09/02/09

KORUPSI Sub BUDAYA???

Sub CULTURE OF CORRUPTION?

STOP CORRUPTION, AN contemplation
Romo Ro Wi Ma.

CORRUPTION. A word to the usual, often we have heard, read and seen, even being very familiar about the word because of frequent reviews, reported by the media both print any audio Visual. With the different ways and actions that people often discuss corruption. The intellectual, cultural, religious leaders / religious leaders, educators / teachers, merchants, farmers, fishermen, legislative, judicial, executive, pickpockets, thieves, murderers, the demonstrators and the last is the Commission. By a loud already, screaming already, the law already, laws have been demonstrations already. Corruption road continues, the more often stirred corruption more sophisticated, and soaring in the clouds, not overtaken, unattainable. I worry that corruption is a new ideology in community life (sorry!), In fact many people say corruption is entrenched! A culture ?? Was it done mindfully? By people who are virtuous? Or because it is done for generations? From generation to generation? From Order to order? (Orla, Orba, Orfor-order reforms) probably because like that then our country was ranked fifth as a corrupt country.

Corruption is a close friend of Collusion and Nepotism. The three friends then called corruption. In the past, the term corruption is used by colleges as a candidate formulation intellectual in society, perhaps because of that, many colleges do not use the term, that is different. In order not considered adherents of corruption. A study conducted by colleagues from Indonesia Risen gives the fact that corruption has undermined all aspects of national life, either apocryphal or overtly. Corruption has been carried out in various forms, money, position, time. As a result of dishonesty, indiscipline, lies happens everywhere either by the bureaucratic apparatus of government, parliament, and the private business sector and even NGOs. If the days of Orla and ORBA corruption is centralized (power center), now even more evenly across the country. Now, a growing number of parties vying for corruption (maybe because the race is the corruption in various international events our country has always baggy in sports). Especially after the introduction of regional autonomy, corruption grows increasingly fertile. Looks like Autonomy is a fertilizer and fertilize rain for themselves. Therefore do not be surprised if the term 'harness' also chimed popular. While there is still time, still so officials, still trusted people, and others. Citing term often used famous Dai Aa Gym that "Money Politics and corruption lately done in the form of corruption in congregation, has not it?". That corruption in Indonesia is done collectively even involve institutions, including religious institutions should be the moral bulwark against corruption.
Through this article I look at some of the causes of corruption in one nation, may "Daily Padang by express" can load.

First, MORALITY! There are three things that are always in demand in the world, namely wealth, honor and power. These three things are interrelated. Because rich people can have power, because the power of people is respected, because powerful and respected people can be rich. Thirdly it is believed will ensure and be a source of happiness. Therefore, all three have tremendous allure. Then the chase, searching, that can be achieved. Pursuit of the search pattern and also a variety of ways. One popular and easy way is corruption. That's why the three things above, power became the main target. Because, with power, can do anything to fulfill the wishes. In addition to wealth, power also applies to cronies and family. Then people are willing to sacrifice even though mortgaged his soul, the cost to achieve and maintain power. Power was intoxicating. Hence the term post power syndrome due to loss of power tends to corrupt. Both terms are actually equally a mental illness. That pain and pain due to loss of power for the ruling. A humanist Madura, Zawawi Imron in the sense of frustration seeing morality and especially the rulers entangled in corruption culture, protested through books Rallies To GOD. For Zawawi Imron, the main issue is on Moral. Moral authority. There is a variety of power in this country, ranging from power for government officials, officials of the Armed Forces, National Police officials, local officials, representatives of the People's officials, officials in the state and private. Morality was directly related to the heart and soul. Crochet hooks with eternal, immortal or tresendent-imanent. Correlated directly to the Almighty. Therefore, many shy away from the consequences of moral face to face with God. Easier and easier to put on the mind and the intellect alone. The heart and soul were always rebelled to reject a moral act is always closed and removed. So if from nature already dirty so dirty continue. Because it is often not just waiting for a chance for corruption, even a chance that made-up, created and sought after. Corruption emerged from dual things: intention and chance (RCTI messages in public). Opportunity is always open, especially in the shutter of power. Here the importance of heart and soul. If the opportunity exists, always think that nobody knows! That families in need! Comrades too! Others do dishes I did not !? There is always a reason to kill the heart and soul whisper. When a human being enslaved by wealth and honor, in fact he had insulted God. Because wealth and honor has become god. When wealth and honor is everything, then human life is only driven by the desire to accumulate wealth by any means. Here man up at the lowest point of status and dignity, because he has become a slave to passion! Slaves of Sin. There is also the god. I agree to Sawawi Imron, who rallied to GOD, why God was silent in such a way trivialized by creation.

Secondly, religious orientation. There are hundreds of times, if not to say a thousand times of religious institutions in this country to talk, discuss critically theologies, while condemning that corruption is a demonic very miserable people. Sermons from the pulpit religious, in the mosque, church, temple, also through mass media print and audio-visual invite people to fight corruption and are not involved in it. Plenty of books to review the corruption from the standpoint of religion is printed and published thick. Educators in schools and colleges loudly reject corruption. Demonstration held hundreds of times calls for anti-corruption and asked the authorities the authority to arrest criminals. After all, the corruption goes on. What happened?? What's with Indonesia ?? Since time immemorial Indonesia known as the Religious community! And put the values ​​of religion as a central life. Because it often appears the religious questions among Indonesian society. Such as: Where is GOD fair? Why GOD silent? Why GOD does not punish those who openly oppressing others and eager to enrich themselves on the suffering of the weak? Or questions like this, O GOD, why honest people just getting poorer? Why do the righteous suffer even more? Or like this, Lord, why people who commit crimes increasingly prosperous while the faithful Thee increasingly suffer ?? What happened? Are people being sick? He answered emphatically, YES !. Is not it in our lives today, the values ​​were already perverted? Noble values ​​such as truth, honesty, sincerity, put cooperativeness / togetherness, increasingly thin even replaced by the values ​​of materialism and individualism, including collective thuggery. People do not hesitate to get rid of or kill another in order obtain wealth, position and even honor. Corruption and his cronies increasingly considered normal. Various misuse of position and the position which is another form of corruption is no stranger, even more is considered strange if the people in power / shake not take the opportunity to enrich themselves. They will be called a fool!

A famous philosopher, Immanuel Kant said: "If justice is lost, then there is no use people live longer in the world" Ironically, the institution of the Court is expected to uphold the truth was not devoid of bribery that also is another appearance of corruption. Clear pattern of life marked corruption, the justice has been ignored, sooner or later lead to the destruction of life. Unfortunately this life belongs to all people, and criminals are always destroy and ruin people's lives. The mindset of criminals extremely insulting religious teachings. They always found, because God is loving, just and all-forgiving, so if we do corrupt surely be forgiven. Thoughts like that are corrupt minds of religious teachings, God's forgiveness manipulated for the benefit of themselves. So do not be surprised if a lot of criminals who later became merciful and generous. Even the largest contributor in the construction of houses of worship and religious activities. In like manner that harasses corrupt religion.
Remembered what the famous preacher Aa Gym that corruption in Indonesia is already congregation. Because it is done collectively and involve religious institutions that should be a moral bulwark against corruption. But many religious officials and religious organizations are deliberately asking for donations to officials whose wealth was obtained through illicit means. Or, to logging companies that are clearly destructive and denude forests and customary rights of the people.
Religiosity nation Indonesia has been known since time immemorial, and it was very encouraging. Until now Indonesia is still very religious nation! Even look more lively. The place and the room is always full of worship attended by the people. Religious holiday celebrated with splendor, greeting-greeting religious nuance to any fashion label given religion (church clothes, Muslim clothes, clothes for prayer, etc.). But strange, that amid the rise of the religious, moral society is evident that the slump. This is an indication that religious life does not affect the pattern of everyday life. Looks like worship and way of daily living separately and do not have a relationship. Lest religious life to bloom only superficial. Because of religious life can be manipulated. Maybe our hearts is very porous, it is damaged. Already blunt.


