22/11/14

Gugatan Masyarakat Seko

MENGGUGAT PEMKAB LUTRA.
Para sahabat, Handaitaulan dan kerabat To Seko Lipu-Tondok...Kita bukan bermaksud menolak Pembangunan PLTA PT SEKO PAWER, tapi cara-cara yang dilakukan itu yang tidak menempatkan masyarakat Seko dengan Hormat. Anda bayangkan, ketika saudara-saudara kita di Mamuju (Bonehau, Kalumpang, Karama) menolak rencana pembangunan tersebut, lalu tiba-tiba dialihkan kedaerah Seko, tanpa meminta persetujuan (tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat adat Seko) lalu tiba-tiba datang serombongan orang untuk mengukur Lokasi Pembangunan proyek PLTA tersebut! Sebagai orang Seko, saya pasti menolak cara-cara seperti itu! Karena dengan cara seperti itu, Pemerintah masih memandang rendah Masyarakat Adat Seko!
Mustinya, Pemkab Lutra, mensosialisasikan rencana proyek itu, lalu meminta persetujuan Masyarakat Adat Seko, kemudian konpemsasi untuk Masyarakat adat bagaimana?.
Pertanyaan yang saya ajukan kepada Pemkab LUTRA daalam sebuah e-mail adalah :
1. Mengapa Pemkab Lutra tidak mensosialisasikan Proyek itu? Dan Mengapa dipindahkan dari Mamuju ke Seko?
2. Kapan Pemkab Lutra mendapat persetujuan Masyarakat Adat untuk memakai lahan - wilayah Masyarakat Adat seko untuk pembangunan tersebut?
3. Konpensasi apa yang akan diberikan kepada Masyrakat adat? (misalnya ganti - untung atas lahan-lahan yang dipakai untuk proyek itu?
4.Pemkab Lutra, menurut UU Otonomi Daerah..tidak bisa memaksakan kehendak kepada Masyarakat tanpa sosialisasi baik atas nama Pembangunan bahkan atas nama apapun.
5. Menurut UU Otonomi daerah, Pemerintahan kota/Kab. Jika akan melakukan pembangunan Proyek-proyek, maka kewajiban Pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang berdampak langsung atas proyek-proyek tersebut.
Nach...jadi kita bukan menolak, tapi "MENGGUGAT" cara-cara PEMKAB LUTRA memperlakukan Masyarakat SEKO! Sebagai Generasi To Seko Lipu-Tondok...kami menolak cara-cara ORBA tersebut.
Para Sahabat, Handaitaulan dan kerabat To Seko Lipu-Tondok, khususnya yang berada di Luwu Utara [Sulsel], informasi mengenai pemanggilan 10 orang tokoh masyarakat dan adat di Seko oleh Kapolres LUTRA, harap dikawal dengan sungguh-sungguh. Tolong perhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika pemanggilan itu dalam rangkah dialog tentang ketidak setujuan masyarakat adat Seko soal pembangunan PLTHM PT. SEKO PAWER, maka Kedudukan Masyarakat Adat dan Kapolres sejajar...tolong IPPMS dan teman-teman pengurus AMAN LUTRA bisa mengawal dialog itu.
2. Jika pemanggilan itu atas dasar pemaksaan untuk menyetujui proyek tersebut, maka Masyarakat adat berhak untuk menolak pemanggilan itu.
3. Dalam Pembangunan Proyek PLTHM PT. SEKO PAWER, kedudukan Polisi "HANYA" mengamankan situasi jika terjadi tindakan-tindakan anarkis atau kriminal. Dalam persoalan proyek POLISI tidak berhak mengatas namakan atau berpihak pada Pembangunan PLTHM PT SEKO PAWER. POLISI HARUS berdiri dikedua belah pihak.
4. Mohon teman-teman masyarakat adat Seko untuk tidak terpancing melakukan tindakan yang negatif tapi kedepankan bermusyawarah sebagaimana arti SEKO itu sendiri.
5. Jaga jangan sampai POLISI LUTRA melakukan tindakan kekerasan kepada Masyarakat Adat Seko dalam persoalan negoisasi pembangunan Proyek PLTHM PT. SEKO PAWER.
6. Kami masyarakat Seko di Perantauan tidak akan tinggal diam dan berusaha untuk mencari berbagai upaya hukum dan dukungan dari berbagai pihak.
Semoga teman-teman Generasi muda to Seko Lipu Tondok dapat melihat itu sebagai sebuah kebutuhan bersama demi masa depan Masyarakat Adat SEKO.
www.tondokseko.blogspot.com

RWM.BOONG BETHONY