah proyek-proyek yang didanai, dieksplore dan dikerjakan oleh Swasta.
Pemerintah, baik Nasional, Propinsi dan Kabupaten/kota hanya memfasilitasi agar Proyek-proyek itu berjalan dengan baik. Pihak Pemerintah, memberi atau mengeluarkan Ijin untuk Pembangunan PLTA, Pertambangan atau proyek-proyek apapun yang bersifat Eksploitasi. Dana pembangunan proyek-proyek itu semua dari pihak swasta, nanti dikelolah oleh swasta dan keuntungan untuk pihak swasta. pemerintah diuntungkan dengan penarikan pajak dari proyek-proyek seperti itu.
Tentu berbeda dengan proyek-proyek sarana dan prasarana infrastruktur seperti, membangun jalan raya, jembatan pun sarana-sarana pendidikan, keagamaan dst.
Biasanya, sebelum pihak swasta membangun proyek-proyek berupa Pertambangan, PLTA/PLTU/PLTBB/PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga : Air/Uap/Batu Bara/Nuklir). Pemerintah akan mengundang Pihak-pihak terkait langsung: Seperti Masyrakat Pemilik Lahan, Tokoh-tokoh Adat dan Pemuka Masyarakat. Untuk membicarakan rencana sebuah proyek di suatu wilayah, dalam pertemuan itu yang dibicarakan adalah :
1. Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pemerintah kepada Masyarakat di wilayah dimana proyek itu akan dibuat, Mengapa ini dibutuhkan?
Pertama : Agar Masyarakat tahu tujuan sebuah proyek
kedua : Bagaimana proyek itu akan dilakukan/dilaksanakan
ketiga : Membicarakan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat diwilayah tertentu (biasanya kemudian dibentuklah AMDAL yang melibatkan banyak Pihak dan ini memakan waktu yang cukup lama, sebuah proyek besar seperti pembangunan PLTA di Seko, minimal butuh waktu 1 - 2 tahun untuk penelitian.Karena meliputi, pengukuran luas tanah untuk proyek, batas-batas wilayah yang akan dimanfaatkan (berapa hektar dan berbatasan langsung dengan milik siapa), Jika dibangun bendungan, apa yang akan terjadi dengan debit air khususnya DAS dimana sungai itu mengalir dan nanti akan berdampak langsung dengan masyarakat di Karama, Bone hau, dst. Lalu bagaimana dengan limbah proyek yang akan dibangun! Mencatat nama-nama pemilik lahan yang terkena dampak langsung,
keempat : Dibicarakan bagaimana mekanisme pergantian Utung - Rugi bagi Masyarakat berdampak lansung.
2. Ketika Amdal sementara berlangsung, Pemerintah memperkenalkan calon investor yang akan menggarap dan memanfaatkan luasan wilayah yang akan dipakai.
3. Berapa penggantian yang diterima oleh Masyarakat atas proyek itu (kepada para pemilik lahan pun kepada masyarakat yang akan terkena dampak tidak langsung)
4. Direncanakan alih tehnologi kepada masyrakat lokal (biasanya dibentuk semacam pendidikan ketrampilan bagi masyrakat lokal)
5. Berapa alokasi dana untuk CSR selama proyek berlangsung?
6. Ketika semua itu sudah siap, maka disiapkan kertas kerja dalam bentuk proyek dan Agenda Persetujuan antara Masyarakat Pemilik Lahan, Pemerintah dan Pihak investor dalam bentuk MOU.
7. Swasta boleh melakukan kegiatan tersebut (masuk Lokasi, jika sudah jelas semua hal yang saya sebut diatas).
8. JIKA BELUM TERPENUHI MAKA MASYARAKAT DIWILAYAH BERDAMPAK LANGSUNG BERHAK UNTUK MENOLAK DAN MELAKUKAN PERLAWANAN.
9. POSISI PEMERINTAH DALAM HAL INI ADALAH MEDIATOR ANTARA MASYRAKAT PEMILIK LAHAN DAN PIHAK INVESTOR.
10. POLISI HANYA MENGAMANKAN DAN MENJAGA AGAR SELAMA PERUNDINGAN TERJADI MENJADI AMAN.
11. BAIK PEMKAB LUTRA DAN POLRES LUTRA TIDAK BERHAK MENGINTIMIDASI, MEMAKSA APALAGI MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT AGAR MENYETUJUI PROYEK TERSEBUT.
12. UNTUK MENJAMIN BAHWA MOU/PERSETUJUAN DALAM KLAUSAL MOU ITU DAPAT DILAKSANAKAN, MAKA PENANDA TANGAN PERSETUJUAN HARUS DILAKUKAN DIDEPAN NOTARIS DAN DIHADAPAN PEMKAB LUTRA, PIHAK INVESTOR DAN MASYRAKAT.