A Chinese proverb says "The fish is rotting from the head". That is, a corrupt leader would give birth to a corrupt society; director, office chief, section chief, district, regents, governors, ministers, vice president, president, or a boss who will give birth to corrupt corrupt subordinates. It could also, corrupt religious leaders, will give birth to a people corrupt. Perhaps this is why Indonesia occupied the 5th most corrupt country in the world. A degree is actually very embarrassing considering that Indonesian society claims to be a religious nation / the most religious. Therefore, there must be nothing wrong in us understand the religion and the religious. We think together. Or otherwise! 

We Ask the Tukul the laptop was only asking questions only.

Indonesian Verzion

STOP KORUPSI, SUATU PERMENUNGAN
Rob Colection




KORUPSI. Sebuah kata biasa, kerap kita dengar, baca dan saksikan, bahkan menjadi sangat akrab terhadap kata itu karena seringnya diulas, diberitakan di media massa baik cetak pun audio Visual. Dengan cara dan aksi yang beda orang sering membahas Korupsi. Para intelek, budayawan, tokoh agama/pemuka agama, pendidik/dosen, saudagar, petani, nelayan, legislative, yudikatif, eksekutif, copet, pencuri, pembunuh, para demonstran dan yang terakhir adalah KPK. Ngomong lantang sudah, teriak-teriak sudah, hukumnya sudah, undang-undangnya sudah demonstrasi sudah. Korupsi jalan terus, semakin sering diaduk-aduk korupsi makin canggih, dan membumbung diawan-awan, tidak terkejar, tak terjangkau. Saya kuatir bahwa korupsi merupakan idiologi baru dalam kehidupan masyarkat (mohon maaf!), Nyatanya banyak orang bilang korupsi sudah membudaya! Menjadi budaya?? Apakah karena dilakukan penuh kesadaran? Oleh orang-orang yang berbudi? Atau karena dilakukan secara turun temurun? Dari generasi ke generasi? Dari Orde ke orde?(Orla, Orba, Orfor-orde reformasi) mungkin karena seperti itu maka Negara kita menduduki peringkat ke-5 sebagai Negara Korup.
Sahabat karib Korupsi adalah Kolusi dan Nepotisme. Ketiga sahabat ini kemudian dijuluki KKN. Dulu, istilah KKN dipakai oleh Perguruan tinggi sebagai penggodokan calon intelektualnya ketengah masyarakat, mungkin karena itu, banyak perguruan tinggi tidak memakai istilah ini, supaya beda. Supaya tidak dianggap para penganut KKN. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Indonesia Bangkit memberikan kenyataan bahwa KKN telah menggerogoti seluruh aspek kehidupan berbangsa, baik secara apokrif maupun terang-terangan. Korupsi telah dilakukan dalam berbagai bentuk, uang, jabataan, waktu. Akibatnya ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, kebohongan terjadi dimana-mana baik oleh aparat birokrasi pemerintahan, dewan perwakilan rakyat, dan sector usaha swasta bahkan Lsm-lsm. Kalau zaman ORLA dan ORBA korupsi terjadi sentralistik (pusat kekuasaan), sekarang malah semakin merata diseluruh pelosok tanah air. Kini, semakin banyak pihak berlomba untuk korupsi (mungkin karena perlombaan korupsi ini maka dalam berbagai ajang internasional Negara kita selalu kedodoran dalam olah raga). Terlebih sesudah berlakunya Otonomi Daerah, korupsi tumbuh kian subur. Sepertinya Otonomi Daerah adalah pupuk dan hujan yang menyuburkan baginya. Karena itu jangan heran kalau istilah mumpung juga ikut-ikutan popular. Mumpung ada waktu, mumpung masih jadi pejabat, mumpung masih dipercaya rakyat, dan mumpung lainnya. Mengutip istilah yang sering dipakai Dai kondang Aa Gym bahwa “Money Politic dan korupsi akhir-akhir ini dilakukan dalam bentuk korupsi berjamaah, betul tidak?”. Bahwa Korupsi di Indonesia dilakukan secara kolektif bahkan melibatkan lembaga-lembaga termasuk lembaga keagamaan yang harusnya menjadi benteng moral melawan korupsi.
Melalui tulisan ini saya melihat beberapa hal penyebab terjadinya korupsi ditengah bangsa ini, semoga “Harian Padang Ekpres” dapat memuatnya.
Pertama, MORALITAS! Ada tiga hal yang selalu dicari orang di dunia ini, yaitu kekayaan, kehormatan dan kekuasaan. Ketiga hal tersebut saling terkait. Karena kaya orang bisa memiliki kekuasaan, karena berkuasa orang dihormati, karena dihormati orang bisa berkuasa dan sekaligus kaya. Ketiga hal ini diyakini akan menjamin dan menjadi sumber kebahagian. Karena itu, ketiganya mempunyai daya pikat yang luar biasa. Lalu orang mengejar-ngejar, mencari-cari, supaya dapat diraih. Pola pencarian dan Pengejaran juga dengan berbagai cara. Salah satu cara yang popular dan gampang adalah korupsi. Itu sebabnya dari ketiga hal diatas, kekuasaan menjadi target utama. Sebab, dengan kekuasaan, bisa berbuat apa saja untuk memenuhi keinginan. Disamping untuk kekayaan, kekuasaan juga berlaku untuk kroni-kroni dan keluarganya. Maka orang rela berkorban meskipun menggadaikan jiwanya, mengeluarkan biaya untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Kekuasaan itu memabokkan. Makanya ada istilah post power syndrome karena kehilangan power tends to corrupt. Kedua istilah ini sebenarnya sama-sama penyakit kejiwaan. Yaitu sakit akibat kehilangan kekuasaan dan sakit karena berkuasa. Seorang budayawan Madura, D. Zawawi Imron dalam rasa prustasi melihat moralitas bangsa dan terutama para penguasa yang terjerat dalam budaya korupsi, memprotes lewat buku Unjuk Rasa Kepada ALLAH. Bagi Zawawi Imron, pokok persoalan utama ada pada Moral. Moral penguasa. Ada ragam kekuasaan di Negeri ini, mulai dari kekuasaan karena pejabat pemerintah, pejabat ABRI, pejabat POLRI, pejabat Daerah, pejabat wakil Rakyat, pejabat di BUMN dan Swasta. Moralitas itu berhubungan langsung dengan hati dan jiwa. Kait mengait dengan yang kekal, abadi atau tresendent-imanent. Berkorelasi langsung pada Yang Maha Kuasa. Karena itu, banyak yang menghindar dari konsekwensi moral yang berhadap-hadapan langsung dengan Tuhan. Lebih mudah dan gampang memakai pikiran dan akal saja. Hati dan jiwa yang selalu berontak untuk menolak perbuatan a moral selalu ditutup dan disingkirkan. Jadi kalau dari sononya sudah kotor ya kotor terus. Karena itu kerap tidak hanya menunggu kesempatan untuk korupsi, malahan kesempatan itu dibuat-buat, diciptakan dan dicari-cari. Korupsi muncul dari dual hal: niat dan kesempatan (pesan RCTI kepublic). Kesempatan selalu terbuka, terutama diranah kekuasaan. Disini pentingnya peranan Hati dan jiwa. Kalau kesempatan ada, selalu terpikir bahwa tidak ada yang tahu! Bahwa keluarga membutuhkan! Kawan-kawan juga! Orang lain melakukan masakan saya tidak!? Selalu ada alasan untuk membunuh bisikan Hati dan jiwa. Ketika manusia diperbudak oleh harta dan kehormatan, sebenarnya ia telah menghina Tuhan. Sebab harta dan kehormatan telah menjadi tuhannya. Ketika harta dan kehormatan adalah segala-galanya, hidup manusia lalu hanya dimotori oleh keinginan untuk mengumpulkan harta dengan menghalalkan segala cara. Disini manusia sampai pada titik terendah dari harkat dan martabatnya, karena ia sudah menjadi budak nafsu! Budak Dosa. Disitu juga tuhannya. Saya setuju kepada Sawawi Imron yang berunjuk rasa kepada ALLAH, mengapa Tuhan diam saja disepelekan sedemikian rupa oleh ciptaanNya.
Ke-dua, Orientasi keagamaan. Ada ratusan kali, kalau tidak mau dikatakan ribuan kali lembaga-lembaga keagamaan ditanah air berbicara, membahas secara kritis theologies, sekaligus mengutuk bahwa korupsi adalah perbuatan iblis yang sangat menyengsarakan orang banyak. Khotbah-khotbah dari mimbar keagamaan, di Masjid, Gereja, Pura, juga lewat Media massa cetak dan audio visual mengajak umat untuk melawan korupsi dan tidak terlibat didalamnya. Banyak buku-buku yang mengulas korupsi dari sudut pandang Agama dicetak dan terbit tebal-tebal. Para pendidik disekolah dan perguruan tinggi lantang menolak korupsi. Demonstrasi digelar ratusan kali menyerukan anti KKN dan meminta penguasa berwewenang untuk menangkapi koruptor. Toh, korupsi jalan terus. Apa yang terjadi?? Ada apa denganmu Indonesia?? Sejak dahulu kala Indonesia dikenal sebagai masyarakat Religius! Dan menempatkan nilai-nilai agama sebagai central kehidupannya. Karena itu sering muncul pertanyaan-pertanyaan religius ditengah masyarakat Indonesia. Seperti : Dimanakah ALLAH yang adil? Mengapa ALLAH berdiam diri? Mengapa ALLAH tidak menghukum orang yang terang-terangan menindas sesama serta asyik memperkaya diri diatas penderitaan yang lemah? Atau pertanyaan seperti ini, Ya ALLAH, mengapa orang jujur makin miskin saja? Mengapa orang saleh makin menderita? Atau seperti ini, TUHAN, mengapa orang yang melakukan kejahatan makin makmur sementara orang yang setia padaMu semakin menderita?? Apa yang terjadi? Sakitkah masyarakat kita? Jawabnya tegas, YA!. Bukankah dalam kehidupan kita dewasa ini, nilai-nilai pun sudah diputar balikkan? Nilai-nilai yang luhur seperti, kebenaran, kejujuran, ketulusan, mengutamakan kegotong-royongan/kebersamaan, makin lama makin tipis bahkan diganti oleh nilai-nilai materialisme dan individualisme, termasuk premanisme kolektif. Orang tidak segan menyingkirkan atau membunuh sesama demi memperolah harta, jabatan bahkan kehormatan. Korupsi beserta kroninya makin lama makin dianggap biasa. Berbagai penyalagunaan jabatan dan kedudukan yang merupakan bentuk lain dari korupsi sudah tidak asing lagi, justru makin dianggap aneh jika orang yang berkuasa/berjabatan tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperkaya diri. Mereka akan digelari orang bodoh!
Seorang Filsuf kenamaan, Imanuel Kant mengatakan :“Jika keadilan sudah hilang, maka percumalah manusia hidup lebih lama di dunia” Ironinya, lembaga Pengadilan yang diharapkan dapat menegakkan kebenaran ternyata tidak sepi dari praktek suap yang juga adalah penampakkan lain dari korupsi. Jelas pola hidup yang ditandai korupsi dimana keadilan sudah tidak dipedulikan, cepat atau lambat membawa kehancuran hidup. Celakanya hidup ini milik semua orang, dan koruptor selalu menghancurkan dan merusak hidup orang banyak. Pola pikir koruptor sangat melecehkan ajaran agama. Mereka selalu berpendapat bahwa, karena Tuhan itu maha kasih, maha adil dan maha mengampuni, maka kalau kita berbuat korup pasti akan diampuni. Pikiran seperti itu adalah pikiran korup terhadap ajaran agama, pengampunan Tuhan saja dimanipulasi untuk kepentingan diri. Jadi jangan heran bila banyak koruptor yang kemudian menjadi pemurah dan dermawan. Bahkan menjadi penyumbang terbesar dalam pembangunan rumah-rumah ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan. Dengan cara seperti itulah koruptor melecehkan agama.
Teringat ucapan dai kondang, Aa Gym bahwa korupsi di Indonesia sudah berjamaah. Karena ia dilakukan secara kolektif dan melibatkan lembaga keagamaan yang semestinya menjadi benteng moral melawan korupsi. Tetapi banyak pengurus keagamaan dan ormas keagamaan yang dengan sengaja meminta sumbangan kepada para pejabat yang kekayaannya diperoleh melalui cara yang tidak halal. Atau, kepada para pengusaha HPH yang jelas-jelas merusak dan menggunduli hutan rakyat dan hak ulayat.
Religiositas bangsa Indonesia sudah terkenal sejak dahulu kala, dan itu sangat membanggakan. Sampai sekarang bangsa Indonesia masih sangat religius! Bahkan terlihat semakin semarak. Tempat-tempat ibadah selalu penuh dihadiri oleh umat. Hari raya keagamaan dirayakan dengan semarak, sapaan-sapaan bernuansa religius sampai pakaianpun diberi lebel agama (baju gereja, busana muslim, baju sembahyang, dst). Tetapi aneh, bahwa ditengah maraknya kehidupan beragama, nyata bahwa moral masyarakat semakin merosot. Ini sebuah indikasi bahwa kehidupan keagamaan tidak mempengaruhi pola hidup sehari-hari. Sepertinya ibadah dan cara hidup sehari-hari terpisah dan tidak mempunyai hubungan. Jangan-jangan kehidupan keagamaan hanya marak lahiriah saja. Sebab hidup beragama pun dapat dimanipulasi. Mungkin hati kita sangat keropos, sudah rusak. Sudah tumpul.
Sebuah pepatah cina mengatakan “Ikan itu membusuk mulai dari kepalanya”. Artinya, pemimpin yang korup akan melahirkan masyarakat yang korup; direktur, kepala kantor, kepala bagian, camat, bupati, gubernur, mentri, wakil presiden, presiden, atau atasan yang korup akan melahirkan bawahan yang korup. Bisa juga, pemuka agama yang korup, akan melahirkan umat yang korup. Barangkali inilah sebabnya, mengapa Indonesia menduduki Negara terkorup ke-5 di dunia. Sebuah gelar yang sesungguhnya sangat memalukan mengingat bahwa masyarakat Indonesia mengklaim sebagai bangsa yang religius/paling beragama. Karena itu, pastilah ada yang salah dalam kita memahami Agama dan beragama. Kita renungkan bersama. Atau kalau tidak! Kita Tanya saja pada Tukul yang Laptop-nya hanya mengajukan pertanyaan saja.