13. NAH...APAKAH SEMUA INI DILAKUKAN DISEKO?
Pemerintah, baik Nasional, Propinsi dan Kabupaten/kota hanya memfasilitasi agar Proyek-proyek itu berjalan dengan baik. Pihak Pemerintah, memberi atau mengeluarkan Ijin untuk Pembangunan PLTA, Pertambangan atau proyek-proyek apapun yang bersifat Eksploitasi. Dana pembangunan proyek-proyek itu semua dari pihak swasta, nanti dikelolah oleh swasta dan keuntungan untuk pihak swasta. pemerintah diuntungkan dengan penarikan pajak dari proyek-proyek seperti itu.
Tentu berbeda dengan proyek-proyek sarana dan prasarana infrastruktur seperti, membangun jalan raya, jembatan pun sarana-sarana pendidikan, keagamaan dst.
Biasanya, sebelum pihak swasta membangun proyek-proyek berupa Pertambangan, PLTA/PLTU/PLTBB/PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga : Air/Uap/Batu Bara/Nuklir). Pemerintah akan mengundang Pihak-pihak terkait langsung: Seperti Masyrakat Pemilik Lahan, Tokoh-tokoh Adat dan Pemuka Masyarakat. Untuk membicarakan rencana sebuah proyek di suatu wilayah, dalam pertemuan itu yang dibicarakan adalah :
1. Menyampaikan Maksud dan Tujuan Pemerintah kepada Masyarakat di wilayah dimana proyek itu akan dibuat, Mengapa ini dibutuhkan?
Pertama : Agar Masyarakat tahu tujuan sebuah proyek
kedua : Bagaimana proyek itu akan dilakukan/dilaksanakan
ketiga : Membicarakan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat diwilayah tertentu (biasanya kemudian dibentuklah AMDAL yang melibatkan banyak Pihak dan ini memakan waktu yang cukup lama, sebuah proyek besar seperti pembangunan PLTA di Seko, minimal butuh waktu 1 - 2 tahun untuk penelitian.Karena meliputi, pengukuran luas tanah untuk proyek, batas-batas wilayah yang akan dimanfaatkan (berapa hektar dan berbatasan langsung dengan milik siapa), Jika dibangun bendungan, apa yang akan terjadi dengan debit air khususnya DAS dimana sungai itu mengalir dan nanti akan berdampak langsung dengan masyarakat di Karama, Bone hau, dst. Lalu bagaimana dengan limbah proyek yang akan dibangun! Mencatat nama-nama pemilik lahan yang terkena dampak langsung,
keempat : Dibicarakan bagaimana mekanisme pergantian Utung - Rugi bagi Masyarakat berdampak lansung.
2. Ketika Amdal sementara berlangsung, Pemerintah memperkenalkan calon investor yang akan menggarap dan memanfaatkan luasan wilayah yang akan dipakai.
3. Berapa penggantian yang diterima oleh Masyarakat atas proyek itu (kepada para pemilik lahan pun kepada masyarakat yang akan terkena dampak tidak langsung)
4. Direncanakan alih tehnologi kepada masyrakat lokal (biasanya dibentuk semacam pendidikan ketrampilan bagi masyrakat lokal)
5. Berapa alokasi dana untuk CSR selama proyek berlangsung?
6. Ketika semua itu sudah siap, maka disiapkan kertas kerja dalam bentuk proyek dan Agenda Persetujuan antara Masyarakat Pemilik Lahan, Pemerintah dan Pihak investor dalam bentuk MOU.
7. Swasta boleh melakukan kegiatan tersebut (masuk Lokasi, jika sudah jelas semua hal yang saya sebut diatas).
8. JIKA BELUM TERPENUHI MAKA MASYARAKAT DIWILAYAH BERDAMPAK LANGSUNG BERHAK UNTUK MENOLAK DAN MELAKUKAN PERLAWANAN.
9. POSISI PEMERINTAH DALAM HAL INI ADALAH MEDIATOR ANTARA MASYRAKAT PEMILIK LAHAN DAN PIHAK INVESTOR.
10. POLISI HANYA MENGAMANKAN DAN MENJAGA AGAR SELAMA PERUNDINGAN TERJADI MENJADI AMAN.
11. BAIK PEMKAB LUTRA DAN POLRES LUTRA TIDAK BERHAK MENGINTIMIDASI, MEMAKSA APALAGI MENAKUT-NAKUTI MASYARAKAT AGAR MENYETUJUI PROYEK TERSEBUT.
12. UNTUK MENJAMIN BAHWA MOU/PERSETUJUAN DALAM KLAUSAL MOU ITU DAPAT DILAKSANAKAN, MAKA PENANDA TANGAN PERSETUJUAN HARUS DILAKUKAN DIDEPAN NOTARIS DAN DIHADAPAN PEMKAB LUTRA, PIHAK INVESTOR DAN MASYRAKAT.
13. NAH...APAKAH SEMUA INI DILAKUKAN DISEKO?
Semoga tulisan pendek ini dapat memberi pemikiran positif kepada semua pihak.
5 KM sebelum Palandoang |
Kerbau melintas di Sungai Uro |
RWM.BOONG BETHONY