Rob Colection

RWM.BOONG BETHONY

05/02/09

KRISIS

-->
Krisis kali ini mengglobal! Artinya, mendunia, terjadi dimana-mana, tidak ada satu daerah/wilayah di belahan bumi yang terhindar, semua terdampak. Respons yang diberikan bermacam-macam orang. Mulai dari Kepala Pemerintahan, Kepala Daerah, Direktur Bank, Direktur Perusahaan, Koruptor, Kiyai, TukanG Saldo/Sais, Pedagang, Sipir, Iburumah tangga, Pelajar-Mahasiswa, Pengangguran, Buruhkasar, copet, sampai masyarakat desa. Pendapat pun beraneka ragam, sesuai pengetahuan, pengalaman dan kepentingan terhadap situasi tersebut. Ada yang ‘menggampangkan’, ada yang menganggap hal biasa/temporal sampai beranggapan bahwa seolah kiamat sudah di depan mata.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam prespektif optimistis mengatakan, tidak ada yang perlu dikuatirkan karena fundamental ekonomi nasional kuat. Sebab, menurut dia, berbeda dengan krisis ekonomi pada 1997, ‘tempat kejadian perkara’ (TKP) atau locus delicti-nya bukan di Indonesia tapi di Amerika Serikat. Simpelnya, krisis ini di sana, bukan di sini, di Indonesia. Atau secara psikologis, krisis itu jauh dari Indonesia……dan Pernyataan JK itu benar. Tapi JK lupa bahwa krisis semacam ini selalu linier dalam bentuk benang merah yang secara makro berpengaruh langsung pada tiap penghuni Rumah Besar Dunia yang di saat bersamaan juga sedang dalam domain krisis, setidak-tidaknya pada tahap Crisis download.
Dan Pernyataan JK yang notabene “the Second President of Indonesia” itu, mengingkari realitas Rakyat Indonesia yang mengalami langsung dampak linier krisis global ini. Pada awal tahun 2009, dicatat bahwa akibat Krisis Global ada 1070 Industri skala kecil, 892 industri skala menengah, 278 industri skala besar harus merumahkan/mem-PHK karyawan, dan belum terhitung Home Industri/House Produck yang gulung tikar dan jumlahnya diperkirakan sekitar 6000-an. Krisis yang terjadi di Amerika (menurut bahasa JK) justru menyumbang sekitar 4.000.000 pengangguran baru. Bahwa Pernyataan JK November 2008 ini membuktikan bahwa Para Pemimpin Bangsa ini sedang dalam masaalah besar, yaitu krisis sosial atau Krisis Kepekaan pada rakyat. Satu yang di lupa JK bahwa seburuk-buruknya dampak ‘batuk’ ekonomi bagi rakyat Amerika Serikat, mereka akan tetap lebih kuat di banding Indonesia.
Sebaliknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sesuatu yang bertentangan pernyataan JK. Menurut SBY, krisis ini akan berlangsung, atau berdampak hingga dua tahun mendatang. SBY mengakui bahwa Indonesia tidak akan terbebas dari krisis ini. Dia menyebut krisis ini sebagai tsunami ekonomi namun lokasinya di Amerika Serikat. Indonesia pasti terkena namun tidak berada pada pusat episentrum. Pernyataan SBY lebih realistis sekaligus membangun pemikiran bahwa beberapa waktu kedepan rakyat mesti siap menghadapi Global krisis ini. Tapi bukan rakyat saja, terutama Pemerintah harus lebih siap dalam menangani krisis ini.
Tapi saya kok Pesimis ya? Lha wong nangani “krisis Lumpur Lapindo” yang amat jelas membuat Rakyat Porong Sidoardjo tenggelam dalam lumpur derita, Pemerintah nggak siap, bahkan cenderung lepas tangan! Lebih parah lagi, Sang “MAESTRO” pemilik usaha dan modal PT. LAPINDO ongkang-ongkang kaki sambil menari-nari dalam berbagai ragam penampakan. Bussyet Daah.
Para pengamat dan pelaku ekonomi sepakat bahwa krisis saat ini baru tahap inkubasi. Artinya, dampak sebenarnya belum terasa sekarang! Tapi pada pertengahan 2009. Pada saat itulah sebenarnya ketakutan itu berada dan harusnya sedapat mungkin diminimalisir mulai saat ini. Tapi, sayang bahwa Pemerintah saat ini sedang dalam tahap melupakan Rakyat dengan membangun CITRA demi memenangi PEMILU. Seolah-olah tidak ada krisis. Semua pemikiran, tenaga dan perhatian bahkan DANA Trilliunan diarahkan pada Persoalan Pemilu. Tokoh-tokoh Politik, Pemerintah, Legislatif, Rohaniawan dan Artis bermain dalam satu panggung dan memaksa rakyat untuk menonton, terlibat bahkan bergabung diatas panggung raksasa ini.
Belum lagi belanja iklan politik para politikus yang jika di beber ke publik akan membuat mata rakyat terbelalak. Angka 2,4 trilliun rupiah di perkirakan akan mencapai level 5 trilliun pada PEMILU PRESIDEN pertengahan tahun ini. Padahal, menurut pengamat dan pelaku ekonomi puncak krisis Global yang diawali bulan Oktober/September 2008 lalu justru akan memuncak anehnya bukan di Amerika sana tapi di ASIA dan AFRIKA. Mungkin Pemerintah kita Lupa, Amerika saat ini adalah Pusat Mobilitas Keungan Dunia. Dan ketika pusat sedang bergoyang, maka goyangang kecil itu semakin jauh makin keras. Persis seperti Stunami tahun 2004 kemaren. Amerika Serikat krisis tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia krisis. Indonesia bukan Amerika Serikat atau sebaliknya.
Jadi, bagaimana sebenarnya kehidupan mendatang, setidaknya tahun 2009, semua sudah begitu jelas di depan mata. Bukan hanya bisa diprediksi. Indonesia tidak bisa merasa percaya diri dengan bersikap seolah-olah tidak sedang dalam krisis. Indonesia belum sepenuhnya keluar dari krisis yang lahir pada 1997, namun kini harus menggandakannya dengan dampak krisis 2008. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, walau Indonesia hanya terkena ‘demam’ dampaknya, bila tidak arif, akibatnya bisa ‘mematikan’.
Sekali lagi, Indonesia belum sepenuhnya pulih dari krisis dan sekarang harus menghadapi ‘dampak’ krisis baru. Sedihnya, selain harus menghadapi krisis ekonomi babak ke-2 ini, Indonesia masih berhutang banyak dalam mengatasi krisis domestik yang potensial menggerogoti kekuatan untuk keluar dengan gemilang melewati krisis ini. Korupsi dan mentalitas koruptif dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hanyalah segelintir contoh krusial yang berpotensi mengancam keutuhan negara ini.
Pengharapan..................BERSAMBUNG

RWM.BOONG BETHONY

17/01/09

Foto-foto di SEKO PADANG, Eno.


Slide diatas adalah acara syukuran yang diselenggarakan di ENO - Seko, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara - Sulawesi Selatan.
RWM.BOONG BETHONY

01/01/09

Tajuk UU Anti Porno Grafi

Sekitar UU Antipornografi.
Sebuah Tajuk

Awalnya banyak ahli dan pengamat (pekerja seni, agamawan/rohaniawan, budayawan) menolak UU antipornografi, ketika undang-undang ini masih menjadi sebuah RUU. Dengan argumen-argumen yang cukup kuat disertai data dan pandangan yang sangat argumentatif. Akan tetapi kepentingan POLITIK dan keinginan 'Golongan Tertentu' untuk menjadikan RUU itu menjadi UU jauh lebih kuat dari pada suara-suara penolakan yang muncul hampir dari seluruh wilayah Indonesia, bahkan ada yang mengancam akan keluar dari NKRI bila RUU ini menjadi UU.
Sebaliknya 'Penghuni Gudung Senayan Peninggalan ORDE LAMA' menganggap bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia UU Anti Porno Grafi tersebut sangat diperlukan.
Mungkin dalam beberapa kasus UU ini memang di perlukan tapi itu sangat konteks dan tidak bisa menjadi 'Generalisasi' dalam wilyah masyarakat Indonesia yang mata mejemuk ini.
Tulisan ini saya buat sebagai refleksi akhir tahun menyikapi pengesahan UU Porno Grafi, disertai beberapa catatan yang saya anggap penting seperti dihalaman berikut.
UU Porno Grafi yang sekarang, menurut saya tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus dituntut.
Pertama, UU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan mencampur aduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yangmerendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi yang operasional yang dapat dipertanggung jawabkan. Paham indecent malah tidak muncul di UU ini.
Istilah yang dipa-kai, "bagian tubuh tertentu yang sensual", menunjukkan inkompetensi para konseptor UU ini.
Yang dimaksud (penjelasan pasal4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."Dan itu semuanya porno? Astaga!
Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi.
Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup.
Tetapi bagian tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup, tak ada pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno).
Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez.
Yang harus dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan(misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang).
Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of thebeholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh dilain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya jadi kelihatan, bisa amat erotis. Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya didunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak sopan.
Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah undang-undang. UU ini seharusnya tidak bicara tentang "gerakerotis", "goyang erotis". Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual"atau "merangsang" atau "mengeksploitasi" .
Menurut paham saya definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat;
dan(2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi tawaran barang porno tentu boleh dilarang).
Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki, men-download gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum keras.
Semoga catatan sederhana ini membantu untuk lebih kritis menyikapi undang-undang pornografi yang sudah menjadi bagian dari perundang-undangan negara kita.

Another Human Being Like You.
RWM.BOONG BETHONY

19/12/08

PAHAM HARMONI KETIGAAN DALAM BATAK TOBA.

Ditulis pada Nopember 13, 2007 oleh SAHAT.

Tulisan ini pernah dimuat di Harian SIB Online pada tahun 2000 penulisnya adalah Amanta Norton G Manullang, dituliskan kembali pada blog Habinsaran semata-mata untuk bertujuan untuk menambah pehaman kita pada Paham Harmoni Ketigaan dan Gondang Sabagunan semoga berguna.,

Paham harmoni ketigaan yang penulis maksudkan ialah pemahaman masyarakat Batak Toba mengenai bilangan tiga. Bilangan tiga mengambil peranan sentral dalam pandangan hidup kebatakan, karena menyangkut keyakinan dan kepercayaan mereka. (Rudolf Pasaribu, 1988; 122; bdk. Basyral Hamidy Harahap dan Hotman M Siahaan, 1987 : 64-66). Paham harmoni ketigaan demikian juga terkait erat dengan penyajian musik tradisional Batak Toba, gondang sabangunan. Namun sebelum paham ketigaan dalam masyarakat Batak Toba dipaparkan, penulis akan lebih dahulu menguraikan pemahanan dan keyakinan masyarakat Batak Toba mengenai makna bilangan ganjil dan bilangan genap. Dalam hal ini bilangan ganjillah yang lebih disukai oleh orang Batak Toba, karena bilangan tersebut melambangkan kehidupan dan kerap diasosiasikan dengan hal-hal yang tidak kelihatan (na so niida). Maka tidaklah mengherankan bahwa bilangan ganjil mempengaruhi kehidupan harian dan budaya kebatakan.
Untuk mengerti bilangan ganjil sebagai bilangan yang paling disukai oleh masyarakat Batak Toba dalam hidup harian dan budayanya, bilangan genap juga mesti diketahui. Alasannya ialah masyarakat Batak Toba telah mengamati bahwa dalam diri semua makhluk hidup pada umumnya dan manusia dan hewan pada khususnya ditemukan bilangan genap.
Manusia mempunyai dua tangan, dua telinga, dua mata, dua kaki, dua lobang hidung dan seterusnya.
Hewan-hewan pun mempunyai organ-organ tubuh yang berjumlah genap.
Lagi, semua makhluk hidup yang memakai bilangan genap tersebut hidupnya susah, sakit, menderita dan mati.
Oleh karena itu, mereka menarik kesimpulan bahwa bilangan genap berarti selalu terasosiasi dengan penderitaan dan kematian. Maka, sedapat mungkin masyarakat Batak Toba dalam praktek hidup hariannya, atau dalam adat dan budayanya berusaha menghindari bilangan genap.

Namun demikian tidak semua jenis bilangan ganjil menjadi bilangan na marhadohoan (yang punya makna khusus) dalam hidup orang Batak Toba. Hanya bilangan-bilangan tertentu saja yang mempunyai makna simbolik dan sering dipakai. Bilangan-bilangan tersebut ialah bilangan tiga, lima, dan tujuh. Pemakaian bilangan ganjil ini tampak juga pada jumlah tangga rumah, jumlah warna, jumlah dunia (banua), aturan-aturan ni panortoran dan lain-lain.

Bilangan tiga mempunyai arti yang sangat khusus bagi orang Batak Toba.
Itulah sebabnya bilangan ini mempengaruhi kehidupan dan cara berpikir masyarakat Batak Toba. Hal ini dapat diamati dalam mite kosmologi, antropogoni, kosmogoni dan etika hidup Batak Toba. Paham ketigaan juga tampak dalam upacara gondang sabangunan, sistem kemasyarakat Dalihan Na Tolu dan Debata Na Tolu. Untuk memahami bilangan tiga dalam fenomena ketigaan tersebut konsep yang tidak boleh tidak harus ada ialah konsep totalitas dan representasi (Ph. L. Tobing, 1965; 20-22).

Fenomena Ketigaan Dalam Masyarakat Batak Toba

Bilangan tiga seperti telah dikatakan di atas mempunyai makna yang sangat penting dan khusus bagi masyarakat Batak Toba bahari. Implikasinya pun mempengaruhi kehidupan dan cara berpikir orang Batak Toba seperti keyakinan tentang Debata Na Tolu (Debata Batara Guru, Debata Balasori, Debata Mangalabulan), Banua Na Tolu (Banua Ginjang, Banua Tonga, dan Banua Toru) dan Dalihan Na Tolu (Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru). Dalam paham kebangsaan, fenomena ketigaan juga ditemukan yakni Bangso Batak, Adat Batak (Patik dohot Uhum) dan Habatahon.
Hal yang sama terdapat pada adat tarombo yang terdiri dari tiga bagian, yakni : Adat Pusaka Arta atau Barang, Adat Patik dan Adat Uhum.
Simbol bendera Batak juga berwarna tiga yaitu : warna hitam di bagian depan, warna putih di sebelah kanan dan warna merah di sebelah kiri.
Adat Batak Toba juga mengenal hadebataon (keilahian), hajolmaon (kemanusiaan) dan habatahon (kebatakan) (Raja Patik Tampubolon, 2002; 111-112).
Sedemikian melekatnya paham harmoni ketigaan dengan hidup orang Batak Toba hingga paham tersebut juga dikenakan pada eksistensi manusia. Agar manusia dapat hidup, dalam dirinya harus ada tiga unsur yakni hosa (nyawa), mudar (darah), dan sibuk (daging). Sementara untuk dapat bertahan hidup di bumi kepada manusia juga diberikan kekuatan oleh Mulajadi Na Bolon, yakni tondi (roh), saudara (kemuliaan) dan sahala (wibawa). Dengan demikian fenomena ketigaan merasuki seluruh sendi kehidupan masyarakat Batak Toba, baik hidup sekular maupun hidup religiusnya.
Fenomena ketigaan di atas menurut pandangan orang Batak Toba mesti dipahami baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif (“isi” yang hendak dikomunikasikan kuantitas bilangan itu). Pemahaman semacam ini biasanya bersifat totalistis, bukan parsialistis. Pemahaman ini tampak dengan jelas melalui ungkapan “Sitolu sada ihot songon pat ni langgatan….Ndang boi hurang sian tolu, jala dang boi lobi sian tolu, ingkon pas do sitolu sada songon pat ni langgatan” (triade seikatan seperti kaki altar…tidak boleh kurang dari tiga, dan tidak boleh lebih dari tiga. Jumlahnya harus tiga seikat laksana kaki altar (Ibid).
Sitolu sada ihot berarti bahwa yang satu tidak bisa terlepas dari yang lain. Meskipun ketiga tiang langgatan berbeda dan berdiri sendiri, namun ketiganya merupakan satu kesatuan utuh yang tak terpisahkan.
Hal ini terjadi karena cara berpikir orang-orang Batak Toba bahari-sama seperti bangsa-bangsa sederhana yang lain-bersifat sintetis, bukan analitis. Konsekuensi cara berpikir sintetis ialah bahwa segala hal; kosmos, komunitas, individu, dan lain-lain dialami sebagai totalitas. Eliminasi terhadap salah satu dari ketigaan berarti annihilasi ketiganya.

Oleh karena itu, adanya yang satu terjadi karena adanya yang lain, dan masing-masing mewujudkan diri ke dalam satu kesatuan yang utuh. Adaan yang satu mengandaikan adaan yang lain. Debata Batara Guru tidak dapat berdiri sendiri tanpa Debata Balasori dan Mangalabulan. Meskipun Hula-hula mempunyai kedudukan yang lebih tinggi, tetapi kedudukan tersebut harus didukung oleh Dongan Tubu dan Boru. Demikian juga ketigaan yang lain. Totalitas ketiganya merupakan keseimbangan yang bersifat mutlak. Harmoni dan kesatuan dalam keterpisahan dan keberbedaan, entah itu dalam konteks mikrokosmos atau makrokosmos, tercapai apabila keseimbangan ketiga unsurnya terjamin. Artinya, sesuai dengan pandangan Ph L Tobing, keterpisahan dan keberbedaannya hanya dapat dipahami sejauh berkaitan dengan mentalitas sintetis yang tercermin di dalam keyakinan totalitas ketiga unsur yang berbeda.

Debata na tolu dan gondang sabangunan

Mulajadi Na Bolon ialah pencipta segala yang ada. Dia digelari sebagai “Allah yang tidak berawal, yang datang dari yang tak berawal, yang tidak berakhir”. Dialah awal dan yang menciptakan dan menjadikan langit dan tanah, air dan segala isinya. Menurut mite penciptaan, Dialah yang menciptakan alam semesta termasuk Debata Na Tolu dan manusia. Debata Na Tolu diciptakan oleh-Nya melalui Manukmanuk Hulambujati dari tiga butir telur raksasa. Ketiga makhluk itu dinamai oleh Mulajadi Na Bolon sebagai “manusia”, meskipun dalam diri mereka ada keilahian. Mereka bukanlah manusia biasa. Karena keilahian itu juga mereka disebut Debata Na Tolu yakni Debata Batara Guru, Debata Balasori dan Debata Mangalabulan.
Totalitas Debata Na Tolu ialah Debata Mulajadi Na Bolon. Pada-Nya harmoni Debata Na Tolu, penguasa Banua Na Tolu, mewujud. Dengan kata lain, Debata Na Tolu menjadi representasi Mulajadi Na Bolon di Banua Na Tolu.
Totalitas tersebut tercermin dalam ungkapan Batak Toba; Debata Na Tolu, sitolu suhu sitolu harajaon (Ilah yang tiga, yang tiga jenis tiga kerajaan).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Debata Na Tolu merupakan penguasa yang menciptakan dan mengatur ketertiban makrokosmos (Banua Na tolu). Ketertiban itu termanifestasi secara nyata dalam diri manusia sebagai mikrokosmos (Dalihan Na Tolu).
Oleh karena itu, memanggil dan memuja Debata Na Tolu dalam setiap upacara adat atau upacara religius-magis identik dengan memanggil dan memuja Debata Mulajadi Na Bolon itu sendiri.
Struktur umum penyajian gondang sabangunan terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama ialah apa yang disebut gondang mula-mula, bagian kedua ialah gondang pinta parsaoran dan bagian terakhir yaitu gondang panutup. Korelasi gondang sabangunan dengan Debata Na Tolu secara jelas dapat dipahami melalui bagian gondang pembukaan, karena di dalamnya dikisahkan korelasi antara manusia dengan Mulajadi Na Bolon atau Debata Na Tolu. Jenis lagu gondang yang secara khusus diperuntukkan bagi Debata Na Tolu ialah Gondang mula-mula dan gondang somba-somba.

Gondang somba-somba dimaksudkan sebagai sembah sujud kepada Mulajadi Na Bolon atau Debata Na Tolu yang telah menciptakan dan memelihara hidup manusia. Sikap menyembah tersebut secara etis hendak mengungkapkan bahwa Yang Ilahi, Sang Penyelenggara hidup manusia itu pantas disembah-sujudi. Tujuan gondang ini ialah agar upacara pesta atau upacara gondang yang hendak dilaksanakan kiranya direstui oleh Debata Na Tolu, sehingga suhut yang mengadakan pesta memperoleh pasu-pasu yakni anak na marsangap dohot boru na martua. Maka, melalui gondang sabangunan ditampilkan totalitas Debata Na Tolu yang mengayomi Banua Na Tolu dan termanifestasikan secara representatif dalam diri Dalihan Na Tolu.

Banua Na Tolu dan gondang sabangunan

Dalam mitologi penciptaan dunia kebatakan terbagi atas tiga bagian, yakni dunia atas (Banua Ginjang), dunia tengah (Banua Tonga) dan dunia bawah (Banua Toru). Banua Na Tolu dalam pandangan orang Batak Toba tidak dalam arti spasial-temporal, melainkan ruang kosmik yang dialami sebagai totalitas Banua Ginjang, Banua Tonga dan Banua Toru. Banua Tonga memiliki peran sentral dalam menjaga keseimbangan dan harmoni eksistensi Banua Na Tolu (Paul B Pedersen, 1975; 19-20). Banua Ginjang adalah banua yang pertama kali diciptakan oleh Mulajadi Na Bolon sebagai tempat kediaman Debata Na Tolu, para parhalado-Nya (pelayan-Nya) dan para sombaon. Banua Tonga ialah bagian dari totalitas kosmos yang berfungsi mengatur kerjasama antara Banua Ginjang dan Banua Toru. Bila kerja sama ketiganya tercipta dengan baik maka harmoni dalam jagad raya akan tercipta. Banua Tonga diciptakan oleh Mulajadi Na Bolon sebagai tempat kediaman manusia dan segala makhluk hidup untuk beraktivitas (A. B. Sinaga, 1981; 11). Banua Toru adalah tempat tinggal begu dan orang-orang yang telah meninggal dunia. Banua Na Tolu dihuni oleh masing-masing Debata Na Tolu; Debata Bataraguru mengayomi Banua Ginjang, Debata Balasori mengayomi Banua Tonga dan Debata Balabulan mengayomi Banua Toru. Untuk menjaga relasi yang harmonis dengan penghuni Banua Na Tolu, masyarakat Batak Toba bahari kerap mengadakan ritual dengan menyertakan gondang sabangunan. Alat musik tradisionil itu membantu komunikasi manusia dengan penghuni Banua Na Tolu. Selain itu, gondang sabangunan pun tetap terkait secara tidak langsung dengan Banua Na Tolu melalui wujud simboliknya.

Dalihan Na tolu dan gondang sabangunan.

Dalihan Na Tolu merupakan landasan dan dasar kehidupan masyarakat Batak Toba. Istilah Dalihan Na Tolu yang terdiri dari Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru menyatakan unitas dan totalitas hubungan kekerabatan dalam masyarakat Batak Toba. Unsur unitas dan totalitas menjadi ciri khas yang menonjol karena Dalihan Na Tolu tidak dapat dipandang atau dipahami secara parsial. Ketiganya harus utuh dan harmonis sehingga hidup sejahtera dalam kekerabatan masyarakat Batak Toba terwujud.
Pemahaman atas Dalihan Na Tolu tidak terlepas dari konsep unitas, totalitas dan representasi sebagaimana telah diuraikan di atas. Sudah sejak jaman dahulu hingga sekarang orang Batak Toba menyakini bahwa Dalihan Na Tolu bertautan erat dengan Mulajadi Na Bolon, Debata Na Tolu dan Banua Na Tolu. Apabila Dalihan Na Tolu dilepaskan dari Mulajadi Na Bolon, Debata Na Tolu dan Banua Na Tolu maka Dalihan Na Tolu tidak mempunyai makna dan nilai apa pun. Ketidakbernilaian ini terjadi karena Dalihan Na Tolu merupakan wujud pancaran kuasa Mulajadi Na Bolon secara konkrit-nyata dalam kehidupan manusia di Banua Tonga (Dj Gultom Radjamarpodang, 1992;55). Dalihan Na Tolu merupakan representasi dari Debata Na Tolu yang berkuasa atas Banua Na Tolu. Hal ini tampak melalui kehadiran debata Batara Guru dalam diri Hula-hula, Balasori dalam diri Dongan Tubu dan Balabulan dalam diri Boru. Dalam Debata Na Tolu, kuasa kemisterian, kuasa kesucian, dan kuasa kekuatan dari Mulajadi Na Bolon termanifestasikan. Ketiga kuasa ini secara sempurna menata kesejahteraan kehidupan manusia di bumi (Raja Patik Tampubolon, 2002;54-55). Melalui Dalihan Na Tolu, Mulajadi Na Bolon dan Debata Na Tolu berkarya di Banua Tonga.

Karena Dalihan Na Tolu merupakan refleksi kuasa Debata Na Tolu-dengan demikian juga menjadi wujud pancaran kuasa Mulajadi Na Bolon-maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan orang Batak Toba akan terlaksana dengan baik apabila upacara atau kegiatan adat itu sesuai dengan prinsip Dalihan Na Tolu (Ibid). Dalam konteks ini segala aktivitas seremonial baik yang bersifat religius maupun non religius yang disertai dengan musik gondang sabangunan juga akan membawa pasu-pasu bagi suhut apabila pelaksanaannya sesuai dengan prinsip Dalihan Na Tolu. Bentuk pelaksanaan itu tampak pada saat adanya kesepahaman, kebulatan pendapat dan relasi yang harmonis di antara Hula-hula, Dongan Tubu dan Boru untuk margondang.
Aspek lain yang mempertautkan gondang sabangunan dengan Dalihan Na Tolu ialah bahwa perangkat alat-alat musik gondang sabangunan itu sendiri merupakan simbolisasi dari Dalihan Na Tolu. Taganing melambangkan Dongan Tubu, ogung melambangkan Boru dan sarune melambangkan Hula-hula. Selain itu, pada Dalihan Na Tolu perlu juga ditambah satu unsur lagi, yakni sihal-sihal, dan itu dihubungkan dengan hesek sebagai simbolisasi Dongan Huta. Jadi, perangkat alat musik gondang sabangunan sarat dengan makna simbolik. Gondang Sabangunan mempunyai kaitan dengan keyakinan orang Batak Toba akan Debata Na Tolu dan konsep kekerabatan Dalihan Na Tolu. Sesuai dengan paham ketigaan dalam teogoni Batak Toba, alat musik gondang sabangunan dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu : sarune, ogung dan taganing.
Dalam permainan gondang sabangunan, taganing-lah yang pertama berbunyi lalu diikuti secara berurutan oleh ogung oloan dan ogung ihutan. Ogung panggora juga langsung mengikuti sebagai pengatur derap ritme dan kemudian disusul oleh ogung doal serta hesek untuk meramaikan suasana. Ketika semua alat musik telah berbunyi dengan baik dan pas pada posisi masing-masing sesuai aturannya ditiuplah sarune.
Pada gondang dalihan na tolu, suhut dan kerabatnya meminta gondang struktur tiga serangkai, yakni gondang mula-mula, gondang pasu-pasuan atau pinta parsaoran dan gondang hasahatan/sitiotio kepada pargonsi agar hasuhutan dan kaum kerabatnya manortor. Dalam acara manortor, Hula-hula memberi pasu-pasu kepada Boru-nya dengan menumpangkan tangan di atas kepala pihak Boru, sedangkan Boru menerima pasu-pasu itu dengan cara maniuk (menyentuh dengan tangan terbungkus ulos) dagu dari Hula-hula-nya. Tujuan gondang kekerabatan atau gondang dalihan na tolu ialah untuk mengekspresikan solidaritas kekerabatan dan mempererat hubungan kekeluargaan. (Penulis adalah peminat budaya Batak Toba, redaktur majalah “Menjemaat”, Medan/z2)

ANOTHER HUMAN BEING LIKE YOU.
RWM.BOONG BETHONY

08/12/08

UU PORNOGRAFI EFORIA????


LAGI SOAL UU PORNOGRAFI.



Kemaren, 31 Oktober DPR mensyahkan Randangan UU Pornografi menjadi UU. Pengesahan itu banyak menuai Kritik dari masyarakat Indonesia, bahkan pake ancaman segala untuk keluar dari NKRI.....sebelum disyahkan menjadi UU...Persoalan UU Pornografi memang sejak awal di rancang sudah banyak di bicarakan oleh rakyat Indonesia. Baik mereka yang Kontra pun yang Pro. Persoalan/substansi mereka yang kontra dan Pro UU tersebut terletak pada Interpretasi masing-masing pihak terhadap beberapa pasal yang dianggap bisa membatasi Kreatifitas Pegiat Seni di Tanah air, dan juga menyangkut persoalan Budaya beberapa Suku anak bangsa di Indonesia, sebut saja BALI, PAPUA dan Sub Etnis Daya yang memang secara budaya/tradisi cara berpakaian mereka (maaf) setengah telanjang. Diakuatirkan oleh kelompok yang Kontra, bahwa UU Pornografi bisa disalah gunakan untuk memberangus beberapa Kegiatan Seni (tarian jawa atau Bali, atau tarian Bugis-Makassar, Tari Dayak, Irian/Papua yang dalam busana berkesenian memang seperti itu), Belum lagi hasil-hasil seni rupa yang kerap kali menampilkan abstraksi yang sifatnya Imaginatif (terkadang abstraksi itu berupa manusia telanjang).
Ada juga kekuatiran bahwa mereka yang suka pakain serba Mini, bisa dikenai sangsi melalui pasal-pasal tertentu yang sifatnya meng-justice langsung ditempat dengan denda Rp.500.000 - 1.500.000 tanpa lewat pengadilan.
Dan banyak lagi pendapat mereka yang Kontra pada UU Pornografi tersebut.
Sebaliknya kelompok yang Pro, mensyukuri bahwa UU tersebut akhirnya dapat disyahkan. Pendapat mereka bahwa dengan adanya UU ini, maka bangsa Indonesia akan terlihat santun dimana-mana. Bahwa UU ini dapat dijadikan acuan untuk menegur - men-justice - mengatur kehidupan Publik yang katanya meniru-niru gaya hidup orang sono. Ditambahkan pula, bahwa Negara Indonesia ini negara yang sopan dan santun dalam segala hal. Karena itu cara berpakaian, bergaul, berkesenian (mencipta lagu, melukis, menari, membuat Film, Teater, membuat Patung, dst) harus di awasi supaya tidak ada lagi yang namanya Porno, Vulgar dst.
Bahwa UU ini, akan menjadi Polisi Moral yang dapat mengikat perilaku seluruh rakyat Indonesia.
Naaahhhh.....bagaimana pendapat temen-temen soal itu... .Bagiamana pun, apapun - keberatan atau mendukung...UU nya sudah disyahkan....Tinggal kita pandai-pandai melihat dan menyesuaikan keadaan dimana kita berada.
Bagi mereka yang hoby renang....siapkan busana khusus. Yang Hoby Volley...siapkan juga ........Sudalah kita tunggu saja...dan kita jalankan saja...kan itu udah menjadi UU.



RWM.BOONG BETHONY -Another Human Being Like You.




Beberapa Kekeliruan RUU Pornografi sebuah TAJUK

BEBERAPA KEKELIRUAN RUU PORNOGRAFI SEBUAH TAJUK

Seusai Ramadhan ini, DPR akan membicarakan kembali RUU Pornografi yang kontroversial. Ada harapan,RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum akhir tahun. Kritik terhadap draft RUU yang beredar sudah banyak terdengar. Sebagian kritik bahkan sampai pada tahap “Hanya satu kata – Lawan!”. Sembari mengakui bahwa RU tersebut masih mengandung beberapa hal yang perlu diperebatkan, saya merasa salah satu persoalan yang mendasari ketajaman kontroversi adalah adanya kekeliruan mendasar dalam mempersepsikan dan menilai RUU ini. Saya ingin berbagi pandangan tentang apa yang saya lihat sebagai 10 kekeliruan mendasar dalam kritik terhadap RUU. Laporan lebih lengkap tentang RUU Pornografi ini sendiri akan dimuat dalam Majalah Madina edisi Oktober ini.

Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:

1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.
Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.

2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.

3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.

4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: ““materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.

5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.

6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.
Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.

8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.
Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.

9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.
Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mugnkin adalah harapan berlebihan.

10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya


RWM.BOONG BETHONY

29/10/08

I HAVE A DREAM


I HAVE A DREAM'S
Romo Ma Ro Wl

I have a dream!
That one day our society - in seleruh Indonesia, truly fair and prosperous, peace; No group has felt in unfair treatment; no one felt less prosperous; nobody feels no peaceful life.

I Have A Dream!
That everyone is free to make a living lawfully, freely search for a bite of rice - perhaps above suitable land and at designated for them - without fearing for evicted at any time and should be running around here all the time.

I have a dream!
That once a person appointed or not appointed at a particular position is not particularly taking into account the tribe, religion or other social backgrounds, but solely because of competence, achievement and personal integrity.

I Have A Dream!
That in this beloved country of all communities are recognized and respected role, functions and konstribusinya for society as a whole; that they are accepted as full citizens, with equal rights and obligations; that no single group of people feel they are treated as second class citizens, whose existence only because of tolerance and mercy of other community groups.

I have a dream!
That every citizen is free to practice their constitutional rights, without feeling it as a gift or consideration of others.

I had a dream!
That a group of citizens, not only recognized freedom of religion, but also free to worship; and freedom of worship is allowed to manifest in a specific time and space and not just an abstract in the clouds.

I Have A Dream!
That the leaders in this great country, is willing to be unpopular to defend truth and justice, for the sake of the welfare of all citizens, including the weak, the poor, the marginalized and do not have a voice.

I had a dream!
That this rich country leaders, act fairly in delivering aid to all parties; especially if everything is indeed eligible for the assistance.

I have a dream!
That the leaders of this nation want to educate people who behave and act wrongly; do not go with the flow wrong or silent, for fear of losing popularity or facilities.

I Have A Dream!
State leaders that national unity is more emphasis on universal values, which is appreciated and cherished by all parties, and instead put the values ​​which is only recognized by a class of people alone, although this class of large groups.

I have a dream!
That citizens become conscious and wondering: "What can I do for this ?? Nation", and not "What do I get from this Nation! '

I Have A Dream!
That in the country and the nation that this Pluralist there is a group of citizens who feel in isolate or a sense of power over another.

I have a dream!
that my blood pressure is no longer rising repeatedly to find the criminals always escape from the bondage of the Law, or the people become victims pergusuran without considering humanity.

I have a dream!
That once is enough separation between the nation's children while they lived in this world just this mortal; Do not be continued-fill in nature there.

I Have A Dream!
That once all religious groups only need to have a regular building permit as appropriate for the construction of synagogues; without the need for signature-a signature of all sorts.

I have a dream!
That building to worship GOD is no more difficult than building a steam bath, karaoke, massage parlors or discotheque.

I Have A Dream! That in the future one day, all domestic child can live in peace, mutual help and mutual cooperation in all facets of life, unhindered by barriers of religion, race, origin or social background.

I have a dream!
I'm Dreaming!

Romo Ma Ro Wl
The priest Culture and Protestant observers
Staying in Samarinda - East Kalimantan.


I HAVE A DREAM'S

Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika masyarakat kita - di seleruh Indonesia, sungguh-sungguh adil dan makmur, damai sejahtera; tidak ada kelompok yang merasa di perlakukan tidak adil; tidak ada yang merasa kurang sejahtera; tidak ada yang merasa tidak tentram hidupnya.

I Have A dream! Bahwa setiap orang bebas mencari nafkah secara halal, leluasa mencari sesuap nasi - mungkin di atas lahan yang cocok dan di peruntukkan untuk mereka - tanpa kuatir untuk di gusur sewaktu-waktu dan harus berlarian kesana ke mari setiap saat.

Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika seseorang diangkat atau tidak diangkat pada suatu jabatan tertentu bukan terutama dengan mempertimbangkan sukunya, agamanya atau latar belakang sosial yang lain, tetapi melulu karena kompetensi, prestasi dan integritas pribadinya.

I Have A dream! Bahwa di Tanah Air Tercinta ini semua kelompok masyarakat diakui dan dihormati peranan, fungsi dan konstribusinya bagi masyarakat secara keseluruhan; bahwa mereka diterima sebagai warga penuh, dengan hak dan kewajiban yang sama; bahwa tidak ada satu pun kelompok masyarakat merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua, yang keberadaannya hanya karena toleransi dan belaskasihan dari kelompok masyarakat lain.

Saya Punya Mimpi! Bahwa setiap warga masyarakat bebas menjalankan hak-hak konstitusionalnya, tanpa harus merasa hal itu sebagai sekedar hadiah atau tenggang rasa pihak lain. Saya bermimpi bahwa sekelompok warganegara, bukan hanya diakui bebas beragama, tetapi juga bebas beribadah ; dan kebebasan beribadah ini boleh terwujud dalam ruang dan waktu tertentu dan bukan hanya abstrak di awang-awang.

I Have A Dream! Bahwa para pemimpin di negara besar ini, bersedia untuk tidak populer demi membela kebenaran dan keadilan, demi memperjuangkan kesejahteraan seluruh warga, termasuk yang lemah, miskin, tersingkir dan tak punya suara. Saya bermimpi bahwa pemimpin negara kaya ini, bertindak adil dalam membagikan bantuan kepada semua pihak; apalagi kalau semuanya memang berhak atas bantuan itu.

Saya Punya Mimpi! Bahwa para pemimpin bangsa ini mau mendidik rakyatnya yang bersikap dan bertindak keliru; tidak ikut arus yang salah atau diam saja, karena takut kehilangan popularitas atau fasilitas.

I Have A Dream! Bahwa pemimpin Negara Bhineka Tunggal Ika ini lebih menekankan nilai-nilai universal, yang dihargai dan di junjung tinggi oleh semua pihak, dan bukan mendahulukan nilai-nilai yang hanya diakui oleh segolongan masyarakat saja, kendatipun golongan ini golongan besar.

Saya Punya Mimpi! Bahwa setiap warga negara menjadi sadar dan bertanya-tanya: "Apa yang dapat aku lakukan untuk Bangsa dan Negara ini??", dan bukan "Apa yang aku dapat dari Bangsa dan Negara ini!'

I Have A Dream! Bahwa di negara dan Bangsa yang Pluralis ini ada sekelompok warga negara yang merasa di kucilkan atau merasa berkuasa atas yang lain.Saya Punya Mimpi! bahwa tensi darah saya tidak lagi berulang kali naik mendapati para koruptor selalu luput dari jeratan Hukum, atau rakyat menjadi korban pergusuran tanpa mempertimbangkan kemanusian.

Saya Punya Mimpi! Bahwa suatu ketika keterpisahan antar anak bangsa cukuplah selagi masih hidup di dunia ini yang fana ini saja; jangan dilanjut-lanjutkan di alam sana.

I Have A Dream! Bahwa suatu ketika semua kelompok beragama hanya perlu memiliki IMB sebagaimana layak bangunan biasa untuk pembangunan rumah ibadatnya; tanpa perlu tandatangan-tandatangan segala macam.

Saya Punya Mimpi! Bahwa bangunan tempat untuk menyembah ALLAH tidak lebih sulit daripada membangun tempat mandi uap, karaoke, panti pijat atau diskotik.

I Have A Dream! Bahwa di masa depan kelak, semua anak negeri bisa hidup berdampingan secara damai, tolong-menolong dan saling bekerjasama dalam segala segi kehidupan, tanpa terhalang oleh sekat-sekat agama, suku, asal-usul atau latar belakang sosial lainnya.

Saya Punya Mimpi!

Saya Bermimpi!

-------------Another Human Being Like You.

Roberth W. M Van Boong Bethony